BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di dunia, mayoritas kepercayaan manusia adalah agama
islam. Agama islam adalah ajaran yang mempercayai tuhan yang maha esa dan
dibawa oleh nabi Muhammad serta memiliki kitab Al-Qur’an. Dalam agama islam
banyak aturan-aturan yang berlaku untuk mengatur umatnya yang disebut dengan
fiqih. Fiqih adalah rangkaian aturan praktis yang menjadi panduan mengurus
kehidupan manusia.
Dalam fiqih, manusia diharuskan untuk bersuci jika dalam
keadaan kotor. Dan juga harus dalam keadaan suci jika ingin melakukan hal-hal
yang berhubungan dengan ibadah. Seperti, sholat, puasa, membaca Al-Quran dan
lain-lain.
Bersuci itu bisa dengan beberapa hal yaitu dengan
berwudhu, bertayammum atau mandi. Dalam makalah ini, kita akan membahas tentang
wudhu, tayammum dan mandi serta bersuci lainnya.
B. Rumusan masalah
1. Apa itu wudhu dan apa saja syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya?
2. Apa itu tayammum dan apa saja syarat, rukun, penyebab dan hal-hal yang
menyebabkannya?
3. Apa itu mandi wajib dan apa saja syarat, rukun dan hal-hal yang menyebabkan
dan membatalkannya?
4. Apa itu najis dan hadas? Dan bagimana mensucikannya?
C. Tujuan
1. Agar kita mengetahui semua hal tentang wudhu, tayammum dan mandi wajib.
2. Agar kita mengetahui tentang najis dan hadas serta cara penyuciannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wudhu.
1. Pengertian
pengertian wudhu Menurut bahasa yaitu berasal dari kata al-wadha’ah (الوَضَعَةُ) yang artinya keindahan
dan kecerahan Menurut istilah yaitu membersihkan anggota-anggota wudhu untuk
menghilangkan hadats kecil. Sedangkan al-wadhu (الوَضُ) adalah air yang di gunakan untuk
berwudhu. Wudhu adalah mensucikan anggota badan tertentu dengan air untuk
menghilangkan hadas kecil.Dan secara garis umum diartikan , Wudhu adalah
mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam .
Firman allah SWT dalam surat al-maidah ayat 6 :
ياأَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْن
Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak
melaksanakan shalat[2], maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki".
(Al-Maidah :6).
2.
Syarat Wudhu
Syarat – syarat wudhu dibagi menjadi tiga bagian :
a.
Syarat
Wajib wudhu : adalah syarat yang mewajibkan orangmukallaf untuk berwudhu,
dimana apabila syarat itu atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib
melakukan wudhu.
Adapun syarat wajib wudhu, antara
lain adalah :
1) Baligh (Dewasa)
2) Masuknya waktu shalat.
3) Bukan orang yang mempunyai wudhu.
4) Mampu melaksanakan wudhu.
b. Syarat Sah wudhu. Antara lain :
1) Air yang digunakan itu adalah
thahur (mensucikan).
2) Orang yang berwudhu itu Mumayyiz
3) Tidak terdapat pengahalang yang
dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.
c. Syarat Wajib dan Sahnya sekaligus. Antara
lain:
1) Akil
2) Sucinya perempuan dari darah haid
dan nifas.
3) Tidak tidur atau lupa
4) Islam
Adapun syarat wudhu yang tercantum dalam kitab safinatunnajah adalah:
شُرُوْطُ
الْوُضُوْءِعَشَرَةُ اَلْاِسْلَامِ وَالتَّمْيِيْزُ وَالنَّقَاءُعَنِ الْحَيْضِ
وَالنِّفَاسِ وَعَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ اِلَى الْبَشَرَةِ وَاَنْ
لَا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ
مَايُغَيِّرُالْمَاءَ وَالْعِلْمُ بِفَرْضِيَتِهِ وَاَلَّا يَعْتَقِدَ فَرْضًا
مِنْ فُرُوْضِهِ سُنَّةٌ وَالْمَاءُطُّهُوْرُ وَدُخُوْلُ الْوَقْتِ
وَالْمُوَالَاةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ{ متن سفينة النجاة }
Artinya : adapun syaratnya wudhu itu ada sepuluh
yaitu 1.islam 2.mengerti 3.suci dari haid dan nifas 4.tidak boleh menghalangi
datang nya air ke kulit 5.tidak boleh mengubah air dengan anggota badan
6.mengerti tentang kefarduan-nya wudhu 7.tidak boleh menekadkan fardhunya wudhu
kepada sunahnya wudhu 8.air-nya harus suci 9.masuknya waktu 10.terus menerus memperbaharui wudhu bagi orang yang
langgeng hadas nya.(matan
safinatunnjah).
3. Rukun Wudhu
a. Niat
b. Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.
Dan adapun rukun wudhu dalam kitab safinatunnajah sebagai berikut:
افُرُوْضُ
الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ اَلْأَوَّلُ النِّيَّةُ الثَّانِى غَسْلُ الْوَجْهِ الثَالِثُ
غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ الرَّا بِعُ مَسْحُ شَيْءٖ مِنَ
الرَّأْسِ الْخَامِسُ غَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ السَّادِسُ التَرْتِيْبُ
{ متن سفينة النجاة }
Artinya : fardu atau rukun nya wudhu itu ada enam diantaranya, pertama,
niat. Kedua, membasuh wajah. Ketiga, membasuh kedua tangan hingga sikut.
Keempat, membasuhsebagian kepala. Kelima, membasuh kedua belah kaki sampai mata
kaki. Keenam, tertib. (matan safinatunnajah).
Dari hadis
diatas dapat kita simpulkan bahwa anggota wajib wudhu antara lain:
1) Niat
2) Seluruh bagian muka
3) Kedua tangan sampai kedua siku – siku
4) kepala, baik seluruhnya maupun sebagian dari padanya
5) kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki
6) Tertib.
4.
Sunnah Wudhu
Adapun sunatnya wudhu ada 10 perkara
yaitu :
a. .Membaca Basmallah pada permulaanya
b. Membasuh kedua telapak
tangan sampai pada pergelangannya
c. Berkumur sesudah membasuh
kedua telapak tangan
d. Meratakan didalam mengusap
kepala
e. Mengusap bagian kedua
telinga
f. Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot
g. Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki
h. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri
i.
Mengulang
tiga kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap
j.
Sambung
– menyambung
5.
Hal –
hal makruh dalam Wudhu
Adapun hal – hal yang makruh dalam wudhu antara
lain: Berlebih- lebihan dalam menuangkan air, misalnya , sampai lebih dari
cukup dan ini apabila air tersebut mubah (boleh dipakai) atau milik orang yang
berwudhu itu sendiri. Jika air itu jelas hanya tersedia untuk wudhu, seperti
air yang tersedia dimasjid, maka menggunakanya dengan berlebih- lebihan adalah
haram.
6.
Hal- hal
yang membatalkan Wudhu.
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat
membatalkan wudhu, diantaranya adalah:
a.
Keluar
sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik
berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.Dalam Hadist
Nabi SAW
لا يقبل الله صلاة احدكم اذ احدث حتى يتوضأ
“Allah
tidak menerima sholat seseorang apabila ia berhadast (keluar sesuatu dari salah
satu kedua lubang)sebelum ia berwudhu ”(SEPAKAT AHLI HADIST).
Menurut ahli
tafsir Abu Hurairah “ahdasa”artinya keluar angin.Tetapi menurut syaukani artinya
segala yang keluar dari kedua lubang.
b.
Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun
mabuk.
c.
Bersentuhan
kulit laki-laki dengan kulit perempuan atau sebaliknya.dengan
syarat keduanya bukan “mahram”baik mahrom keturunan ,pertalian ,persusuan
,ataupun mahram perkawinan.Firman Allah SWT:
او لمستم النساء
“Atau kamu telah menyentuh perempuan”.
Pendapat tersebut menurut mazhab Syafi’i
,sedangkan mazhab lain berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki-laki dan
perempuan itu tidak membatalkan wudhu,dan yang membatalkan wudhu itu
bersentuhan .Pendapat itu berdasarkan pula pada ayat tersebut ,mereka menafsirkan
kata-kata “la mastum” sebagai bersetubuh.
d.
Menyentuh
kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri
maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
e.
Tidur,
kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak
berubah)
f.
jima’.
Baik mengeluarkan mani atau tidak tetap membatalkan wudhu.
B.
TAYAMUM
1.
Pengertian.
Pengertian tayamum Menurut bahasa berasal dari kata Al Qosdu (القَصْدُ) berarti maksud/menyengaja Menurut
istilah yaitu sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua
tangan dengan menggunakan sho’id (صَعِدٌ) yang bersih. Sho’id (صَعِدٌ) adalah seluruh permukaan bumi yang
dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun
tidak.
Firman allah SWT. Dalam surat
al-maidah ayat 6
فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ
اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ٦(المئدة: ٦)
Artinya :maka
jika kamu tidak memperoleh air, bertayammumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu
dengan debu itu Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar
kamu bersyukur. (surat almaidah : 6).
Adapun hadits
nabi yang menerangkan tentang tayamum ialah sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ اَنَّهَا
اسْتَعَارَتْ مِنْ اَسْمَاءَ قِلاَدَةَ فَهَلَكَتْ فَبَعَثَ رَسُوْلُ اللهِ ص
رِجَالاً فِى طَلَبِهَا. فَاَدْرَكَتْهُمُ الصَّلاَةَ وَ لَيْسَ مَعَهُمْ مَاءٌ,
فَصَلَّوْا بِغَيْرِ وُضُوْءٍ. فَلَمَّا اَتَوْا رَسُوْلَ اللهِ ص شَكَوْا ذلِكَ
اِلَيْهِ, فَاَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَ جَلَّ ايَةَ التَّيَمُّمِ (. الجماعة الا الترمذى)
Dari ‘Aisyah,
sesungguhnya dia pernah meminjam sebuah kalung dari Asma’, lalu kalung itu
hilang. Kemudian Rasulullah SAW mengutus beberapa orang untuk mencarinya, lalu
mereka menemukannya, lalu mereka menumpai waktu shalat, padahal tidak ada air,
lantas mereka shalat tanpa wudlu.Maka tatkala mereka datang kepada Rasulullah
SAW, mereka mengadukan hal tersebut kepadanya, lalu Allah ‘Azza wa Jalla
menurunkan ayat tayammum. [HR. Jama’ah, kecuali Tirmidzi, dalam Nailul Authar I
: 313].
2. Syarat
Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk
bertayammum jika:
a. Islam.
b. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu.
c. Berhalangan mengguankan air,
misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
d. Telah masuk waktu shalat.
e. Dengan debu yang suci.
f. Bersih dari Haid dan Nifas.
Adapun,
syarat-syarat tayamum yang terdapat dalam kitab safinatunnajah sebagai berikut:
شُرُوْطُ
التَّيَمُّمِ عَشَرَةٌ اَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ وَ اَنْ يَكُوْنَ التُّرَابُ
طَاهِرًا وَ اَنْ لَا يَكُوْنَ مُسْتَعْمَلًا وَاَنْ لَا يُخَالِطَهُ دَقِيْقٌ
وَنَحْوُهُ وَاَنْ يَقْصِدَهُ وَاَنْ يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ
وَاَنْ يُزِيْلَ النَّجَاسَةَ اَوَّلًا وَاَنْ يَجْتَهِدَ فِي الْقِبْلَةِ
قَبْلَهُ وَاَنْ يَكُوْنَ التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الْوَقْتِ وَاَنْ
يَتَيّمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ.{متن سفينة النجاة}
Artinya: Syarat-syarat
nya tayamum ada sepuluh yaitu 1.adanya debu 2.debunya harus suci 3.debunya
tidak musta’mal 4.debunya tidak boleh di campur dengan tepung ataupun
sejenisnya 5.menyengajakan mengambil debu 6.mengusap wajah dan kedua tangan
dengan dua ambalan 7.harus menghilangkan najis terlebih dahulu 8.harus
memperkirakan arah kiblat sebelumnya dan menghadap kiblat 9.sudah masuk waktu
10.harus mengikuti fardlu nya tayamum.(matan safinatunnajah).
3.
Sebab-Sebab
Tayammum
a.
Tidak
ada air untuk dipakai bersuci.
b.
Tidak mampu menggunakan air atau dalam keadaan
membutuhkan air.
4. Rukun Tayammum
a. Niat:Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi
ta’aalaa.Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat,
fardhu karena Allah.”
b. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
c. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
d. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
e. Tertib
Adapun fardlu nya tayamum menurut kitab safinatunnajah ialah sebagai
berikut:
فُرُوْضُ
التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ اَلْاَوَّلُ نَقْلُ التُّرَابِ الثَّانِي النِّيَةُ
الثَّالِثُ مَسْحُ الْوَجْهِ الرَّابِعُ مَسْحُ الْيَدَيْنِ اِلَي الْمِرْفَقَيْنِ
الْخَامِسُ التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمُسْحَتَيْنِ.{متن سفينة النجاة}
Artinya
: Fardlunya tayamum itu ada lima 1.memindahkan debu 2.niat 3.mengusap wajah
4.mengusap kedua belah tangan sampai
sikut 5.tartib dalam dua usapan. (matan safinatunnajah.).
5. Sunnah Tayammum
a. Membaca basmalah
b. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
c. Menipiskan debu.
6.
Hal-hal
yang menbatalkan tayamum.
a.
Perkara
yang membatalkan wudhu
b.
Mendapatkan
air sebelum sholat, maka gugur tayammumnya sehingga dia harus mengambil wudhu
untuk sholatnya.
c.
Murtad
d. Hilangnya penghalang. Apabila penghalang untuk mendapatkan air sudah
tidak ada maka batal tayammumnya.
C. Mandi Wajib
1. Pengertian
Pengertian Menurut bahasa yaitu al-
ghasl atau al- ghusl(الغُسْل- الغَسْل) yang berarti
mengalirnya air pada sesuatu.Menurut istilah yaitu meratakan air pada
seluruh badan dari ujung rambut sampai ujung jari kaki disertai dengan niat. Firman allah SWT. Dalam suarat an-nisa ayat 43:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ
وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا
عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ
سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ
ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا
فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا
غَفُورًا
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak
mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah
mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.(
an-nisa ayat 43).
Hadits yang menerangkan tentang mandi wajib
adalah sebagai berikut:
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهَ عَنْهَا قَالَتْ : كاَنَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَى اللَهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ,ثم توضأ وضوءه للصلاة , ثم
اغتسل , ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث
مرات ,ثم غسل سائر جسده
Dari
Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya,
kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan
jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau
menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua
tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Secara garis besar, mandi wajib adalah mandi
dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan
mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung
kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus
dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.
2.
Hal-Hal
yang Mewajibkan Mandi
a.
Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun
tidak sengaja
b.
Melakukan hubungan seks / hubungan intim /
bersetubuh
c.
Selesai haid / menstruasi
d.
Melahirkan
(wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
e.
Meninggal
dunia yang bukan mati syahid
Bagi
mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka berarti telah mendapat
hadas besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika tidak segera disucikan
dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut yang tidak akan diterima
Allah SWT .
3.
Rukun
Mandi
Berikut
ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan
:
a.
Membaca
niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa”
yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu
karena Allah”.
b.
Membilas/membasuh
seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung
rambut secara merata.
c.
Hilangkan
najisnya bila ada .
Adapun
fardlunya mandi besar yang terdapan dalam kitab safinatunnajah ialah sebagai
berikut:
فُرُوْضُ
الْغُسْلِ اِثْنَانِ النِّيَةُ وَتَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالْمَآءِ {متن سفينة
النجاة}
Artinya :fardlunya wudlu itu ada dua
1.niyat 2. Meratakan air ke seluruh badan.
(matan safinatunnajah).
4.
Sunnah –
Sunnah Mandi
Berikut
ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya)
:
a.
Sebelum
mandi membaca basmalah.
b.
Membersihkan najis terebih dahulu.
c.
Membasuh
badan sebanyak tiga kali
d.
Melakukan
wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
e.
Mandi
menghadap kiblat
f.
Mendahulukan
badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
g.
Membaca
do’a setelah wudhu.
h.
Dilakukan
sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
5.
Hal-Hal yang Haram Dilakukan oleh Orang yang
Junub Sebelum Melakukan Mandi
Bagi
seseorang yang sedang dalam keadaan junub diharamkan melakukan suatu perbuatan
yang bersifat syar’iyah yang tergantung pada wudhu sebelum orang tersebut mandi
besar. Seperti, Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat,
membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.
6.
Mandi
Sunnah.
a.
Mandi untuk Shalat jum’at
b.
Mandi
untuk Shalat hari raya
c.
Sadar
dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
d.
Muallaf
(baru memeluk/masuk agama islam)
e.
Setelah
memendikan mayit/mayat/jenazah
f.
Saat
hendak Ihram
g.
Ketika
akan Sa’i
h.
Ketika
hendak thawaf
i.
dan lain
sebagainya.
7.
Hal-hal
yang Membatalkan Mandi
Segala sesuatu
yang menyebabkan mandi wajib adalah hal yang membatalkan mandi. Seperti,
·
Keluarmya
darah haid
·
Keluarnya
darah nifas
·
Melahirkan
·
Keluarnya
mani dengan syahwat
·
Jima’
( hubungan suami istri )
·
Meninggal
dunia
D.
Najis
dan Hadats serta CaraMensucikannya
1.
Najis dan cara mensucikannya
Pengertian najis menurut bahasa adalah
kotoran. Sedangkan najis menurut istilah adalah kotoran yang harusdihindari
atau dibersihkan oleh setiap muslim bila terkena olehnnya. Najis dalam syariat
islam dibagi menjadi 3 macam,yaitu sebagai berikut:
a. Najis mukhafafah yaitu najis ringan berupa air kencing anak
laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu
(ASI).
Cara
mensucikan najis ini hanya cukup dengan memercikan air pada benda atau apa saja
yang terkena najis,walaupun air itutidak
mengalir.
Nabi
juga bersabda :
اِنَّ
اُمَّ قَيْسٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا اَنَّهَا جَاءَتْ بِاِبْنٍ لَهَالَمْ
يَأْكُلِ الطَّعَامِ فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللّٰه صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِى حُجْرِهِ فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَابِمَاءٍفَنَضَحَهُ وَلَمْ
يَغْسِلْهُ {رواه البخاى ومسلم}
Artinya
:‘’sesungguhnya ummu Qais telah datang kepada rasulullah SAW. Bersama anak
laki-laki yang kecil yang blum memakan makanan selain air susu,sesampainya ummu
Qais di depan beliau,rasulullah memamgku anak itu kemudian anak itu mengompol
di pangkuannya,lalu beliau meminta air dan memercikan air itu pada bagian yang
terkena air kencing anak tadi dan beliau tidak membasuhnya.( HR.bukhari dan
muslim).
Hadits di atas menjelaskan bahwa cara mensucikan kencing
anak laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum memakan apapun selain ASI ,
cukup dengan diperciki air suci saja,sedangkan bayi perempuan meskipun belum
berumur 2 tahun dan belum memakan apapun selain ASI , tetapi tidak termasuk
kedalam kategori najis mukhofafa.
Menurut Ibnu Qoyim Rohimahullahu ta’ala berkata,”Anak
laki-laki dibedakan dengan anak perempuan karena beberapa
perbedaan”,diantaranya :
1) Kencing anak laki-laki menimbulkan percikan kesana kemari,maka sulit untuk
mensucikan bekas cipratannya . Sedangkan anak perempuan air kencingnya hanya
mengenai satu tempat saja,sehingga tidak sulit untuk mensucikannya.
2) .Kencing anak perempuan lebih bau dibandingkan anak laki-laki.
3) Kencing bayi laki-laki lebih lembut dibandingkan kencing bayi
perempuan.
4) Air kencing bayi perempuanlebih pekat warnanya,lebih
kekuning-kuningan .
b. Najis Mutawassithah, yaitu najis pertengahan yang tidak termasuk kepada
najis yang ringan maupun yang
berat.Dalam jenis ini segala sesuatu yang keluar dari qubul maupun dubur apapun
bentuknya, kecuali mani atau sperma.
Cara mensucikannya adalah dibasuh menggunakan
air yang suci sampai hilang sifatnya. Dan
adapun bagian yang terdapat dalam najis ini , ada 2 yaitu :
1) Najis ‘Ainiyah adalah najis yang tampak dzatnya secara dzohir warna,bau,dan
rasanya.Cara mensucikan najis ini dengan membasuhkan air yang suci dan
mensucikan kepada si najis sampai hilang ketiga sifat tersebut Adapun setelah
dibasuh masih melekat dari salah satu sifat tersebut , maka dianggap suci.
2) Najis Hukmiyah, yaitu najis yang kita yakini adanya (menurut hukum), tetapi
tidak memiliki sifat seperti ‘Ainiyah . Cara
mensucikan najis ini hanya cukup dengan mengalirkan air kepada benda yang
terkena najis.
Disamping kedua najis tersebut ada juga najis yang di ma’fu (yang di
maafkan), yaitu bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir ketika dibunuh,
seperti lalat, nyamuk, belalang, dan sebagainya. Cara
mensucikannya ialah dengan cara menghilangkan najis yang tampaknya saja, adapun
najis itu tidak terlihat maka tidak membasuhnya pun tidak apa-apa karena
sudah dima’fukan.
Adapun cara
bersuci setelah buang air besar maupun kecil yang sering disebut istinja.
Istinja adalah bersuci dengan menggunakan air atau batu, apabila tidak ada air
maka diperbolehkan bersuci dengan menggunakan batu,
Ketentuan bersuci dengan batu sebagai berikut :
o
Batu
yang digunakan harus suci serta dapat mensucikan najis
o
Sekurang-kurang
menggunakan tiga batu dan satu untuk tiga kali usapan dan lebih baik beberapa
kali sehingga benar-benar bersih
o
Najis
yang akan dibersihkan harus masih basah
o
Najis
tidak boleh berpindah dari tempat keluarnya ke tempat lain
o
Najis
belum bercampur dengan benda lain walaupun benda itu suci
c. Najis Mughalazhah, yaitu najis yang berat . anjing dan babi serta keturunannya ataupun keturunan salah
satu dari keduanya adaah termasuk najis mugholadoh.
Adapun cara mensucikan najis benda yang terkena najis ini adalah
dengan mensucikannya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satun dari
basuhan dicampur dengan debu atau tanah yang suci.Dalam hal ini Rasulullah saw.
bersabda :
عَنْ اَبِيْ
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّي اللّٰه
عَلَيْهِ وَسَلَّمّ طَهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدُكُمْ اِذَا وَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ
اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَاهُنَّ بِالتُّرَابِ (رواه مسلم)
Artinya :“Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW. bersabda,
Sucinya bejana seseorang diantara kamu apabila telah dijilat anjing. Hendaklah
dibasuh tujuh kali yang salah satu dari tujuh itu dicampur denagn tanah”. (HR.
Muslim)
Disyariatkannya mensucikan najis anjing pada
hadits tersebut sampai tujuh kali yang salah satunya harus dicampur dengan
tanah, ini menunjukan betapa beratnya dan bahaya akibat yang ditimbulkan dari
jilatan anjing bagi tubuh manusia apalagi bila dagingnya dimakan .
2.
Hadats
dan Cara Mensucikannya
Pengertian hadats adalah sesuatu yang keluar dari 2 pintu (kubul dan
dubur). Hadats dibagi menjadi 2 yaitu, hadas besar dan hadas kecil. Seseorang
yang berhadas kecil ataupun besar bila hendak mengerjakan shalat atau amal
ibadah lain yang berhubungan langsung dengan Allah swt, harus menyucikan diri
dengan cara berwudhu atau tayamum apabila berhadas kecil , dan bila berhadas
besar dengan cara mandi atau tayamum.
3. Hikmah Bersuci
Dalam syariat islam ,bersuci mempunyai beberapa manfaat antara lain sebagai berikut :
a.
Bersuci berarti telah melakukan usaha untuk
menjaga kesehatan
b.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia selalu
mengutamakan kebersihan dan kesucian
c.
Ketentuan dan adab bersuci dalam islam berbentuk ajaran yang mempertinggi harkat dan martabat manusia
d.
Sebagai hamba Allah swt yang harus mengabdi
kepada-Nya dalam bentuk ibadah maka bersuci merupakan salah satu syarat sahnya
sehingga menunjukkan pembuktian awal ketundukannya kepada Allah swt.
DAFTAR PUSTAKA
MATAN SAFINATUNNAJAH
IBADAH,Drs.slamet Abidin & Drs.Moh.suryono,HS.Thn1998 diterbitkan
CV.Pustaka Setia Kota Bandung
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .