MAKALAH PANCASILA
“PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT”
Makalah di ajukan untuk memenuhi
tugas Kelompok 09
Dosen Pembimbing : Drs.Somantri,
M.Pd.I
DISUSUN OLEH :
MISBAHUSURUR
DEAN NATUR ROFIQ
NURUL FADHILAH
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala puji dan
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna, pencipta
dan penguasa segalanya. Karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat
menyelesaikan tugas ini sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT”. Dengan
harapan semoga tugas ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua.
Amiin.
Tak lupa pula penyusun sampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang turut berpartisipasi dalam proses penyusunan
tugas ini, karena penulis sadar sebagai makhluk sosial penulis tidak bisa
berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan orang lain dan tanpa adanya
bimbingan, serta rahmat dan karunia dari –Nya.
Akhirnya walaupun penulis telah berusaha dengan
secermat mungkin, namun sebagai manusia biasa yang tak mungkin luput dari salah
dan lupa. Untuk itu penulis mengharapkan koreksi dan sarannya semoga kita
selalu berada dalam lindungan-Nya.
Cirebon, 19 Oktober 2017
|
||
|
||
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR.................................................................................................
ii
DAFTAR
ISI..............................................................................................................
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...........................................................................
1
B.
Rumusan Masalah......................................................................
1
C.
Tujuan Penulisan........................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Filsafat.........................................................................
2
B. Pancasila
sebagai Sistem Filafat…................................................. 3
C. Fungsi utama filsfat Pancasila …………………………………... 4
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan...............................................................................
8
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................. 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pancasila yang terdiri atas lima sila, pada hakekatnya
merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu tujuan
tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Pancasila sebagai system filsafat adalah merupakan kenyataan
pancasila sebagai kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada
pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari
pengetahuan orang. Kenyataan obyekrif yang ada dan terletak pada pancasila,
sehingga pancasila sebagai suatu system filsafat bersifat khas dan berbeda
dalam system-sistem filsafat yang lain. Hal ini secara ilmiah disebut sebagai
filsafat secara obyektif. Dan untuk mendapatkan makna yang lebih mendalam dan
mendasar, kita perlu mengkaji nilai-nilai pancasila dari kajian filsafat secara
menyeluruh,
B.
Perumusan Masalah
1. Apakah pengertian
Filsafat dan Filsafat Pancasila?
2. Apa yang dimaksud
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat ?
3. Apakah fungsi utama
filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
C.
Tujuan
1. Untuk memenuhi tugas Mata
Kuliah Pancasila.
2. Untuk menambah pengetahuan
tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3. Untuk mengetahui pengertian
filsafat dan filsafat Pancasila.
4. Untuk mengetahui fungsi
utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Filsafat
Pengertian Filsafat Secara etimologi, filsafat
adalah istilah atau kata yang berasal dari bahasa Yunani, yaitu philosophia.
Kata itu terdiri dari dua kata yaitu philo, philos, philein, yang mempunyai
arti cinta/ pecinta/ mencintai dan sophia yang berarti kebijakan, kearifan,
hikmah, hakikat kebenaran. Jadi secara harafiah istilah filsafat adalah cinta
pada kebijaksanaan atau kebenaran yang hakiki. Berfilsafat berarti berpikir
sedalam- dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematik, menyeluruh
dan universal untuk mencari hakikat sesuatu. Dengan kata lain, filsafat adalah
ilmu yang paling umum yang mengandung usaha mencari kebijaksanaan dan cinta
akan kebijakan. Kata filsafat untuk pertama kali digunakan oleh Phythagoras
(582 – 496 SM). Dia adalah seorang ahli pikir dan pelopor matematika yang
menganggap bahwa intisari dan hakikat dari semesta ini adalah bilangan. Namun
demikian, banyaknya pengertian filsafat sebagaimana yang diketahui sekarang ini
adalah sebanyak tafsiran para filsuf itu sendiri.
Ada tiga hal yang mendorong manusia
untuk berfilsafat yaitu :
1. Keheranan, sebagian filsuf berpendapat bahwa adanya kata
heran merupakan asal dari filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk
menyelidiki.
2. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia
yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan
titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
3. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat
jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila
dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan
keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tdak terbatas.
Pada umumnya terdapat dua pengertian
filsafat yaitu filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
Selain itu, ada pengertian lain, yaitu filsafat sebagai ilmu dan filsafat
sebagai pandangan hidup. Disamping itu, dikenal pula filsafat dalam arti
teoritis dan filsafat dalam arti praktis. Pancasila dapat digolongkan sebagai
filsafat dalam arti produk, filsafat sebagai pandangan hidup, dan filsafat
dalam arti praktis. Hal itu berarti Pancasila mempunyai fungsi dan peranan
sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam
kehidupan sehari-hari dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara bagi bangsa Indonesia dimanapun mereka berada.
Pancasila adalah dasar Filsafat
Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, dundangkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945.
Nilai-nilai yang tertuang dalam
rumusan sila-sila Pancasila adalah landasan filosofis yang dianggap, dipercaya
dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai- nilai) yang paling
benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai sebagai
dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk Filsafat Pancasila sendiri digolongkan
sebagai berikut :
1. Bersifat religius yang berarti dalam hal kebijaksanaan
dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang
Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan
manusia.
2. Memiliki arti praktis yang berarti dalam proses
pemahamannya tidak sekedar mencari kebenaran dan kebijaksanaan, serta hasrat
ingin tahu, tapi hasil pemikiran yang berwujud filsafat pancasila tersebut
dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life / weltanschaung)
agar mencapai kebahagiaan lahir dan bathin (Pancasilais)
B.
Pancasila sebagai suatu sistem
filsafat
Pancasila yang terdiri atas lima sila, pada
hakekatnya merupakan sistem filsafat. Yang dimaksud dengan sistem adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu
tujuan tertentu dan keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada
hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja,
namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar
aksiologis dari sila Pancasila.
a. Dasar Ontologis
Dasar Ontologis Pancasila pada hakekatnya
adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung pokok-pokok
Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan, serta yang
berkeadilan social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23). Demikian juga jikalau
kita pahami dari segi filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah
rakyat, dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau
dalam filsafat Pancasila bahwa hakekat dasar ontopologis sila-sila pancasila
adalah manusia.
Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila
pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas
susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah
sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia
sebagai pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh
karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan
sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila pertama Ketuhanan Yang
Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila lainnya
(notonegoro, 1975-53).
b. Dasar
Epistemologis
Dasar epistimologis Pancasila sebagai suatu
system filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu system pengetahuan. Dalam
kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa
Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa
dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam
menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam
pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu system cita-cita atau
keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut praksis, karena dijadikan landasan bagi
cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang
kehidupan masyarakat. Hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi ideology
(Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka panasila memiliki 3 unsur pokok
agar dapat menarik loyalitas dari para pendukungnya yaitu :
1.
Logos, yaitu rasionalitas atau penalarannya
2.
Pathos, yaitu penghayatannya
3.
Ethos, yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3)
Sebagai suatu system filsafat atau ideology
maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya
sebagai suatu system pengetahuan.
c. Dasar
Aksiologis
Sila-sila pancasila sebagai suatu system
filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu kesatuan.
Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang
ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila termasuk nilai
kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan
vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, yang
juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai
material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai
kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan
bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai
sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo).
C. Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
a. Filsafat Pancasila Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila dirumuskan oleh The Founding
Fathers dan lahir dari ways of life bangsa Indonesia, melalui penelitian dan
penyelidikan kesepakatan yang ada pada siding BPUPKI.
Dalam
pidatonya Bung Karno 1 juni 1945 mengatakan, bahwa mengenai pentingnya satu
weltanschauung (alat pemersatu bangsa) lebih kurang beliau mengatakan :” we
want to estabilished a state not for a single individual or for onr group even
not for aristocration, but we want to estabilished a state one for all and all
for all”. Demikian pula dengan berbagai masukan dari para The foundings Fathers
kita yang lain seperti Mr. Mohammad Yamin, Ki Hadi Bagoes Koesoemo, Mr.
Soepomo, dan lain-lain juga menghendaki adanya satu Philloosophy Groundslag /
filsafat dasar sebuah Negara, hingga diberikanlah nama mengenai philosophy
Grounslag / filsafat dasar Bangga dan Negara Indonesia adalah PANCASILA.
b.Filsafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar kehidupan bangsa
Indonesia ditemukan oleh para peletak dasar Negara tersebut yang diangkat dari
dasar filsafathidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi
prinsip dasar filsafat Negara, yaitu pancasila. Hal inilah sebagai suatu alasan
ilmiah rasional dalam ilmu filsafat bahwa salah satu lingkup pengertian
filsafat adalah fungsinya sebagai suatu pandangan hidup suatu masyarakat atau
bangsa tertentu (Harold Titus, 1984).
Berdasarkan suatu kenyataan sejarah
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa filsafat pancasila sebagai suatu
pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan suatu kenyataan obyektif yang hidup
dan berkembang dalam suatu masyarakat Indonesia.
c. Filsafat Pancasila Sebagai
Sumber dari hukum dasar Indonesia.
Sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD
1945 alenia IV, susunan tersebut menunjuk bahwa pancasila merupakan dasar,
kerangka dan pedoman bagi Negara dan tertib hokum Indonesia, yang pada
hakekatnya tersimpul salam asas kerohanian Pancasila. Dengan demikian
konsekuensinya pancasila asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia
yang pada akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan
Negara.
Dalam pengertian inilah maka pancasila
berkedudukan sebagai sumber dari hokum dasar Indonesia, atau dengan kata lain
perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan
tertib hukum tertinggi. Yaitu pembukaan UUD 1945.
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana
nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala
sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi
faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak
faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak
beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
Dan kita mengenal filsafat pancasila dari
sejarah pelaksanaannya diantara bangsa – bangsa barat tersebut bangsa
belandalah yang akhirnya dapat memegang peran sebagai penjajah yang benar –
benar yang menghancurkan rakyat Indonesia mengingat keadaan perjuangan bangsa
Indonesia kita harus mengetahui perjuangan sebelum tahun 1900.
Sebenarnya
sejak waktu itu pula mempertahankan kemerdekaan dengan cara bermacam – macam
perlawanan rakyat Indonesia untuk menentang kolonialisme, belanda telah
berjalan dengan hebat. Akan tetapi masih berjalan sendiri – sendiri dan belum
ada kerja sama melalui organisasi yang teratur .Dan kita harus mengetahui unsur
– unsur Pancasila yang menjiwai perlawanan terhadap kolonialisme jika
perjuangan bangsa Indonesia mengetahui dan teliti dengan seksama maka unsur –
unsur pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut kita harus
menganalisa dalam pembahasan seperti:
1.
Apa unsur – unsur keTuhanan dalam penjajahan belanda.
2.
Unsur kemanusiaan dalam penjajahan belanda yang menghancurkan rakyat indonesia
dengan tidak ada perikemanusiaan, suatu siksaaan yang di derita rakyat
Indonesia.
3.
Unsur persatuan terhadap penjajahan belanda yang memecah belah persatuan.
4.
Unsur kerakyatan terhadap penjajahan belanda tentang kebebasan untuk
mendapatkan pendidikan dan seolah olah rakyat kecil tidak ada artinya.
5.
Unsur yang terakhir yaitu keadilan tentang penjajahan belanda tidak ada keadilan
untuk mendapatkan kebutuhan kebebasan hak.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan
di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Filsafat Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai)
yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai
bagi bangsa Indonesia.
2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa
dan negara Indonesia yaitu:
a) Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia
b) Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
c) Pancasila
sebagai sumber hukum dasar bangsa Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Hamid
Darmadi, (2010), Pendidikan Pancasila, Konsep Dasar dan Implementasi, Alfabeta;
Bandung. 144-163
Jalaludin ,dkk.
FilsafatPendidikan . Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
http://novisariansyah.wordpress.com.filsafat
pendidikan nasional.
http://mariamah-sulaiman.blogspot.com
. pancasila sebagai falsafah hidup bangsa
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .