Tuesday, January 16, 2018

Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara



MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Makalah di ajukan untuk memenuhi tugas kelompok matakuliah Pancasila
Dosen Pengampu : Drs. Somantri, M.Pd.I



Image result for iai bbc
 









Disusun Oleh :

Dian AjengPratiwi
Inayah Ilahanna
Siti Maftukhah


PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
2017/2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
BAB I         PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang .................................................................... 2
B.    Rumusan Masalah ................................................................ 2
C.    Tujuan Penulisan ................................................................. 3
BAB II       PEMBAHASAN
A.   Pengertian Pancasila ............................................................. 4
B.   Pengertian Dasar Negara ....................................................... 4
C.   Pancasila Sebagai Dasar Negara ............................................. 4
D.   Rumusan Pancasila .............................................................. 5
E.    Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara ................................. 6
F.    Kelebihan Pancasila .............................................................. 8
G.   Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara ........................ 8
H.   Makna Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia ...... 10
BAB III      PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA












KATA PENGANTAR

          Segala puji bagi Allah SWT.Tuhan semesta alam yang telah melimpahkanrahmatdanhidayahnyasehingga kami mampuuntukmenyelesaikankaryatulisini yang berjudul “Pancasila sebagai Dasar Negara”.Walaupundalam proses pembuatankaryatulisinipenulismendapatbeberapahambatandanmasalahtapidenganbantuanbeberapapihakdandenganseizinDzat yang mahakuasaakhirnyapenulisbisamenyelesaikankaryatulisini.
Karyatulisinidibuatsebagaipelengkaptugaspelajaran pancasila semester satudansebagaibuktibahwapenulismengertiteoridarimateri.
Semogakaryatulisinidapatbermanfaatbagipara pembaca.Kami menyadaribahwadalamkaryatulisinimasihbanyakkekurangandanterdapatbanyakkelemahan.Olehkarenaitukritik dan saran dariparapembacasangatdiharapkandanakanditerimadengansenanghati demi penyempurnaankaryatulisinidimasamendatang. 




















Cirebon, 20 Oktober 2017


Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki ideologi.Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia.Negara yang ingin berdiri kokoh dan kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila tidak bisa di tukar tempat atau dipindah.Bagi bangsa Indonesia, pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia.Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi.
B.     Rumusan Masalah
1.  Apa yang dimaksud dengan Pancasila dan Dasar Negara?
2.  Apa peran Pancasila sebagai Dasar Negara?
3.  Apa saja rumusan Pancasila?
4.  Apa saja nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara?
5.  Apa saja kelebihan Pancasila sebagai Dasar Negara?
6.  Bagaimana perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara?
7.  Apa saja makna revitalisasi Pancasila sebagai Dasar Negara?

C.     Tujuan Penulisan
1.  Untuk mengetahui arti Pancasila dan Dasar Negara
2.  Untuk mengetahui peran Pancasila sebagai Dasar Negara
3.  Untuk mengetahui rumusan Pancasila
4.  Untuk mengetahui nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
5.  Untuk mengetahui kelebihan Pancasila sebagai Dasar Negara
6.  Untuk mengetahui perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara
7.  Untuk mengetahui makna revitalisasi Pancasila sebagai Dasar Negara





















BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dariSanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
B.     Pengertian Dasar Negara
Dasar Negara adalah landasan kehidupan bernegara.Setiap negara harus mempunyai landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya.Dasar negara bagi suatu negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting.Negara tanpa dasar negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan negara, norma bernegara.
C.     Pancasila sebagai Dasar Negara
Apa jadinya bangunan yang berdiri tanpa dasar atau fondasi? Tentu bangunan itu akan mudah runtuh, bukan? Sebuah bangunan tanpa dasar pasti mudah runtuh.Oleh karena itu, sebuah bangunan memerlukan dasar atau fondasi.Bangunan yang kokoh tentunya berdiri di atas dasar yang kokoh dan kuat.

Seperti bangunan, setiap negara memerlukan dasar negara agar tetap tegak berdiri.Bagi sebuah negara, dasar negara menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan.Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat terarah dan teratur.Kegiatan bernegara harus memiliki landasan yang kuat.Hal ini penting terutama bagi sebuah negara baru.Oleh karena itu, dasar negara dirumuskan sebelum sebuah negara didirikan.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara.Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.
D.    Berbagai rumusan pancasila
1. Rumusan 1 (Mr. Moh. Yamin, secara lisan 29 Mei 1945)
a)     Peri Kebangsaan.
b)     Peri Kemanusiaan.
c)     Peri Ketuhanan.
d)     Peri Kerakyatan.
e)     Kesejahteraan Rakyat (Keadilan Sosial).
2. Rumusan 2 (Mr. Moh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)
a)     Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)     Kebangsaan persatuan Indonesia.
c)     Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Rumusan 3 (Dr. Supomo, 31 Mei 1945)
a)     Persatuan.
b)     Kekeluargaan.
c)     Keseimbangan Lahir dan Batin.
d)     Musyawarah.
e)     Keadilan Sosial.
4. Rumusan 4 (Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)
a)     Kebangsaan Indonesia.
b)     Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
c)     Mufakat atau Demokrasi.
d)     Kesejahteraan Sosial.
e)     Ketuhanan Yang Maha Esa.
5.  Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni 1945)
a)     Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
b)     Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)     Persatuan Indonesia.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusuawaratan/perwakilan.
e)     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Rumusan 6 (Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945)
a)     Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)     Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)     Persatuan Indonesia.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

E.     Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan, maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arahdan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai bagian dari umat manusia di dunia.Pembangunan disegala bidang selalu mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur.Segala tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang berPancasila.
Di bidang Hukum demikian halnya.Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat.Hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan.Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia.Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis.Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
F.     Kelebihan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional.Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
G.    Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari melalui pembentukan BPUPKI dan PPKI.Generasi Soekarno-Hatta menunjukan ketajaman intelektual dengan merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di Pembukaan UUD 1045 dimana Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan integratif.Prof. Notonagoro sampai menyatakan Pembukaan UUD 1945 adalah dokomen kemanusiaan terbesar setelah American DeclaratiomofIndependence (1776).
Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa.Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan yang berimplikasi positif atau negatif.Pancasila bertolak belakang dengan kapitalisme ataupun komunisme.Pancasila justru merombak realitas keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Pancasila sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :
1.     Tahun 1945-1948 merupakan tahap politis.
Orientasi Pancasila diarahkan pada nationandcharacterbuilding.Semangat perstuan dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam negeri dan luar negeri.Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan aksiologiknya sebagai raisond’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
2.     Tahun 1969-1994 merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Secara politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G 30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan sikap konsumerisme.Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada disintegrasi bangsa.Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi dengan tepat tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional.Tantangan memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan “Pancasila secara murni dan konsekuen” harus ditunjukkan.
Komunisme telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara “ibu” yaitu Uni Sovyet dan ditumpasnya harkat dan martabatmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri.Negara-negara satelit mulai memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang baru.Namun, kapitalisme yang dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal.Oleh karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme.
3.     Tahun 1995-2020 merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi sebagai suatu proses pada hakikatnya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20 sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai dengan munculnya negara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.
Hakikat globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif menunjukkan suatu proses dalam kesadran manusia yang melihat dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia yang semakin menyatu, sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan proses menyempitnya ruang dan waktu, “menciutnya” dunia yang berkembang dalam kondisi penuh paradoks. Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat, keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan.Pancasila dengan sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti.
H.    Makna Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Nilai-nilai luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai Mandatoris MPR.Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan menghadapi jalan buntu.Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya krisis ekonomi.Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan piritual.Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat padanya, yaitu :
Realitasnya: dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein imsollen dan sollenim sein. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik.
Fleksibilitasnya: dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya mengatasi krisis dan disintegrasi.Moralitas juga memerlukan hukum karena keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
KESIMPULAN
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk.Pancasila juga merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak dapat terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan.Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap sila mempunyai tempatnya sendiri didalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan.Begitu banyak hal yang bermanfaat untuk negara ini karena adanya pancasila di Indonesia.Selain itu, didalam setiap sila yang ada pada pancasila, terdapat pula makna yang harus kita amalkan di kehidupan sehari-hari guna mewujudkan Indonesia menjadi negara yang makmur, aman dan nyaman untuk kita rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.













DAFTAR PUSTAKA
·           https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pancasila
·           http://joeshapictures.blogspot.co.id/2017/07/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html?m=1
·           Sundawa, Dadang. 2008. ContextualTeachingandLearning PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah Kelas VIII Edisi 4. Semarang: Aneka Ilmu.
·           http://belajarserbaneka.blogspot.co.id/2013/12/perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-republik-indonesia.html?m=1
·           http://permatapc.blogspot.co.id/2016/11/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html?m=1
·           http://dhirmanimmank.blogspot.co.id/2012/11/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html?m=1

2 comments:

Monggo Komentarnya. . .