BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Masalah
Reformasi
telah membawa ke arah perubahan dalam kata kehidupan bangsa Indonesia. Gerakan
Reformasi saat ini telah terjadi kecenderungan adanya pendangkalan semangat
kebangsaan. Dimana ancaman dis integrasi kebangsaan dengan munculnya semangat
primordialisme yang kuat (suku, agama, kelompok, dll). Akhir-akhir ini marak
dengan tawuran antar desa, antar siswa, mahasiswa, agama, dll. Begitu juga
hubungan antar lembaga tinggi negara ada kecenderungan terjadi pencinderaan
antar lembaga. Kondisi tersebut yang melatarbelakangi pembahasan hubungan
antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila dengan hubungan secara formal dan
hubungan secara material, mengingat pancasila sebagai dasar negara, perekat
kebangsaan, sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia juga sebagai pandangan
hidup bangsa mulai terabaikan. Untuk mewujudkan masyarakat pancasila ,
diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan,
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap bangsa
negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu hukum UUD 1945 sebagai hukum dasar
tertulis di negara kita.
2. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian Pancasila?
2. Apa pengertian Undang- Undang Dasar 1945?
3. Apakah Pokok-pokok Pikiran UUD 1945?
4. Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan
Pancasila ?
3. Tujuan Masalah
1. Dapat memahami pengertian Pancasila
2. Dapata memahami pengertian Undang-Undang Dasar
1945
3. Dapat memahami
Pokok-pokok Pikiran UUD 1945
4. Dapat memahami Hubungan
UUD 1945 dengan Pancasila
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Secara
yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila
sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara
Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa,
Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan
menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah
mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Secara umum Pancasila
adalah sebuah landasan dari segala keputusan bangsa Indonesia, Pancasila
menjadi ideologi negara dan mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia.
Pancasila menjadi dasar yang mengatur negara Indonesia. Menurut bahasa pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti Panca itu lima dan sila adalah
dasar. Jadi kesimpulan sederhananya adalah Pancasila merupakan 5 dasar. Berikut
ini adalah pengertian pancasila menurut para ahli :
1. Pengertian Pancasila yang pertama
diungkapkan oleh presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Beliau menjelaskan bahwa
Pancasila merupakan sebuah isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang secara turun
temurun ada dalam setiap jiwa warga negara Indonesia. Jadi Pancasila bukan
hanya falsafah negara melainkan juga falsafah bangsa Indonesia.
2. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila
adalah kata yang berasal dari Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti
sendi, jadi Pancasila adalah 5 sendi yang menjadi dasar dan peraturan untuk
mengatur tingkah laku masyarakat menjadi lebih baik.
3. Sedangkan menurut Notonegoro,
Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Jadi bisa disimpulkan bahwa
Pancasila menjadi ideologi negara Indonesia dan menjadi pandangan hidup bagi
bangsa Indonesia.
Pancasila adalah sebuah
dasar negara yang telah dibuat para pendahulu kita, mereka para pahlawan bangsa
berkorban untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan membuat dasar negara
sehingga sampai detik ini negara Indonesia masih kokoh berdiri. Selain membuat
Pancasila, para tokoh nasional juga membuat Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjadi pelengkap dari dasar negara Indonesia.
Pengertian pancasila
sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang
menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan
dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik
Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan
dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Sidang BPPK telah menerima
secara bulat pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam
keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 pancasila tercantum
secara resmi dalam pembukaan UUD RI.
Peraturan selanjutnya
yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul
sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus berpedoman pada
UUD 1945.
Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka
pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945,
kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi
suasana kebatinan UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 1945.
Kedudukan pancasila
sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut:
1.
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum di Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan
asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang telah dijelmakan dalam pembukaan
UUD 1945 ke dalam empat pokok pikiran.
2.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik
hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
4.
Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi
yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.
Merupakan sumber semangat dari UUD 1945 bagi
penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara. Cita-cita hukum atau suasana
kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
dimana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 tersebut
lebih lanjut terjelma ke dalam
pasal-pasal UUD 1945. Barulah dari pasal UUD 1945 itu diuraikan lagi ke dalam
banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok
pikiran Pembukaan UUD 1945. Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing
alinea mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan
sitem berpikir materi UUD, yaitu :
· Alinea pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan
adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri
keadilan.
· Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang
panjang dan penuh penderitaan yang
akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara
Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
· Alinea ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan
Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa
untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia
menyatakan kemerdekaannya.
· Alinea keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan
kenegaraan yang hendak di bentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan
seluruh cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
dalam wadah negara Indonesia.
Dalam alinea keempat inilah disebutkan tujuan negara
dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang
kemerdekaan , pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk
pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa
Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum.
Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi
Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut
sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan UUD
1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh
PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya
terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah negara
yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV. Oleh karena itu
justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan
sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Sebagai ideologi, Pancasila berhakikat (berperan
utama) sebagai: (a) pandangan hidup bangsa, (b) dasar Negara, (c) tujuan
nasional (Negara).
Sebagai pandangan hidup bangsa, hakikat
Pancasila diwujudkan dalam P-4 (yang saat ini dicabut oleh MPR hasil Sidang
Istimewa 1998), yang lebih lanjut dilasanakan dalam bentuk Anggaran-Dasar (AD)
bagi masing-masing organisasi social-politik (seperti ormas, LSM, Parpol) dan
Kode-Etik (KE) bagi masing-masing organisasi profesi/keahlian (seperti IDI,
PGRI, Ikahi)-yang teknis-operasionalnya berbentuk Anggaran-Rumah-Tangga (ART).
Sebagai dasar negara, hakikat
Pancasila diwujudkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yang lebih lanjut
dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap. MPR, UU, PP,
Keppress, Perda, dst.)-yang teknis-operasionalnya berbentuk Surat-Edaran (SE)
berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Sebagai tujuan nasional (bangsa)/negara, hakikat
Pancasila diwujudkan dalam Garis-garis Besar daripada Haluan Negara (GBdHN) (seperti
Propenas) yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (seperti APBN).
Dengan
demikian, hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk pada norma
moral bangsa Indonesia; hakikat dasar Negara Pancasila berbentuk pada norma
hukum Negara Indonesia; dan hakikat tujuan nasional/Negara Pancasila
berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan nasional Indonesia.
B. Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Pengertian secara umum
Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu
negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar
ialah peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi tingkatannya dalam negara
dan merupakan hukum dasar negara yang
tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar
yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Undang-undang
dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut:
ü
Bentuk Negara dan organisasinya.
ü
Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti
luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan
sistemnya.
ü
Hak-hak fundamental warganegara dan badan-badan hukum
termasuk bidang politik.
ü
Dan lain-lain yang bersifat mendasar.
Dengan demikian dapat
ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945,
mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, karena
yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan
pengertian hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.
Disamping istilah
Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Kedua
istilah ini digunakan dengan arti yang sama. Dalam ilmu hukum maupun ilmu
politik, kata “konstitusi” secara lazim digunakan dalam dua arti, yaitu pertama
untuk melukiskan “keseluruhan sistem pemerintahan suatu Negara yang berisi
himpunan aturan dimana suatu pemerintahan dibentuk dan diatur”. (KC. Where,
“Modern Constitutions”). Pengertian ini ialah pengertian konstitusi dalam arti
luas. Sebagian dari himpunan aturan ini bersifat hukum, dalam arti diakui oleh
lembaga peradilan dan diterapkan dalam mengadili kasus hukum konstitusional,
dan sebagian lainnyabersifat non hukum atau ekstra hukum yang berwujud
kebiasaan atau konversi, yang oleh pengadilan tidak diakui sebagai hukum, namun
daya aturnya terhadap kehidupan pemerintah tidak kalah efektif dari aturan yang
bersifat hukum. Di kebanyakan negara, sistem pemerintahannya tersusun oleh
paduan aturan hukum dan aturan non hukum, dan paduan inilah yang sering disebut
konstitusi.
SECARA literal,istilah “konstitusi”
berasal dari bahasa Perancis, constituir, dan bahasa Inggris, constitution atau
dari bahasa Belanda, constitutie, yang berarti membentuk, menyusun, dan
menyatakan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusidimaksudkan sebagai
pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara.
Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu
negara.[1]
Kata konstitusi mempunyai pengertian
yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar karena pengertian Undang-undang Dasar
hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat
konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian
Undang-undang Dasar.
Selain hukum dasar yang
tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi
berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi,
yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan
ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan
yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato
kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949,
karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah
mengubah sistem pemerintahan dari kabinet presidensial ke cabinet parlementer.
Tetapi apabila keadaan negara bahaya atau genting, cabinet berubah menjadi
presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan negara menjadi aman kebinet berubah
kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada
peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya, apabila
tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.
Dalam pengertian sosiologis
dan politis, konstitusi merupakan sintese factor kekuatan yang nyatadalam
masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat
dengan nyata dalam suatu negara. Sedangkan dalam pengertian yuridis, konstitusi
adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi
pemerintahan. Namun demikian, ada yang menyamakan antara konstitusi dan
Undang-Undang Dasar sebagaimana dikemukakan oleh C.F. Strong dan James Bryce.
Bagi mereka, yang terpenting adalah isi atau substansi materi dari konstitusi
itu sendiri.[2]
C.
Pokok-pokok Pikiran UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang
terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Pokok pikiran
pertama :
“Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Ibdonesia untuk
berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam pembukaan ini, terdapat pengertian bahwa Negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa dan seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham
perseorangan dan golongan. Negara menurut pengertian “pembukaan” tersebut
menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu
dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2.
Pokok pikiran kedua :
“Negara
hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat”. Pokok pikiran yang hendak
diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa
rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
3.
Pokok pikiran ketiga :
“Negara
yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.
Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar
atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini
sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan
rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain, Negara
Republik Indonesia menghendaki sistem demokrasi.
4.
Pokok pikiran keempat
“Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan penyelenggara Negara lainnya serta segenap bangsa Indonesia
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur sesuai dengan statusnya yakni sebagai ciptaan
Tuhan yang paling tinggi derajatnya. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan
Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.[3]
D.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945
dengan Pancasila
Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans
Kelsen,menurut Abdullah (1984: 71), hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar yang berbentuk piramidal
di atasmenunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yangberada di puncak
segi tiga. Pancasila menjiwai seluruhbidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan
kata lain,gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwaPancasila adalah
cerminan dari jiwa dan cita-cita hukumbangsa Indonesia.Pancasila sebagai
cerminan dari jiwa dan cita-citahukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma
dasardalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadisumber dari segala sumber
hukum sekaligus sebagai citahukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak
tertulis diIndonesia. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukumpada cita-cita
bersama bangsa Indonesia. Cita-cita inisecara langsung merupakan cerminan
kesamaan-kesamaankepentingan di antara sesama warga bangsa.Dalam pengertian
yang bersifat yuridis kenegaraan,Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara
tercantumdalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,yang dengan jelas
menyatakan, “...maka disusunlahKemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentukdalam suatu susunan
Negara Indonesia yang berkedaulatanrakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang
Maha Esa,Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, danKerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan, serta
denganmewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia”.Sesuai
dengan tempat keberadaan Pancasila yaitupada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka
fungsi pokokPancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalahsumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertibhukum di Indonesia, sebagaimana tertuang
dalamKetetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPRNo.IX/MPR/1978). Hal ini
mengandung konsekuensiyuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang-undanganRepublik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang,Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden danPeraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkanoleh negara
dan pemerintah Republik Indonesia) harussejiwa dan sejalan dengan Pancasila.
Dengan kata lain, isidan tujuan Peraturan Perundang-undangan RI tidak
bolehmenyimpang dari jiwa Pancasila.Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan
Pancasiladengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat dipahamisebagai hubungan
yang bersifat formal dan material.Hubungan secara formal, seperti dijelaskan
oleh Kaelan(2000: 90-91), menunjuk pada tercantumnya Pancasilasecara formal di
dalam Pembukaan yang mengandungpengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak
hanyabertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapidalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yangmelekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural,religius dan asas-asas kenegaraan yang
unsur-unsurnyaterdapat dalam Pancasila.Dalam hubungan yang bersifat formal
antaraPancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapatditegaskan bahwa
rumusan Pancasila sebagai dasar NegaraRepublik Indonesia adalah sebagaimana
tercantum dalamPembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. MenurutKaelan
(2000: 91), Pembukaan UUD NRI tahun 1945merupakan Pokok Kaidah Negara yang
Fundamentalsehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai duamacam
kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karenaPembukaan itulah yang memberikan
faktor-faktor mutlakbagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) memasukkandirinya di
dalam tertib hukum tersebut sebagai tertibhukum tertinggi.Pembukaan yang
berintikan Pancasila merupakansumber bagi batang tubuh UUD NRI tahun 1945. Hal
inidisebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbedadengan pasal-pasal atau
batang tubuh UUD NRI tahun1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah,
PembukaanUUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan ataueksistensi sendiri. Akibat
hukum dari kedudukanPembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasilasebagai
norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapatdiubah dengan jalan hukum dan
melekat padakelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.Lebih lanjut, Kaelan
(2000: 91-92) menyatakanbahwa Pancasila adalah substansi esensial
yangmendapatkan kedudukan formal yuridis dalam PembukaanUUD NRI tahun 1945.
Oleh karena itu, rumusan danyuridiksi Pancasila sebagai dasar negara
adalahsebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI tahun1945. Perumusan
Pancasila yang menyimpang dariPembukaan secara jelas merupakan perubahan
secaratidak sah atas Pembukaan UUD NRI tahun 1945.Adapun hubungan Pancasila
dengan Pembukaan UUDNRI tahun 1945 secara material adalah menunjuk padamateri
pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalahPancasila. Oleh karena kandungan
material PembukaanUUD NRI tahun 1945 yang demikian itulah makaPembukaan UUD NRI
tahun 1945 dapat disebut sebagaiPokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimanadinyatakan
oleh Notonagoro (tt.: 40), esensi atau inti sariPokok Kaidah Negara yang
Fundamental secara materialtidak lain adalah Pancasila.Menurut pandangan Kaelan
(2000: 92), bilamanaproses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjaukembali
maka secara kronologis materi yang dibahas olehBPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila,baru kemudian Pembukaan.[4]
Setelah sidang pertama
selesai,BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila danberikutnya
tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun olehPanitia Sembilan yang merupakan
wujud pertamaPembukaan UUD NRI tahun 1945.Dalam tertib hukum Indonesia diadakan
pembagianyang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturanhukum yang
tertinggi. Di atasnya masih ada dasar pokokbagi Undang-Undang Dasar, yaitu
Pembukaan sebagaiKaidah Negara yang Fundamental yang di dalamnyatermuat materi
Pancasila. Walaupun Undang-Undang Dasaritu merupakan hukum dasar Negara
Indonesia yang tertulisatau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah
sebagailandasan hukum yang terpokok.Menurut teori dan keadaan, sebagaimana
ditunjukkanoleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negara yangFundamental dapat
tertulis dan juga tidak tertulis. PokokKaidah yang tertulis mengandung
kelemahan, yaitu sebagaihukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat
diubahwalaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian,Pokok Kaidah yang
tertulis juga memiliki kekuatan, yaitumemiliki formulasi yang tegas dan sebagai
hukum positifmempunyai sifat imperatif yang dapat dipaksakan.Pokok Kaidah yang
tertulis bagi negara Indonesiapada saat ini diharapkan tetap berupa Pembukaan
UUD NRItahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapatdiubah karena
menurut Bakry (2010: 222), fakta sejarahyang terjadi hanya satu kali tidak
dapat diubah. PembukaanUUD NRI tahun 1945 dapat juga tidak digunakan
sebagaiPokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaanyang ada,
sebagaimana Buperubahan ketatanegaraan yangpernah terjadi
saat berlakunya Mukadimah Konstitusi RIS1949 dan Mukadimah UUDS 1950.Sementara
itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulismemiliki kelemahan, yaitu karena tidak
tertulis makaformulasinya tidak tertentu dan tidak jelas sehingga mudahtidak
diketahui atau tidak diingat. Walaupun demikian,Pokok Kaidah yang tidak
tertulis juga memiliki kekuatan,yaitu tidak dapat diubah dan dihilangkan oleh
kekuasaankarena bersifat imperatif moral dan terdapat dalam jiwabangsa
Indonesia (Bakry, 2010: 223).Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup
hukumTuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yangtidak tertulis
adalah fundamen moral negara, yaitu‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan
yang adil dan beradab.[5]
Sudah menjadi ketentuan
ketatanegaraan sekaligus sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan
bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta sumber
dari segala sumber hukum Indonesia. Artinya, Pancasila adalah pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan, watak rakyat dan
negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berbijak atau bersandar bagi
setiap persoalan hukum yang ada atau yang muncul di Indonesia, sebagai tempat
menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.[6] Menurut DR. M. J.
Langeveld yang dimaksud dengan jiwa bangsa adalah kehidupan batin bangsa
Indonesia yaitu segala apa yang dipikirkan, dirasakan, diingat, direka,
diimpikan dan dialami untuk menjadi perangsang dan mewujudkan cita-cita dan
tujuan kemanusiaan bangsa.[7]
Fungsi Pancasila sebagai
kaidah dasar negara (staatsfundamental norm) menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro,
Pancasila merupakan bagian terpenting dari pembukaan UUD 1945. Maka negara
Indonesia adalah negara Pancasila yang secara konsisten mengatur kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999
tentang garis-garis besar haluan negara 19992004.[8]
Ada hubungan prinsipil
antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pertama,
pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, tindakan-tindakan yang segera
dilakukan terkait dengan kemerdekaan, cita-cita luhur yang menjadi pendorong
ditegakkannya kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan perwujudan keadilan dan
kemakmuran rakyat Indonesia.
Pada alinea ke-4 UUD 1945
merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa
Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alinea ke-4 ini merupakan
unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah negara yang
fundamental, dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki
kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.
Posisi Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966. Artinya nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar paling
fundamental sehingga mampu menjadi pandangan hidup, visi bangsa, dasar pijakan
hubungan politik dan kehidupan kebangsaan yang lain.[9] Dan ini bersifat tetap yang
tidak dapat berubah karena Pancasila merupakan hasil dari kesepakatan kehidupan
berbangsa di Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia,
Pancasila secara yuridis formal merupakan dasar filsafat negara yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti, dalam setiap aspek penyelenggaraan
negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini termasuk semua
peraturan perundangan, pemerintahan, penyelenggaraan kekuasaan, sistem
demokrasi, dan aspek-aspek penyelenggaraan negara lainnya.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama
dengan Undang-undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia
tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 pada
intinya memiliki dua unsur pokok, yakni Pembukaan dan Batang Tubuh. Sebelum
menjadi sebuah konstitusi, perumusan dan penyusunannya melewati sejarah yang
cukup panjang, yakni sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI atau Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945oleh pemerintah
pendudukan Jepang. Badan ini terdiri dari 60 orang ditambah anggota tambahan
sebanyak 6 orang. Jepang menunjuk Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai Ketua.
Sebagai wakil ketuanya, ditunjuk dua orang, yaitu seorang Jepang bernama
Ichibangase Yoshio dan seorang Indonesia bernama R.P. Soeroso. Seluruh anggota
BPUPKI dibagi habis dalam beberapa Bunkakai (kelompok kerja) dan satu Panitia
Hukum Dasar. Panitia Hukum Dasar mempunyai 19 orang anggota dibawah pimpinan
Ir. Soekarno. Nama panitia ini kemudian diganti menjadi panitia Undang-Undang
Dasar. Sebagian panitia ini ditugaskan untuk duduk dalam Panitia Kecil
Perancang Undang-Undang Dasar dibawah pimpinan Prof. Mr. Soepomo.[10]
Hubungan antara pembukaan
UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut:
1. Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam
Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila
memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asa-asas social, ekonomi, politik, akan tetapi dalam
perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
pada Pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal
dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.
Bahwa rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.
Bahwa Pembukaan UUD 1945,
berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental
dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
§
Sebagai dasarnya, karena
Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib
hukum Indonesia.
§
Memasukkan dirinya di dalam
tertib hukum tersebut sebagai
tertib
hukum tertinggi.
c.
Bahwa dengan demikian
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari
UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai
suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda
dengan pasal-pasalnya, karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila
adalah tidak bergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d. Bahwa Pancasila dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan
fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan
dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan
tanggal 17 Agustus 1945.
e. Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat,
tetap dan tidak dapat diubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara
Republik Indonesia.
2. Hubungan Secara Material
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana dijelaskan diatas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana
kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka
secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah
dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang
pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib
hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertingi, adapun
tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan kata lain
perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti
secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia
meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber
bentuk, dan sifat. Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan
kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka
sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan yang telah di jawab pada bab sebelumnya, yakni bab
pembahasan. Maka kami menyimpulkan :
ü
Pengertian pancasila
§ Pancasila adalah
sebuah landasan dari segala keputusan bangsa Indonesia, Pancasila menjadi
ideologi negara dan mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia. Pancasila
menjadi dasar yang mengatur negara Indonesia.
ü
Pengertian undang undang dasar 1945
·
Pengertian secara umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I
dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari
hukumnya dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
ü
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat
timbal balik sebagai berikut:
§ Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di
dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila
memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata
kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asa-asas social, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya
dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas
kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada
Pancasila.
§
Hubungan Secara Material
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana dijelaskan diatas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas
oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian
Pembukaan UUD 1945.
B. KRITIK & SARAN
Untuk dapat mencapai satu tujuan yang sama, yaitu
menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka, “marilah bersama-sama
memahami, mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan
dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sahari-hari, dengan tujuan dapat
mengurangi sedikit demi sedikit hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan
pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih
lagi di era globalisasi sekarang ini."Demikian
makalah yang dapat kami buat. Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di
hati atau belum sesuai dengan apa yang Anda harapkan, kami mohon maaf. Karena
kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Untuk itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun kami agar dalam tugas-tugas
selanjutnya, kami dapat menyelesaikannya dengan lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Tim
ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, ICCE
UIN Jakarta, 2000, hal. 89.
Ibid, hal
91.
Kaelan,
pendidikan pancasila, Yogyakarta: paradigm offset,2004.
Ilhami
Bisri, Sistem Hukum Indonesia, 7.
Bachsan
Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, 122.
Ibid.,
63.
As’ad
Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, 37.
Anwar Harjono, Perjalanan Politik Bangsa, Menoleh ke
Belakang Menatap Masa Depan, Gema Insani Press, Jakarta 1996, hal. 37.
Rahmawati,
Noviana dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X untuk SMA/MA Semester
Genap. Klaten: Viva Pakarindo
2-hubungan-antara-uud-1945-dan.html.
diakses pada 11 November 2017
______
makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html. diakses pada 11 November 2017
[[3]]http://www.abdulmuizmz.com/arti-penting-pokok-pikiran-dalam-pembukaan-uud-1945/#more-327diaksespada tanggal 11 November 2017 pukul 23.05
[[5]]http://julianda1907.blogspot.co.id/2015/12/hubungan-pancasila-dengan-pembukaan.htmldiakses pada tanggal
11 November 2017 pukul 23.15
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .