Wednesday, January 17, 2018

Makalah Pancasila Sebagai Sisitem Filsafat



MAKALAH PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT”
Makalah di ajukan untuk memenuhi tugas Kelompok  09
Dosen Pembimbing : Drs.Somantri, M.Pd.I

DISUSUN OLEH :
MISBAHUSURUR
DEAN NATUR ROFIQ
NURUL FADHILAH

PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
2017/2018


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna, pencipta dan penguasa segalanya. Karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT”. Dengan harapan semoga tugas ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
Tak lupa pula penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari –Nya.
Akhirnya walaupun penulis telah berusaha dengan secermat mungkin, namun sebagai manusia biasa yang tak mungkin luput dari salah dan lupa. Untuk itu penulis mengharapkan koreksi dan sarannya semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya.




Cirebon, 19 Oktober 2017











Penulis








DAFTAR ISI

HALAMAN SAMPUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR................................................................................................. ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................. iii

BAB I        PENDAHULUAN
                             A.           Latar Belakang........................................................................... 1
                             B.           Rumusan Masalah...................................................................... 1
                             C.           Tujuan Penulisan........................................................................ 1

BAB II       PEMBAHASAN
                             A.       Pengertian Filsafat......................................................................... 2
                             B.       Pancasila sebagai Sistem Filafat…................................................. 3
                             C.       Fungsi utama filsfat Pancasila …………………………………... 4
                            
BAB III     PENUTUP
                             A.           Kesimpulan...............................................................................  8

DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................  8













BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila yang terdiri atas lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Pancasila sebagai system filsafat adalah merupakan kenyataan pancasila sebagai kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan obyekrif yang ada dan terletak pada pancasila, sehingga pancasila sebagai suatu system filsafat bersifat khas dan berbeda dalam system-sistem filsafat yang lain. Hal ini secara ilmiah disebut sebagai filsafat secara obyektif. Dan untuk mendapatkan makna yang lebih mendalam dan mendasar, kita perlu mengkaji nilai-nilai pancasila dari kajian filsafat secara menyeluruh,
B.       Perumusan Masalah
1.       Apakah pengertian Filsafat dan Filsafat Pancasila?
2.       Apa yang dimaksud Pancasila sebagai suatu sistem filsafat ?
3.       Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
C.    Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.      Untuk mengetahui pengertian filsafat dan filsafat Pancasila.
4.      Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Filsafat
 Pengertian Filsafat Secara etimologi, filsafat adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia. Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai arti cinta/ pecinta/ mencintai dan sophia yang berarti kebijakan, kearifan, hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki. Berfilsafat berarti berpikir sedalam- dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta akan kebijakan. Kata filsafat untuk pertama kali digunakan oleh Phythagoras (582 – 496 SM). Dia adalah seorang ahli pikir dan pelopor matematika yang menganggap bahwa intisari dan hakikat dari semesta ini adalah bilangan. Namun demikian, banyaknya pengertian filsafat sebagaimana yang diketahui sekarang ini adalah sebanyak tafsiran para filsuf itu sendiri.
Ada tiga hal yang mendorong manusia untuk berfilsafat yaitu :
1. Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki.
2. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
3. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk. Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis. Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai- nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan sebagai berikut :
1. Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia.
2. Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung) agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin (Pancasilais)











B.     Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
    Pancasila yang terdiri atas lima sila, pada hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
    Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis dari sila Pancasila.
a. Dasar Ontologis
   Dasar Ontologis Pancasila pada hakekatnya adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung pokok-pokok Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai berikut :
   “Bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan, serta yang berkeadilan social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23). Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat, dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakekat dasar ontopologis sila-sila pancasila adalah manusia.
   Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila lainnya (notonegoro, 1975-53).
b. Dasar Epistemologis
   Dasar epistimologis Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu system pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu system cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi ideology (Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka panasila memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari para pendukungnya yaitu :
1.  Logos, yaitu rasionalitas atau penalarannya
2.  Pathos, yaitu penghayatannya
3.  Ethos, yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3)
   Sebagai suatu system filsafat atau ideology maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu system pengetahuan.
c. Dasar Aksiologis
   Sila-sila pancasila sebagai suatu system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu kesatuan. Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
   Nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, yang juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo).







C. Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
a. Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
   Pancasila dirumuskan oleh The Founding Fathers dan lahir dari ways of life bangsa Indonesia, melalui penelitian dan penyelidikan kesepakatan yang ada pada siding BPUPKI.
   Dalam pidatonya Bung Karno 1 juni 1945 mengatakan, bahwa mengenai pentingnya satu weltanschauung (alat pemersatu bangsa) lebih kurang beliau mengatakan :” we want to estabilished a state not for a single individual or for onr group even not for aristocration, but we want to estabilished a state one for all and all for all”. Demikian pula dengan berbagai masukan dari para The foundings Fathers kita yang lain seperti Mr. Mohammad Yamin, Ki Hadi Bagoes Koesoemo, Mr. Soepomo, dan lain-lain juga menghendaki adanya satu Philloosophy Groundslag / filsafat dasar sebuah Negara, hingga diberikanlah nama mengenai philosophy Grounslag / filsafat dasar Bangga dan Negara Indonesia adalah PANCASILA.
b.Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
   Prinsip-prinsip dasar kehidupan bangsa Indonesia ditemukan oleh para peletak dasar Negara tersebut yang diangkat dari dasar filsafathidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi prinsip dasar filsafat Negara, yaitu pancasila. Hal inilah sebagai suatu alasan ilmiah rasional dalam ilmu filsafat bahwa salah satu lingkup pengertian filsafat adalah fungsinya sebagai suatu pandangan hidup suatu masyarakat atau bangsa tertentu (Harold Titus, 1984).
   Berdasarkan suatu kenyataan sejarah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa filsafat pancasila sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan suatu kenyataan obyektif yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat Indonesia.
c. Filsafat Pancasila Sebagai Sumber dari hukum dasar Indonesia.
   Sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, susunan tersebut menunjuk bahwa pancasila merupakan dasar, kerangka dan pedoman bagi Negara dan tertib hokum Indonesia, yang pada hakekatnya tersimpul salam asas kerohanian Pancasila. Dengan demikian konsekuensinya pancasila asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia yang pada akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.
   Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari hokum dasar Indonesia, atau dengan kata lain perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi. Yaitu pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
      Dan kita mengenal filsafat pancasila dari sejarah pelaksanaannya diantara bangsa – bangsa barat tersebut bangsa belandalah yang akhirnya dapat memegang peran sebagai penjajah yang benar – benar yang menghancurkan rakyat Indonesia mengingat keadaan perjuangan bangsa Indonesia kita harus mengetahui perjuangan sebelum tahun 1900.
Sebenarnya sejak waktu itu pula mempertahankan kemerdekaan dengan cara bermacam – macam perlawanan rakyat Indonesia untuk menentang kolonialisme, belanda telah berjalan dengan hebat. Akan tetapi masih berjalan sendiri – sendiri dan belum ada kerja sama melalui organisasi yang teratur .Dan kita harus mengetahui unsur – unsur Pancasila yang menjiwai perlawanan terhadap kolonialisme jika perjuangan bangsa Indonesia mengetahui dan teliti dengan seksama maka unsur – unsur pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut kita harus menganalisa dalam pembahasan seperti:
1. Apa unsur – unsur keTuhanan dalam penjajahan belanda.
2. Unsur kemanusiaan dalam penjajahan belanda yang menghancurkan rakyat indonesia dengan tidak ada perikemanusiaan, suatu siksaaan yang di derita rakyat Indonesia.
3. Unsur persatuan terhadap penjajahan belanda yang memecah belah persatuan.
4. Unsur kerakyatan terhadap penjajahan belanda tentang kebebasan untuk mendapatkan pendidikan dan seolah olah rakyat kecil tidak ada artinya.
5. Unsur yang terakhir yaitu keadilan tentang penjajahan belanda tidak ada keadilan untuk mendapatkan kebutuhan kebebasan hak.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
   Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1.  Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.  Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
b) Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
c) Pancasila sebagai sumber hukum dasar bangsa Indonesia















DAFTAR PUSTAKA

Arifin. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Sumedang: STKIP Sebelas April Press.  
Hamid Darmadi, (2010), Pendidikan Pancasila, Konsep Dasar dan Implementasi, Alfabeta; Bandung. 144-163
Jalaludin ,dkk. FilsafatPendidikan . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
http://novisariansyah.wordpress.com.filsafat pendidikan nasional.
http://mariamah-sulaiman.blogspot.com . pancasila sebagai falsafah hidup bangsa

0 comments:

Post a Comment

Monggo Komentarnya. . .