BAB
I
A. PENDAHULUAN
Pancasila
adalah sebagai ideologi dasar bangsa indonesia. Yaitu sebagai nilai- nilai yang
mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat indonesia. Terdiri dari
lima sendi utama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khitmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia.
Bangsa
indonesia pasca kemerdekaan mengalami banyak perkembangan. Setelah kemerdekaan
Indonesia pada 1945, pancasila melewati masa- masa percobaandemokrasi. Pada
waktu itu, indonesia masuk pada era percobaan demokrasi multi- partai dengan
sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada saat itu tumbuh dengan
subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung
kelima sila sebagai dasar negara ( Somantri, 2006 ). Pancasila pada masa ini
mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya pada tahun 1959- 1965, Pancasila
mengalami masa kelamnya salah satunya,dimana Presiden Soekarno menerapkan
sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden tetap memegang kendali
politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi
paternalistik ( Somantri, 2006 ). Pada akhirnya sistem ini seakan mengkhianati
nilai- nilai yang ada dalam pancasila itu sendiri, salah satunya yaitu sila
permusyawaratan.
Pancasila
yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno dan
pada tanggal 18 Agustus 1945 pancasila resmi dan sah menurut hukum menjadi
dasar negara republik indonesia. Kemudian mulai dekrit presiden 5 juli 1959 dan
ketetapan MPRS no. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan ketetapan no. I/MPR/1988 no.
I/MPR/1993, pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara indonesia hingga
sekarang. Penarapannya pun berbeda
sesuai dengan masa yang ada. Di setiap masa, pancasila mengalami perkembangan
terutama dalam mengartikan pancasila itu sendiri. Dalam makalah ini kita akan
membahas tentang pancasila ore lama, orde baru, dan masa reformasi yang
tentunya memiliki penerapan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Masa
orde lama yaitu dimasa pemerintahan presiden Soekarno, masa orde baru yaitu
dimasa pemerintahan presiden Suharto, dan masa reformasi yaitu dimasa runtuhnya
pemerintahan presiden Suharto. Dalam masa-masa tersebut terdapat banyak hal-hal
yang belum relavan dalam penerapan pancasila tersebut. Banyak penyelewengan
yang terjadi dimasa-masa ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah penerapan pancasila dimasa orde
lama ?
2. Bagaimanakah penerapan pancasila dimasa orde
baru ?
3. Bagaimanakah penerapan pancasila di era
reformasi ?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui penerapan pancasila dimasa orde
lama
2. Mengetahui penerapan pancasila dimasa orde
baru
3. Mengetahui penerapan pancasila di era
reformasi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA DIMASA ORDE LAMA
Pada
masa orde lama, pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada
situasi duni yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu
kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi
sosial budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (
inlander ) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa panacarian
bentuk implementasi pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila di implementasikan
dalam bentuk yang berbeda- beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode
implementasi pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945- 1950, periode 1950-
1959, dan periode 1959- 1966.
Pada
periode 1945- 1950, implementasi pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi
lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti pancasila sebagai dasar negara
dengan paham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan
oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam. Pada periode ini
nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi belanda yang masih
ingin mempertahankan penjajahannya dibumi indonesia. Namun setelah penjajah
dapat diusi, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehiduapan politik sila
ke-4 yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksankan, sebab
demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya
berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh
perdana menteri. Sisitem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan.
Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan adalah pancasila dan UUD 1945
yang presidensiil, namun dalam praktek kenegaraan sistem presidensiil tidak
dapat diwujudkan.
Pada
periode 1950- 1959, walaupun dasar negara tetap pancasila, tetapi rumusan sila
ke-4 bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak ( voting ) . Sistem pemerintahannya yang
liberal sehinga lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini persatuan
dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS,
PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik,
demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang di anggap
paling demokratis.Tetapi anggota konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun
UUD seperti yang di harapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan
keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 umtuk
membubarkan konstituante, UUDS 1950 tidak berlaku dan kembali kepada UUD 1945.
Kesimpulan yang di tarik dari penerapan Pancasila selama periode adalah
pancasila di arahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin
stabilitas pemerintahan.
Pada
periode 1956- 1965 dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan
berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai- nilai
pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Terjadilah
berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya
Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik
konfrontasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak
cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral disebagaian masyarakat yang
tidak lagi hidup bersendikan nilai- nilai pancasila, dan berusaha untuk
menggantikan pancasila dengan ideologi lain. Untuk memberi arah perjalanan
bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 1945, sosialisme ala
indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional.
Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun
posisi indonesia tetap dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah
serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan. Kesimpulan yang ditarik adalah
pancasila telah diarahkan sebagai ideologi otoriter, konfrotatif dan tidak
memberi ruang pada demokrasi bagi rakyat.
B.
PANCASILA DIMASA ORDE BARU
Pada
masa orde baru, pemerintahan berkehendak ingin melaksanakan pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadapat orde lama yang
menyimpang dari pancasila melalui program P4 ( Pedoman, Pengahayatan, dan
Pengalaman Pancasila ) atau ekaprasetia pancakarsa. Orde bsru berhasil mempertahankan
pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham
komunis di indonesia. Akan tetapi implementasi dan aplikasinya sangat
mengecewakan. Beberapa tahun kemudian kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan
ternyata tidak sesuai dengan jiwa pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai
kepentingan kekuasaan pemerintah dan
tertutup bagi tafsiran lain. Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi.
Presiden Soeharto menggunakan pancasila sebagai alat untuk melanggengkan
kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi pancasila
yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan disekolah- sekolah melalui
pembekalan atau seminar. Kedua, asa tunggal, yaitu Presiden Soeharto
membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi- organsasi dengan syarat harus
berdasarkan Pancasila. Ketiga, stabilisasi yaitu Presiden Suharto melarang
adanya kritikan- kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Karena Presiden
Soeharto beranggapan bahwa kritikan terhadapat pemerintah menyebabkan ketidak
stabilan didalam negara. Dan untuk menstabilkannya Presiden Soeharto
menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada yang berani untuk mengkritik
pemerintah.
Dalam
pemerintahannya Presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam
penerapan pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik, demoktasi yang
berpusat pada pemerintah.Selain itu presiden juga memegang kendali lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang di buat harus
sesuai dengan persetujuannya. Presiden juga meleahkan aspek- aspek demokrasi
terutama pers karena di nilai dapat membahayakan kekuasaanya. Maka presiden
Soeharto membentuk Departemen Penerangan atau lembaga sensor secara besar-
besaran agar setiap berita yang di muat di media tidsk menjatuhkan
pemerintahan. Penyelewengan yang lain adalah pelanggaran KKN sehingga pada masa
ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi. Tidak hanya itu pada masa ini
negara indonesia juga mengalami krisis moneter yang di sebabkan oleh keuangan
negara yang tidak stabil dan banyaknya utang kepada pihak negara asing.
Kesimpulannya terjadi penafsiran sepihak terhadap pancasila oleh rezim orde
baru melalui progam p4 dan adanya penindasan ideologis.
C.
PANCASILA DI ERA REFORMASI
Memahami
peran pancasila di era reformasi, khusunya dalam konteks sebagai dasar negara
dan ideologi nasional, merupakan tuntutaan hakiki agar setiap warga negara
indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap
yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi pancasila dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya
secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif
sehingga kredibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana
politik maupun akademis.
Sebagai
ditetapkan dasar negara oleh PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila telah mengalami
perkembangan sesuai pasang naiknya sejarah bangsa indonesia ( Koento Wibisono,
2001 ) memberikan tahapan perkembangan pancasila sebagai dasr negara dalam 3
tahap, yaitu :
a) Tahap 1945 - 1968 sebagai tahap politis,
b) Tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan
ekonomi,
c) Tahap 1995 – 2020 sebagai tahap
repositioning Pancasila.
Penahapan
ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar
hukum ketatanegaraan melakukan penahapan
perkembangan Pancasila Dasar Negara, yaitu :
a) 1945 – 1949 masa UUD 1945 yang pertama
b) 1949 – 1950 masa konstituasi RIS
c) 1950 – 1959 masa UUDS 1950
d) 1959 – 1965 masa orde lama
e) 1966 – 1998 masa orde baru dan
f) 1998 – sekarang masa reformasi.
Hal tersebut patut dipahami karena adanya
perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan segi hukum.
Eksistensi
pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya
belum mampu mewujudkan secara riil. Reformasi belum berlangsung dengan baik
karena pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagai mana mestinya.
Banyak masyarakat yang hafal butir- butir pancasila tetapi belum memahami makna
sesungguhnya. Pada masa reformasi pancasila sebagai re-interprestasi. Yaitu
pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan
zaman, berarti dalam menginterprestasikannya harus relavan dan kontekstual dan
harus singkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu. Berbagai
perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi- sendi kehidupan berbangsa dan
bernegara dibawah payung ideologi pancasila. Namun, faktanya masih banyak
masalah sosial- ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan pancasila
dalam reformasi pun dipertanyaakan. Karena saat ini debat masih relavan atau
tidaknya pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan
menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu.
Pancasila banyak diselewengakan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk
dimasa lalu dan bahkan ikut disalahkan menjadi sebab kehancuran. Pancasila pada
masa reformasi tidaklah jauh berbeda dengan pancasila pada masa orde baru dan
orde lama yaitu tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah
KKN yang merupakan masalah yang sangat besar dan sulit untuk dituntaskan. Pada
masa ini korupsi benar- benar merajarela. Selain KKN, globalisasi menjadi racun
bagi bangsa indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus oleh
ideologi liberal dan kapitalis. Apalagi tantangan pada masa ini bersifat
terbuka, lebih bebas, dan nyata. Kesimpulannnya sisi gelap Pancasila di era
reformasi ini hanya sebagai ideologi tanpa memperhatikan relevannya, para elite
politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih
kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi pembenturan kepentingan
politik, pemerintah kurang konsisten dalam menegakkan hukum, dan menurunnya
rasa kesatuan dan persatuan yang
ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah.
BAB
III
PENUTUP
Setelah
pembahasan diatas telah banyak kita
dijelaskan mengenai pelaksanaan pancasila mulai dari orde lama, orde
baru sampai reformasi. Telah terlihat jelas mengenai penerapan pancasila dari
waktu kewaktu ini erat kaitannya dengan kesadaran setiap warga negara.
Kesadaran untuk melaksanakan pancasila adalah buah dari akal pikiran, apabila
akalnya telah tertanam pancasila maka untuk mengimplementasikannya akan lebih
mudah terlaksana dengan baik. Tingkat yang sebaiknya apabila keadaan terdorong
sehingga lambat laun melekat pada diri pribadi kita, menjadi sifat kita, lahir batin,
melekat pada akal kita, melekat pada kehendak kita, baik didalam hidup kita
pribadi maupun didalam hidup kita bersama dengan sesama warga keluarga, sesama
warga masyarakat, sesama warga negara, sesama manusia. Terdorong untuk
melaksanakan pancasila itu juga meliputi seluruh lingkungan hidup kemanusiaan,
baik badannya maupun yang rohaniah.
DAFTAR
PUSTAKA
Subandi Al Marsudi, 2003, Pancasila dan UUD ’45 dalam Paradigma
Reformasi, PT Raja grafindo persada, Jakarta
Oetojo Oesman, 1993, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa, karya
anda, surabaya
Komaruddin Hidayat, Azyurmadi Azra,
2012, Pancasila Demokrasi, HAM , dan
Masyarakat Madani, Kencana, jakarta
www. Kanzaniya.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .