ISLAM, MAKNA DAN HAKIKAT
AGAMA ISLAM
Makalah di
ajukanuntukmemenuhitugaskelompokmatakuliahFikih
Ibadah yang di bimbingoleh :Drs.
KH. Abd. Hayi Imam, M Ag
DisusunOlehKelompok4
:
RidwanTri Sabila
Riza Kusumawati
Safitri
Siti Maftukhah
Rizah Umami Nur
Jamila
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
2017/2018
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
BAB I PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
B. RumusanMasalah
C.
TujuanPenulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
PengertianPuasa
B.
DasarHukumPuasa
C.
SyaratdanRukunPuasa
D.
Macam-macamPuasa
E.
Hal-hal yang membatalkanpuasa
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
Kata Pengantar
Puji
syukur kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Puasa” yang
telah kami susun semaksimal mungkin agar pembaca dapat mendapatkan pelajaran
dan informasi tentang Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, Rukun, hal-hal yang
membatalkan dan macam-macam dari “Puasa” yang telah kami susun berdasarkan
pengamatan dari berbagai sumber agar dapat mempermudah pembaca untuk memahami
isi makalah ini.
Dalam
menyelesaikan Makalah ini tentunya kami mendapat banyak bantuan dari berbagai
pihak. Oleh sebab itu kami juga ingin menyampaikan rasa terima kasih kami yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan
makalah ini.
Semoga makalah
yang telah kami susun ini dapat menambah pengetahuan, pengalaman dan bermanfaat
bagi kami sendiri maupun pembacanya, untuk kedepannya dapat memperbaiki maupun
menambah isi makalah menjadi lebih baik. Karena Kami menyadari sepenuhnya bahwa
masih banyak kekurangan baik segi susunan kalimat, tata bahasa maupun
pengetahuan kami dalam makalah ini.
Cirebon,
22 Oktober 2017
Penyusunn
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Puasa adalah rukun Islam yang
ketiga. Karena itu setiap orang yang beriman, setiap orang islam yang mukallaf
wajib melaksanakannya. Melaksanakan ibadah puasa ini selain untuk mematuhi
perintah Allah adalah juga untuk menjadi tangga ke tingkat takwa, karena
takwalah dasar keheningan jiwa dan keluruhan budi dan akhlak. Oleh karena itu,
kita selaku umat islam yang akan melaksanakan ibadah puasa harus mengetahui dan
mengerti apa itu puasa, dasar hukum, syarat rukun dan segala sesuatu yang
berkaitan tentang puasa. Semua itu bertujuan agar kita dapat melaksanakan
ibadah puasa dengan baik dan benar sesuai kaidah yang berlaku.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
diatas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Apakah pengertian dari puasa?
2. Apa dasar hukum dari puasa?
3. Apa syarat dan rukun dari puasa?
4. Apa saja yang membatalkan puasa?
5. Apa saja macam-macam puasa?
C.
Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
Untuk menambah wawasan tentang puasa seperti pengertian puasa,
dasar hukum puasa, syarat dan rukun puasa, hal-hal yang membatalkan puasa serta
macam-macam dari puasa.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Puasa
Puasa yang jugadikenaldengansebutan “shiyam” atau”shoum”
berasaldaribahasaarab.
Secaralughowishiyamataushoumberartiberpantangataumenahandiridarisesuatu.
Termasukdalampengertianlughowiini ‘‘tidakbicaradengan orang lain atauberpantangbicara’’
sepertitermaktubdalam Al-Quran Surat Maryam ayat 26
فَقُوْلِى اِنِّىْ نَذَرْتُ لِلْرَحْمَنِ
صَوْمًافَلَنْ اُكَلِّمَ الْيَوْمَ اِنْسِيًّأ
Artinya:“Maka katakanlah (Maryam), sesungguhnya Aku
telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang maha pemurah, maka aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.”[[1]]
Menurut istilah agama Islam yaitu “menahan diri dari sesuatu yang
membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan niat dan beberapa syarat.”[[2]]
Puasa umum adalah puasa dengan hanya menahan diri dari makan minum
dan berhubungan seksual sedangkan puasa khusus disamping pengertian umum diatas
ditambah dengan menahan diri dari perkataan.pandangan penglihatan dan perbuatan
anggota tubuh yang cenderung kepada hal yang kurang baik /tidak pantas.adapun
tingkatan ketiga puasa khusus alkhusus disamping pengertian dua diatas ditambah
lagi dengan puasa hati dari segala maksud dan pikiran duniawi.[[3]]
B.
Dasar Hukum Puasa
1. Al-Quran Surah (QS) Al-Baqarah 2:183:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,
(QS Al-Baqarah 2:183)
2. Hadits Bukhari & Muslim (muttafaq alaih)
بني الإسلام على خمس:
شهادة أن لا إله إلاالله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، ةإيتاء الزكاة،
والحج ، وصوم رمضان
Artinya: Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian tidak ada tuhan
selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, danpuasaramadhan.
3.
Ijmak
(kesepakatan) ulama. Semua ulama sejak dari kalangan Sahabat, Tabi’in,
Tabi’it-tabi’in dan empat madzhab, dst sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan. [[4]]
C.
Syarat dan Rukun Puasa
Syarat
wajib Puasa
Pengertian
syarat adalah perkara yang wajib dipenuhi dan berlaku terus menerus. Syarat
wajib adalah perkara yang wajib dipenuhi sejak sebelum melaksanakan puasa
hingga selesainya puasa (saat berbuka). Syaratwajibpuasaadalahsebagaiberikut:
1.
Islam, baligh (dewasa) , hanya yang beragama Islam yang diwajibkan melaksanakan
puasa.
2.
Berakal, bagi orang gila, penyandang epilepsi tidak diwajibkan melaksanakan
puasa.
3.
Mampu secara fisik, orang yang tidak mampu melaksanakan puasa dikarenakan sakit
atau dikarenakan memang benar-benar lemah fisik (dalam arti, apabila dipaksakan
berpuasa bisa timbul risiko yang sangat besar seperti sakit parah atau
menimbulkan kematian), maka tidak diwajibkan melaksanakan puasa.
4.
Suci dari haid dan nifas, bagi wanita yang sedang datang bulan atau menstruasi
dan yang sedang dalam keadaan nifas tidak diwajibkan melaksanakan puasa. Akan
tetapi dia wajib untuk qodlo’ atau mengganti puasa dikemudian hari.
Sedangkan
syarat sah puasa atau yang membuat puasa menjadi sah adalah ke empat hal di
atas ditambah satu yaitu Mumayyiz atau sudah dapat membedakan antara yang baik
dan buruk.
Rukun
puasa
Rukun
puasa adalah teknis yang harus dilaksanakan bagi orang yang berpuasa di bulan
Ramadhan dan tidak boleh ditinggal sama sekali.Rukunpuasaadalahsebagaiberikut:
1.
Niat pada waktu malam hari. Sekali lagi, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan
pada malam hari. Kalau meninggalkan niat pada malam hari entah karena lupa atau
sengaja maka puasanya tidak dibilang sah dan wajib mengulangnya setelah Ramadhan
usai.
2.
Imsak yaitu menahan diri dan meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa
dari mulai waktu fajar hingga terbenamnya matahari atau Maghrib.[[5]]
D.
Macam-macam Puasa
1. Puasa Wajib
Ø Puasa ramadhan . Yakni puasa sebulan
penuh dibulan ramdhan yang hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang sudah
baligh.
Ø Puasa nadzar . Merupakan puasa yang
disebabkan karena sebuah janji, nadzar secara bahasa adalah janji. Sehingga
puasa yang dinadzarkan hukumnya wajib.
Ø Puasa kafarat atau kifarat . Yakni puasa
yang dilakukan untuk menggantikan dam atau denda atas pelanggaran yang hukumnya
wajib. Puasa ini ditunaikan dikarenakan perbuatan dosa, sehingga bertujuan
untuk menghapus dosa yang telah dilakukan. Adapun macam-macam puasa kafarat
antara lain : kafarat karena melanggar sumpah atas nama Allah, kafarat dalam
melakukan ibadah haji, kafarat karena berjima’ atau berhubungan badan suami
istri di bulan ramadhan, membunuh tanpa sengaja, membunuh binatang saat sedang
ihram.
2. Puasa Sunnah
Ø Puasa sunnah senin kamis. Rasulullah
telah memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di hari senin dan kamis,
karena pada hari senin merupakan hari kelahiran beliau dan kamis adalah hari
pertama kali Al-Qur’an diturunkan.
Ø Puasa sunnah syawal. Puasa enam hari
dibulan syawal atau setelah bulan ramadhan. Rasulullah bersabda yang artinya:
“Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang
yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
Ø Puasa muharrom. Yakni puasa pada bulan
Muharram dan yang paling utama ialah pada hari ke 10 bulan muharram yakni
assyuro’.
Ø Puasa arofah . Yakni puasa pada hari
ke-9 Dzuhijjah.
Ø Puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan
sya’ban ini, segala amal akan diangkat kepada Rabb sehingga diperintahkan untuk
memperbanyak puasa.
Ø Puasa daud.
Yakni puasa yang dilakukan nabi daud dan caranya yaitu sehari puasa dan sehari
tidak atau dengan cara selang seling dan puasa ini sangat disukai Allah SWT.
3.
Puasa Makruh
Jika melakukan
puasa pada hari jumat atau sabtu, dengan niat dikhususkan atau disengaja maka hukumnya
makruh kecuali bermaksud atau berniat mengqodho puasa ramadhan, puasa karena
nadzar ataupun kifarat.
4.
Puasa Haram
Ø Hari Raya Idul
Fitri. Yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang ditetapkan sebagai hari raya umat
muslim.
Ø Hari Raya Idul
Adh . Pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya qurban dan hari raya kedua
bagi umat muslim.
Ø Hari Tasyrik.
Jatuh pada tanggal 11, 12 & 13 Dzulhijjah. [[6]]
E.
Hal-hal yang membatalkan puasa
1.
Makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh
dengan sengaja.
2.
Melakukan hubungan badan secara sengaja. Yang tergolong dalam
hubungan badan adalah, masuknya alat kelamin pria dengan wanit dalam keadaan
sengaja dan sadar.
3.
Melakukan pengobatan pada kemaluan atau dubur, yang memungkinkan
masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut.
4.
Muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika kita muntah karena sakit
atau tidak disengaja, puasanya masih sah.
5.
Keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Dalam hal ini, baik yang
melakukan masturbasi hingga keluar atau menggunakan tangan/bagian tubuh istri,
sama-sama batal berpuasa. Sementara, jika seseorang mimpi basah, maka tidak
dikategorikan batal puasa.
6.
Haid bagi wanita.
7.
Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah
melahirkan.
8.
Gila atau hilang kewarasan.
9.
Murtad atau keluar dari agama Islam. [[7]]
[1]. http://cyanomod.blogspot.co.id/2015/07/makalah-puasa-matakuliah-fiqih-pba-cii.html
(17/10/2017 21.40WIB)
[3]. Drajat, Zakiah.IlmuFiqihjilid
I, Dana BaktiWakaf, Yogyakarta,
halaman 251-253 dalam website http://cyanomod.blogspot.co.id/2015/07/makalah-puasa-matakuliah-fiqih-pba-cii.html
[4]. https://agusatjeh.wordpress.com/2013/07/12/dasar-wajib-puasa-berserta-uraian-nya/
(17/10/2017 22.05 WIB)
[6].
http://www.spengetahuan.com/2015/08/pengertian-puasa-dan-macam-macam-puasa-terlengkap.html
[7]. http://sidomi.com/390035/9-hal-yang-membatalkan-puasa-ramadhan/
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .