Tuesday, January 16, 2018

Makalah Pancasila ,dan Hubungan UUD 1945



BAB I
PENDAHULUAN
1.   Latar Belakang Masalah
Reformasi telah membawa ke arah perubahan dalam kata kehidupan bangsa Indonesia. Gerakan Reformasi saat ini telah terjadi kecenderungan adanya pendangkalan semangat kebangsaan. Dimana ancaman dis integrasi kebangsaan dengan munculnya semangat primordialisme yang kuat (suku, agama, kelompok, dll). Akhir-akhir ini marak dengan tawuran antar desa, antar siswa, mahasiswa, agama, dll. Begitu juga hubungan antar lembaga tinggi negara ada kecenderungan terjadi pencinderaan antar lembaga. Kondisi tersebut yang melatarbelakangi pembahasan hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila dengan hubungan secara formal dan hubungan secara material, mengingat pancasila sebagai dasar negara, perekat kebangsaan, sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia juga sebagai pandangan hidup bangsa mulai terabaikan. Untuk mewujudkan masyarakat pancasila , diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan, ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap bangsa negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu hukum UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis di negara kita.

2.   Rumusan Masalah
1.  Apa pengertian Pancasila?
2.  Apa pengertian Undang- Undang Dasar 1945?
3.  Apakah Pokok-pokok Pikiran UUD 1945?
4.  Bagaimanakah hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila ?

3.    Tujuan Masalah
1.  Dapat memahami pengertian Pancasila
2.  Dapata memahami pengertian Undang-Undang Dasar 1945
3. Dapat memahami Pokok-pokok Pikiran UUD 1945
4. Dapat memahami Hubungan UUD 1945 dengan Pancasila


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Pancasila
Secara yuridis-konstitusional kedudukan Pancasila  sudah jelas, bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa, dasar negara Republik Indonesia, dan sebagai ideologi nasional. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai yang kebenarannya diakui, dan menimbulkan tekad untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Secara umum Pancasila adalah sebuah landasan dari segala keputusan bangsa Indonesia, Pancasila menjadi ideologi negara dan mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi dasar yang mengatur negara Indonesia. Menurut bahasa pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti Panca itu lima dan sila adalah dasar. Jadi kesimpulan sederhananya adalah Pancasila merupakan 5 dasar. Berikut ini adalah pengertian pancasila menurut para ahli :
1. Pengertian Pancasila yang pertama diungkapkan oleh presiden pertama RI, Ir. Soekarno. Beliau menjelaskan bahwa Pancasila merupakan sebuah isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang secara turun temurun ada dalam setiap jiwa warga negara Indonesia. Jadi Pancasila bukan hanya falsafah negara melainkan juga falsafah bangsa Indonesia.
2. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila adalah kata yang berasal dari Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, jadi Pancasila adalah 5 sendi yang menjadi dasar dan peraturan untuk mengatur tingkah laku masyarakat menjadi lebih baik.
3. Sedangkan menurut Notonegoro, Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Jadi bisa disimpulkan bahwa Pancasila menjadi ideologi negara Indonesia dan menjadi pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.
Pancasila adalah sebuah dasar negara yang telah dibuat para pendahulu kita, mereka para pahlawan bangsa berkorban untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan membuat dasar negara sehingga sampai detik ini negara Indonesia masih kokoh berdiri. Selain membuat Pancasila, para tokoh nasional juga membuat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi pelengkap dari dasar negara Indonesia.
Pengertian pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menandaskan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Sidang BPPK telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI.
Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus berpedoman pada UUD 1945.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan UUD 1945, yang pada akhirnya dijabarkan dalam pasal UUD 1945.
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat terinci sebagai berikut:
1.    Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Dengan demikian, pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang telah dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 ke dalam empat pokok pikiran.
2.    Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
3.    Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
4.    Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
5.    Merupakan sumber semangat dari UUD 1945 bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara. Cita-cita hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 dimana keempatnya sama hakikatnya dengan Pancasila.
Empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 tersebut lebih lanjut terjelma  ke dalam pasal-pasal UUD 1945. Barulah dari pasal UUD 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR, undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya. Jadi selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4, Pancasila terangkum dalam empat pokok pikiran Pembukaan UUD 1945. Jika mencermati Pembukaan UUD 1945, masing-masing alinea mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai keseluruhan sitem berpikir materi UUD, yaitu :
·      Alinea pertama menegaskan keyakinan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak asasi segala bangsa, dan karena itu segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
·      Alenia kedua menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang  dan penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka,  bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
·      Alinea ketiga menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya sehingga rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
·      Alinea keempat menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendak di bentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan seluruh cita-cita bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah negara Indonesia.
Dalam alinea keempat inilah disebutkan tujuan negara dan dasar negara. Keseluruhan Pembukaan UUD 1945 yang berisi latar belakang kemerdekaan , pandangan hidup, tujuan negara, dan dasar negara dalam bentuk pokok-pokok pikiran sebagaimana telah diuraikan tersebut-lah yang dalam bahasa Soekarno disebut sebagai Philosofische grondslag atau dasar negara secara umum. Jelas bahwa Pembukaan UUD 1945 sebagai ideologi bangsa tidak hanya berisi Pancasila. Dalam ilmu politik, Pembukaan UUD 1945 tersebut dapat disebut sebagai ideologi bangsa Indonesia. Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan UUD 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintah negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV. Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Sebagai ideologi, Pancasila berhakikat (berperan utama) sebagai: (a) pandangan hidup bangsa, (b) dasar Negara, (c) tujuan nasional (Negara).
Sebagai pandangan hidup bangsa, hakikat Pancasila diwujudkan dalam P-4 (yang saat ini dicabut oleh MPR hasil Sidang Istimewa 1998), yang lebih lanjut dilasanakan dalam bentuk Anggaran-Dasar (AD) bagi masing-masing organisasi social-politik (seperti ormas, LSM, Parpol) dan Kode-Etik (KE) bagi masing-masing organisasi profesi/keahlian (seperti IDI, PGRI, Ikahi)-yang teknis-operasionalnya berbentuk Anggaran-Rumah-Tangga (ART).
Sebagai dasar negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (Tap. MPR, UU, PP, Keppress, Perda, dst.)-yang teknis-operasionalnya berbentuk Surat-Edaran (SE) berupa Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) atau Petunjuk Teknis (Juknis).
Sebagai tujuan nasional (bangsa)/negara, hakikat Pancasila diwujudkan dalam Garis-garis Besar daripada Haluan Negara (GBdHN) (seperti Propenas) yang lebih lanjut dilaksanakan dalam bentuk Repetanas (seperti APBN).
Dengan  demikian, hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk pada norma moral bangsa Indonesia; hakikat dasar Negara Pancasila berbentuk pada norma hukum Negara Indonesia; dan hakikat tujuan nasional/Negara Pancasila berbentuk pada norma politik (kebijakan) pembangunan nasional Indonesia.

B.     Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Pengertian secara umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar ialah peraturan perundang-undangan negara yang tertinggi tingkatannya dalam negara dan merupakan hukum dasar negara  yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Undang-undang dasar harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal berikut:
ü  Bentuk Negara dan organisasinya.
ü  Susunan pengangkatan dan wewenang pemerintah dalam arti luas: badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif, pemilihan dan sistemnya.
ü  Hak-hak fundamental warganegara dan badan-badan hukum termasuk bidang politik.
ü  Dan lain-lain yang bersifat mendasar.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertian hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis. 
Disamping istilah Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Kedua istilah ini digunakan dengan arti yang sama. Dalam ilmu hukum maupun ilmu politik, kata “konstitusi” secara lazim digunakan dalam dua arti, yaitu pertama untuk melukiskan “keseluruhan sistem pemerintahan suatu Negara yang berisi himpunan aturan dimana suatu pemerintahan dibentuk dan diatur”. (KC. Where, “Modern Constitutions”). Pengertian ini ialah pengertian konstitusi dalam arti luas. Sebagian dari himpunan aturan ini bersifat hukum, dalam arti diakui oleh lembaga peradilan dan diterapkan dalam mengadili kasus hukum konstitusional, dan sebagian lainnyabersifat non hukum atau ekstra hukum yang berwujud kebiasaan atau konversi, yang oleh pengadilan tidak diakui sebagai hukum, namun daya aturnya terhadap kehidupan pemerintah tidak kalah efektif dari aturan yang bersifat hukum. Di kebanyakan negara, sistem pemerintahannya tersusun oleh paduan aturan hukum dan aturan non hukum, dan paduan inilah yang sering disebut konstitusi.
SECARA literal,istilah “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis, constituir, dan bahasa Inggris, constitution atau dari bahasa Belanda, constitutie, yang berarti membentuk, menyusun, dan menyatakan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusidimaksudkan sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.[1]
Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar. 
Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah sistem pemerintahan dari kabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan negara bahaya atau genting, cabinet berubah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan negara menjadi aman kebinet berubah kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.
Dalam pengertian sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sintese factor kekuatan yang nyatadalam masyarakat. Jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. Sedangkan dalam pengertian yuridis, konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan. Namun demikian, ada yang menyamakan antara konstitusi dan Undang-Undang Dasar sebagaimana dikemukakan oleh C.F. Strong dan James Bryce. Bagi mereka, yang terpenting adalah isi atau substansi materi dari konstitusi itu sendiri.[2]
C.   Pokok-pokok Pikiran UUD 1945
Pokok-pokok pikiran yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.  Pokok pikiran pertama :
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Ibdonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini, terdapat pengertian bahwa Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham perseorangan dan golongan. Negara menurut pengertian “pembukaan” tersebut menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
2.    Pokok pikiran kedua :
“Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat”. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa rakyat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
3.    Pokok pikiran ketiga :
“Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai dengan sifat “masyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain, Negara Republik Indonesia menghendaki sistem demokrasi.
4.    Pokok pikiran keempat
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara lainnya serta segenap bangsa Indonesia untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur sesuai dengan statusnya yakni sebagai ciptaan Tuhan yang paling tinggi derajatnya. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.[3]

D.    Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Berdasarkan ajaran Stuffen theory dari Hans Kelsen,menurut Abdullah (1984: 71), hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar yang berbentuk piramidal di atasmenunjukkan Pancasila sebagai suatu cita-cita hukum yangberada di puncak segi tiga. Pancasila menjiwai seluruhbidang kehidupan bangsa Indonesia. Dengan kata lain,gambar piramidal tersebut mengandung pengertian bahwaPancasila adalah cerminan dari jiwa dan cita-cita hukumbangsa Indonesia.Pancasila sebagai cerminan dari jiwa dan cita-citahukum bangsa Indonesia tersebut merupakan norma dasardalam penyelenggaraan bernegara dan yang menjadisumber dari segala sumber hukum sekaligus sebagai citahukum (recht-idee), baik tertulis maupun tidak tertulis diIndonesia. Cita hukum inilah yang mengarahkan hukumpada cita-cita bersama bangsa Indonesia. Cita-cita inisecara langsung merupakan cerminan kesamaan-kesamaankepentingan di antara sesama warga bangsa.Dalam pengertian yang bersifat yuridis kenegaraan,Pancasila yang berfungsi sebagai dasar negara tercantumdalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945,yang dengan jelas menyatakan, “...maka disusunlahKemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatuUndang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentukdalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatanrakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan yang adil beradab, Persatuan Indonesia, danKerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan, serta denganmewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia”.Sesuai dengan tempat keberadaan Pancasila yaitupada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, maka fungsi pokokPancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalahsumber dari segala sumber hukum atau sumber tertibhukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalamKetetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPRNo.IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensiyuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang-undanganRepublik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang,Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden danPeraturan-peraturan Pelaksanaan lainnya yang dikeluarkanoleh negara dan pemerintah Republik Indonesia) harussejiwa dan sejalan dengan Pancasila. Dengan kata lain, isidan tujuan Peraturan Perundang-undangan RI tidak bolehmenyimpang dari jiwa Pancasila.Berdasarkan penjelasan di atas, hubungan Pancasiladengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat dipahamisebagai hubungan yang bersifat formal dan material.Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan(2000: 90-91), menunjuk pada tercantumnya Pancasilasecara formal di dalam Pembukaan yang mengandungpengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanyabertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapidalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yangmelekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural,religius dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnyaterdapat dalam Pancasila.Dalam hubungan yang bersifat formal antaraPancasila dengan Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dapatditegaskan bahwa rumusan Pancasila sebagai dasar NegaraRepublik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalamPembukaan UUD NRI tahun 1945 alinea keempat. MenurutKaelan (2000: 91), Pembukaan UUD NRI tahun 1945merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamentalsehingga terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai duamacam kedudukan, yaitu: 1) sebagai dasarnya, karenaPembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlakbagi adanya tertib hukum Indonesia; 2) memasukkandirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertibhukum tertinggi.Pembukaan yang berintikan Pancasila merupakansumber bagi batang tubuh UUD NRI tahun 1945. Hal inidisebabkan karena kedudukan hukum Pembukaan berbedadengan pasal-pasal atau batang tubuh UUD NRI tahun1945, yaitu bahwa selain sebagai Mukadimah, PembukaanUUD NRI tahun 1945 mempunyai kedudukan ataueksistensi sendiri. Akibat hukum dari kedudukanPembukaan ini adalah memperkuat kedudukan Pancasilasebagai norma dasar hukum tertinggi yang tidak dapatdiubah dengan jalan hukum dan melekat padakelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.Lebih lanjut, Kaelan (2000: 91-92) menyatakanbahwa Pancasila adalah substansi esensial yangmendapatkan kedudukan formal yuridis dalam PembukaanUUD NRI tahun 1945. Oleh karena itu, rumusan danyuridiksi Pancasila sebagai dasar negara adalahsebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI tahun1945. Perumusan Pancasila yang menyimpang dariPembukaan secara jelas merupakan perubahan secaratidak sah atas Pembukaan UUD NRI tahun 1945.Adapun hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUDNRI tahun 1945 secara material adalah menunjuk padamateri pokok atau isi Pembukaan yang tidak lain adalahPancasila. Oleh karena kandungan material PembukaanUUD NRI tahun 1945 yang demikian itulah makaPembukaan UUD NRI tahun 1945 dapat disebut sebagaiPokok Kaidah Negara yang Fundamental, sebagaimanadinyatakan oleh Notonagoro (tt.: 40), esensi atau inti sariPokok Kaidah Negara yang Fundamental secara materialtidak lain adalah Pancasila.Menurut pandangan Kaelan (2000: 92), bilamanaproses perumusan Pancasila dan Pembukaan ditinjaukembali maka secara kronologis materi yang dibahas olehBPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila,baru kemudian Pembukaan.[4]
Setelah sidang pertama selesai,BPUPKI membicarakan Dasar Filsafat Negara Pancasila danberikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun olehPanitia Sembilan yang merupakan wujud pertamaPembukaan UUD NRI tahun 1945.Dalam tertib hukum Indonesia diadakan pembagianyang hirarkis. Undang-Undang Dasar bukanlah peraturanhukum yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar pokokbagi Undang-Undang Dasar, yaitu Pembukaan sebagaiKaidah Negara yang Fundamental yang di dalamnyatermuat materi Pancasila. Walaupun Undang-Undang Dasaritu merupakan hukum dasar Negara Indonesia yang tertulisatau konstitusi, namun kedudukannya bukanlah sebagailandasan hukum yang terpokok.Menurut teori dan keadaan, sebagaimana ditunjukkanoleh Bakry (2010: 222), Pokok Kaidah Negara yangFundamental dapat tertulis dan juga tidak tertulis. PokokKaidah yang tertulis mengandung kelemahan, yaitu sebagaihukum positif, dengan kekuasaan yang ada dapat diubahwalaupun sebenarnya tidak sah. Walaupun demikian,Pokok Kaidah yang tertulis juga memiliki kekuatan, yaitumemiliki formulasi yang tegas dan sebagai hukum positifmempunyai sifat imperatif yang dapat dipaksakan.Pokok Kaidah yang tertulis bagi negara Indonesiapada saat ini diharapkan tetap berupa Pembukaan UUD NRItahun 1945. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tidak dapatdiubah karena menurut Bakry (2010: 222), fakta sejarahyang terjadi hanya satu kali tidak dapat diubah. PembukaanUUD NRI tahun 1945 dapat juga tidak digunakan sebagaiPokok Kaidah tertulis yang dapat diubah oleh kekuasaanyang ada, sebagaimana Buperubahan ketatanegaraan yangpernah terjadi saat berlakunya Mukadimah Konstitusi RIS1949 dan Mukadimah UUDS 1950.Sementara itu, Pokok Kaidah yang tidak tertulismemiliki kelemahan, yaitu karena tidak tertulis makaformulasinya tidak tertentu dan tidak jelas sehingga mudahtidak diketahui atau tidak diingat. Walaupun demikian,Pokok Kaidah yang tidak tertulis juga memiliki kekuatan,yaitu tidak dapat diubah dan dihilangkan oleh kekuasaankarena bersifat imperatif moral dan terdapat dalam jiwabangsa Indonesia (Bakry, 2010: 223).Pokok Kaidah yang tidak tertulis mencakup hukumTuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Pokok Kaidah yangtidak tertulis adalah fundamen moral negara, yaitu‘Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.[5]
Sudah menjadi ketentuan ketatanegaraan sekaligus sebagai suatu kesepakatan serta doktrin kenegaraan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup, ideologi bangsa Indonesia serta sumber dari segala sumber hukum Indonesia. Artinya, Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan, watak rakyat dan negara yang bersangkutan serta menjadi tempat berbijak atau bersandar bagi setiap persoalan hukum yang ada atau yang muncul di Indonesia, sebagai tempat menguji keabsahan baik dari sisi filosofis maupun yuridis.[6] Menurut DR. M. J. Langeveld yang dimaksud dengan jiwa bangsa adalah kehidupan batin bangsa Indonesia yaitu segala apa yang dipikirkan, dirasakan, diingat, direka, diimpikan dan dialami untuk menjadi perangsang dan mewujudkan cita-cita dan tujuan kemanusiaan bangsa.[7]
Fungsi Pancasila sebagai kaidah dasar negara (staatsfundamental norm) menurut Prof. Mr. DR. Noto Nagoro, Pancasila merupakan bagian terpenting dari pembukaan UUD 1945. Maka negara Indonesia adalah negara Pancasila yang secara konsisten mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang garis-garis besar haluan negara 19992004.[8]
Ada hubungan prinsipil antara pembukaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu pertama, pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Kedua, tindakan-tindakan yang segera dilakukan terkait dengan kemerdekaan, cita-cita luhur yang menjadi pendorong ditegakkannya kemerdekaan, kedaulatan, kesatuan dan perwujudan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Pada alinea ke-4 UUD 1945 merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alinea ke-4 ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah negara yang fundamental, dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.
Posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dinyatakan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Artinya nilai-nilai Pancasila sebagai norma dasar paling fundamental sehingga mampu menjadi pandangan hidup, visi bangsa, dasar pijakan hubungan politik dan kehidupan kebangsaan yang lain.[9] Dan ini bersifat tetap yang tidak dapat berubah karena Pancasila merupakan hasil dari kesepakatan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia, Pancasila secara yuridis formal merupakan dasar filsafat negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini berarti, dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini termasuk semua peraturan perundangan, pemerintahan, penyelenggaraan kekuasaan, sistem demokrasi, dan aspek-aspek penyelenggaraan negara lainnya.
Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 pada intinya memiliki dua unsur pokok, yakni Pembukaan dan Batang Tubuh. Sebelum menjadi sebuah konstitusi, perumusan dan penyusunannya melewati sejarah yang cukup panjang, yakni sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
BPUPKI atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI) dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945oleh pemerintah pendudukan Jepang. Badan ini terdiri dari 60 orang ditambah anggota tambahan sebanyak 6 orang. Jepang menunjuk Dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai Ketua. Sebagai wakil ketuanya, ditunjuk dua orang, yaitu seorang Jepang bernama Ichibangase Yoshio dan seorang Indonesia bernama R.P. Soeroso. Seluruh anggota BPUPKI dibagi habis dalam beberapa Bunkakai (kelompok kerja) dan satu Panitia Hukum Dasar. Panitia Hukum Dasar mempunyai 19 orang anggota dibawah pimpinan Ir. Soekarno. Nama panitia ini kemudian diganti menjadi panitia Undang-Undang Dasar. Sebagian panitia ini ditugaskan untuk duduk dalam Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dibawah pimpinan Prof. Mr. Soepomo.[10]
Hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut: 
1.     Hubungan Secara Formal
        Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945,  maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asa-asas social,  ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada Pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.      Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
b.     Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
§   Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
§   Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai
tertib hukum tertinggi.
c.      Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai Mukaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya, karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak bergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.  Bahwa Pancasila dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok  kaidah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.  Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan melekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia.
2.    Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan diatas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertingi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan kata lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber  bentuk, dan sifat. Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.

























BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang telah di jawab pada bab sebelumnya, yakni bab pembahasan. Maka kami menyimpulkan :
ü  Pengertian pancasila
§  Pancasila adalah sebuah landasan dari segala keputusan bangsa Indonesia, Pancasila menjadi ideologi negara dan mencerminkan kepribadian masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi dasar yang mengatur negara Indonesia.
ü  Pengertian undang undang dasar 1945
·      Pengertian secara umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
ü  Hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut: 
§  Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945,  maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asa-asas social,  ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat pada Pancasila.
§    Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan diatas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945.
B.   KRITIK & SARAN
Untuk dapat mencapai satu tujuan yang sama, yaitu menjunjung tinggi dan menerapkan nilai-nilai luhur pancasila di segala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka, “marilah bersama-sama memahami, mendalami ajaran pancasila secara menyeluruh supaya kita paham dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sahari-hari, dengan tujuan dapat mengurangi sedikit demi sedikit hal-hal yang dapat mengancam dan membahayakan pancasila yang tidak hanya datang dari luar tetapi juga dari dalam, terlebih lagi di era globalisasi sekarang ini."Demikian makalah yang dapat kami buat. Apabila ada kata-kata yang kurang berkenan di hati atau belum sesuai dengan apa yang Anda harapkan, kami mohon maaf. Karena kami sadar bahwa masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun kami agar dalam tugas-tugas selanjutnya, kami dapat menyelesaikannya dengan lebih baik lagi.













DAFTAR PUSTAKA

Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, ICCE UIN Jakarta, 2000, hal. 89.
Ibid,  hal  91.
Kaelan, pendidikan pancasila, Yogyakarta: paradigm offset,2004.
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, 7.
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, 122.
Ibid., 63.
As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, 37.
Anwar Harjono, Perjalanan Politik Bangsa, Menoleh ke Belakang Menatap Masa Depan, Gema Insani Press, Jakarta 1996, hal. 37.
Rahmawati, Noviana dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X untuk SMA/MA Semester Genap. Klaten: Viva Pakarindo
2-hubungan-antara-uud-1945-dan.html. diakses pada 11 November 2017
______ makalah-ppkn-tentang-hubungan-pancasila.html. diakses pada 11 November 2017






[[1]] Tim ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia & Masyarakat Madani, ICCE UIN Jakarta, 2000, hal. 89.
[[2]] Ibid, hal. 91.
[[4]] Kaelan, pendidikan pancasila, Yogyakarta: paradigma offset,2004.
[6] Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, 7.
[7] Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Indonesia Terpadu, 122.
[8] Ibid., 63.          
[9] As’ad Said Ali, Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa, 37.

[10]Anwar Harjono, Perjalanan Politik Bangsa, Menoleh ke Belakang Menatap Masa Depan, Gema Insani Press, Jakarta 1996, hal. 37.

0 comments:

Post a Comment

Monggo Komentarnya. . .