Tuesday, January 16, 2018

Makalah Pancasila di orde lama dan baru



BAB I
A.  PENDAHULUAN

            Pancasila adalah sebagai ideologi dasar bangsa indonesia. Yaitu sebagai nilai- nilai yang mendasari segala aspek kehidupan bermasyarakat rakyat indonesia. Terdiri dari lima sendi utama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh khitmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
            Bangsa indonesia pasca kemerdekaan mengalami banyak perkembangan. Setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, pancasila melewati masa- masa percobaandemokrasi. Pada waktu itu, indonesia masuk pada era percobaan demokrasi multi- partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada saat itu tumbuh dengan subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara ( Somantri, 2006 ). Pancasila pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya pada tahun 1959- 1965, Pancasila mengalami masa kelamnya salah satunya,dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik ( Somantri, 2006 ). Pada akhirnya sistem ini seakan mengkhianati nilai- nilai yang ada dalam pancasila itu sendiri, salah satunya yaitu sila permusyawaratan. 
            Pancasila yang lahir pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI oleh Ir. Soekarno dan pada tanggal 18 Agustus 1945 pancasila resmi dan sah menurut hukum menjadi dasar negara republik indonesia. Kemudian mulai dekrit presiden 5 juli 1959 dan ketetapan MPRS no. XX/MPRS/1966 berhubungan dengan ketetapan no. I/MPR/1988 no. I/MPR/1993, pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara indonesia hingga sekarang.  Penarapannya pun berbeda sesuai dengan masa yang ada. Di setiap masa, pancasila mengalami perkembangan terutama dalam mengartikan pancasila itu sendiri. Dalam makalah ini kita akan membahas tentang pancasila ore lama, orde baru, dan masa reformasi yang tentunya memiliki penerapan yang berbeda-beda antara satu sama lainnya. Masa orde lama yaitu dimasa pemerintahan presiden Soekarno, masa orde baru yaitu dimasa pemerintahan presiden Suharto, dan masa reformasi yaitu dimasa runtuhnya pemerintahan presiden Suharto. Dalam masa-masa tersebut terdapat banyak hal-hal yang belum relavan dalam penerapan pancasila tersebut. Banyak penyelewengan yang terjadi dimasa-masa ini.























B.  RUMUSAN MASALAH

1.    Bagaimanakah penerapan pancasila dimasa orde lama ?
2.    Bagaimanakah penerapan pancasila dimasa orde baru ?
3.    Bagaimanakah penerapan pancasila di era reformasi ?





C.  TUJUAN

1.    Mengetahui penerapan pancasila dimasa orde lama
2.    Mengetahui penerapan pancasila dimasa orde baru
3.    Mengetahui penerapan pancasila di era reformasi











BAB II
PEMBAHASAN

A.  PANCASILA DIMASA ORDE LAMA

            Pada masa orde lama, pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi duni yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Pada saat itu kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah ( inlander ) menjadi masyarakat merdeka. Masa orde lama adalah masa panacarian bentuk implementasi pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila di implementasikan dalam bentuk yang berbeda- beda pada masa orde lama. Terdapat 3 periode implementasi pancasila yang berbeda, yaitu periode 1945- 1950, periode 1950- 1959, dan periode 1959- 1966.
            Pada periode 1945- 1950, implementasi pancasila bukan saja menjadi masalah, tetapi lebih dari itu ada upaya-upaya untuk mengganti pancasila sebagai dasar negara dengan paham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun tahun 1948 dan oleh DI/TII yang akan mendirikan negara dengan dasar islam. Pada periode ini nilai persatuan dan kesatuan masih tinggi ketika menghadapi belanda yang masih ingin mempertahankan penjajahannya dibumi indonesia. Namun setelah penjajah dapat diusi, persatuan mulai mendapat tantangan. Dalam kehiduapan politik sila ke-4 yang mengutamakan musyawarah dan mufakat tidak dapat dilaksankan, sebab demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi parlementer, dimana presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, sedang kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Sisitem ini menyebabkan tidak adanya stabilitas pemerintahan. Kesimpulannya walaupun konstitusi yang digunakan adalah pancasila dan UUD 1945 yang presidensiil, namun dalam praktek kenegaraan sistem presidensiil tidak dapat diwujudkan.
            Pada periode 1950­- 1959, walaupun dasar negara tetap pancasila, tetapi rumusan sila ke-4 bukan berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak  ( voting ) . Sistem pemerintahannya yang liberal sehinga lebih menekankan hak-hak individual. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan RMS, PRRI, dan Permesta yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang di anggap paling demokratis.Tetapi anggota konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun UUD seperti yang di harapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 umtuk membubarkan konstituante, UUDS 1950 tidak berlaku dan kembali kepada UUD 1945. Kesimpulan yang di tarik dari penerapan Pancasila selama periode adalah pancasila di arahkan sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
            Pada periode 1956- 1965 dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang memimpin adalah nilai- nilai pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi Presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, menggabungkan Nasionalis, Agama, dan Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral disebagaian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai- nilai pancasila, dan berusaha untuk menggantikan pancasila dengan ideologi lain. Untuk memberi arah perjalanan bangsa, beliau menekankan pentingnya memegang teguh UUD 1945, sosialisme ala indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian nasional. Hasilnya terjadi kudeta PKI dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan. Walaupun posisi indonesia tetap dihormati di dunia internasional dan integritas wilayah serta semangat kebangsaan dapat ditegakkan. Kesimpulan yang ditarik adalah pancasila telah diarahkan sebagai ideologi otoriter, konfrotatif dan tidak memberi ruang pada demokrasi bagi rakyat.





















B.  PANCASILA DIMASA ORDE BARU

            Pada masa orde baru, pemerintahan berkehendak ingin melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadapat orde lama yang menyimpang dari pancasila melalui program P4 ( Pedoman, Pengahayatan, dan Pengalaman Pancasila ) atau ekaprasetia pancakarsa. Orde bsru berhasil mempertahankan pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di indonesia. Akan tetapi implementasi dan aplikasinya sangat mengecewakan. Beberapa tahun kemudian kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan ternyata tidak sesuai dengan jiwa pancasila. Pancasila ditafsirkan sesuai kepentingan kekuasaan  pemerintah dan tertutup bagi tafsiran lain. Pancasila justru dijadikan sebagai indoktrinasi. Presiden Soeharto menggunakan pancasila sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaannya. Ada beberapa metode yang digunakan dalam indoktrinasi pancasila yaitu pertama, melalui ajaran P4 yang dilakukan disekolah- sekolah melalui pembekalan atau seminar. Kedua, asa tunggal, yaitu Presiden Soeharto membolehkan rakyat untuk membentuk organisasi- organsasi dengan syarat harus berdasarkan Pancasila. Ketiga, stabilisasi yaitu Presiden Suharto melarang adanya kritikan- kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah. Karena Presiden Soeharto beranggapan bahwa kritikan terhadapat pemerintah menyebabkan ketidak stabilan didalam negara. Dan untuk menstabilkannya Presiden Soeharto menggunakan kekuatan militer sehingga tidak ada yang berani untuk mengkritik pemerintah.
            Dalam pemerintahannya Presiden Soeharto melakukan beberapa penyelewengan dalam penerapan pancasila, yaitu diterapkannya demokrasi sentralistik, demoktasi yang berpusat pada pemerintah.Selain itu presiden juga memegang kendali lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif sehingga peraturan yang di buat harus sesuai dengan persetujuannya. Presiden juga meleahkan aspek- aspek demokrasi terutama pers karena di nilai dapat membahayakan kekuasaanya. Maka presiden Soeharto membentuk Departemen Penerangan atau lembaga sensor secara besar- besaran agar setiap berita yang di muat di media tidsk menjatuhkan pemerintahan. Penyelewengan yang lain adalah pelanggaran KKN sehingga pada masa ini banyak pejabat negara yang melakukan korupsi. Tidak hanya itu pada masa ini negara indonesia juga mengalami krisis moneter yang di sebabkan oleh keuangan negara yang tidak stabil dan banyaknya utang kepada pihak negara asing. Kesimpulannya terjadi penafsiran sepihak terhadap pancasila oleh rezim orde baru melalui progam p4 dan adanya penindasan ideologis.




















C.  PANCASILA DI ERA REFORMASI
          Memahami peran pancasila di era reformasi, khusunya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutaan hakiki agar setiap warga negara indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Apalagi manakala dikaji perkembangannya secara konstitusional terakhir ini dihadapkan pada situasi yang tidak kondusif sehingga kredibilitasnya menjadi diragukan, diperdebatkan, baik dalam wacana politik maupun akademis.
            Sebagai ditetapkan dasar negara oleh PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai pasang naiknya sejarah bangsa indonesia ( Koento Wibisono, 2001 ) memberikan tahapan perkembangan pancasila sebagai dasr negara dalam 3 tahap, yaitu :
a)    Tahap 1945 - 1968 sebagai tahap politis,
b)   Tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi,
c)    Tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila.
      Penahapan ini memang tampak berbeda lazimnya para pakar
hukum ketatanegaraan melakukan penahapan perkembangan Pancasila Dasar Negara, yaitu :
a)    1945 – 1949 masa UUD 1945 yang pertama
b)   1949 – 1950 masa konstituasi RIS
c)    1950 – 1959 masa UUDS 1950
d)   1959 – 1965 masa orde lama
e)    1966 – 1998 masa orde baru dan
f)     1998 – sekarang masa reformasi.
Hal tersebut patut dipahami karena adanya perbedaan pendekatan, yaitu dari segi politik dan segi hukum.
            Eksistensi pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu mewujudkan secara riil. Reformasi belum berlangsung dengan baik karena pancasila belum difungsikan secara maksimal sebagai mana mestinya. Banyak masyarakat yang hafal butir- butir pancasila tetapi belum memahami makna sesungguhnya. Pada masa reformasi pancasila sebagai re-interprestasi. Yaitu pancasila harus selalu di interprestasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, berarti dalam menginterprestasikannya harus relavan dan kontekstual dan harus singkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu. Berbagai perubahan dilakukan untuk memperbaiki sendi- sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dibawah payung ideologi pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial- ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan pancasila dalam reformasi pun dipertanyaakan. Karena saat ini debat masih relavan atau tidaknya pancasila dijadikan ideologi masih kerap terjadi. Pancasila seakan  tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Pancasila banyak diselewengakan dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk dimasa lalu dan bahkan ikut disalahkan menjadi sebab kehancuran. Pancasila pada masa reformasi tidaklah jauh berbeda dengan pancasila pada masa orde baru dan orde lama yaitu tetap ada tantangan yang harus dihadapi. Tantangan itu adalah KKN yang merupakan masalah yang sangat besar dan sulit untuk dituntaskan. Pada masa ini korupsi benar- benar merajarela. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa indonesia karena semakin lama ideologi Pancasila tergerus oleh ideologi liberal dan kapitalis. Apalagi tantangan pada masa ini bersifat terbuka, lebih bebas, dan nyata.                     Kesimpulannnya sisi gelap Pancasila di era reformasi ini hanya sebagai ideologi tanpa memperhatikan relevannya, para elite politik cenderung hanya memanfaatkan gelombang reformasi ini guna meraih kekuasaan sehingga tidak mengherankan apabila banyak terjadi pembenturan kepentingan politik, pemerintah kurang konsisten dalam menegakkan hukum, dan menurunnya rasa  kesatuan dan persatuan yang ditandai dengan adanya konflik di beberapa daerah.
BAB III
PENUTUP
           
            Setelah pembahasan diatas telah banyak kita  dijelaskan mengenai pelaksanaan pancasila mulai dari orde lama, orde baru sampai reformasi. Telah terlihat jelas mengenai penerapan pancasila dari waktu kewaktu ini erat kaitannya dengan kesadaran setiap warga negara. Kesadaran untuk melaksanakan pancasila adalah buah dari akal pikiran, apabila akalnya telah tertanam pancasila maka untuk mengimplementasikannya akan lebih mudah terlaksana dengan baik. Tingkat yang sebaiknya apabila keadaan terdorong sehingga lambat laun melekat pada diri pribadi kita, menjadi sifat kita, lahir batin, melekat pada akal kita, melekat pada kehendak kita, baik didalam hidup kita pribadi maupun didalam hidup kita bersama dengan sesama warga keluarga, sesama warga masyarakat, sesama warga negara, sesama manusia. Terdorong untuk melaksanakan pancasila itu juga meliputi seluruh lingkungan hidup kemanusiaan, baik badannya maupun yang rohaniah.













DAFTAR PUSTAKA

            Subandi Al Marsudi, 2003, Pancasila dan UUD ’45 dalam Paradigma Reformasi, PT Raja grafindo persada, Jakarta
            Oetojo Oesman, 1993, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa, karya anda, surabaya
            Komaruddin Hidayat, Azyurmadi Azra, 2012, Pancasila Demokrasi, HAM , dan Masyarakat Madani, Kencana, jakarta
            www. Kanzaniya.blogspot.com

0 comments:

Post a Comment

Monggo Komentarnya. . .