Tuesday, January 16, 2018

Makalah Asbabun Nuzul Al-Qur'an



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi seluruh umat manusia yang diwahyukan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad SAW. Pengembagan studi keislaman yang berkaitan dengan al-Qur’an dapat ditempuh di antaranya dengan pendekatan sosio-historis. Aplikasi pendekatan tersebut memungkinkan penemuan nilai-nilai dan makna substansial dalam al-Qur’an. Ayat-ayat al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi dua kelompok menurut sebab turunnya ayat. Pertama, ayat yang turun dengan adanya sebab; kedua, ayat yang turun tanpa sebab atau peristiwa yang melatarbelakanginya, seperti ayat-ayat yang menceritakan umat terdahulu, berita-berita alam ghaib, gambaran alam barzakh, persaksian alam kebagkitan, keadaan hari kiamat dan sebagainya
Pada masa Rasulullah, banyak peristiwa terjadi yang belum diketahui hukumnya me nurut islam. Beberapa sahabat juga sering bertanya kepada Rasulullah tentang sesuatu yang belum mereka pahami. Kemudian mereka bertanya kepada Rasulullah untuk mengetahui hukum Islam mengenai hal itu. Maka al-Qur’an turun untuk menjelaskan atau menunjukkan hukum atas peristiwa atau pertanyaan yang muncul tersebut. Jawaban dari al-Qur’an merupakan pedoman hidup bagi umat manusia. Itulah yang kemudian disebut dengan Asbabun Nuzul, yaitu sebab-sebab turunya ayat-ayat al-Qur’an. Untuk lebih mengetahui atau memahami maksud al-Qur’an secara utuh maka lebih utama jika mengetahui tentang Asbabun Nuzul. Pengenmbangan studi keislaaman yang berkaitan dengan al-Qur’an dapat ditempuh diantaranya dengan pendekatan Sosio-historis.
Pendekatan ini memungkinkan penemuan nilai-nilai dan makna substansial dalam al-Qur’an yang terangkum dalam Asbabun Nuzul, yakni sesuatu yang disebabkan olehnya diturunkan suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung peristiwa, atau menerangkan hukumnya pada saat terjadinya peristiwa itu. Karena  kita bisa salah menangkap pesan-pesan Al-Qur’an secara utuh, jika hanya memahami dari bahasanya saja secara tekstual tanpa memahami konteks Sosio-historisnya.


B.  Rumusan Masalah
1.      Apa  pengertian asbabun nuzul?
2.      Bagaimana Sejarah Perkembangan Ilmu asbabun Nuzul?
3.      Bagaimana fungsi Asbabun Nuzul dalam memahami Al-Qur’an?


C.   Tujuan penulisan
      1.      Untuk lebih memahami mengenai materi Asbabunuzul
      2.      Untuk mengetahui sejarah Asbabunuzul
      3.      Mengetahui fungsi Asbabunuzul






















BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Asbabun Nuzul
Asbabun Nuzul merupakan bentuk Idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”.
Secara etimologi Asbabun Nuzul adalah Sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Meskipun segala fenomena yang melatar belakangi terjadinya sesuatu bisa disebut Asbabun Nuzul, namaun dalam pemakaiannya, ungkapan Asbabun Nuzul khusus dipergunakan untuk menyatakan sebab-sebab yang melatar belakangi turunya al-qur’an, seperti halnya asbab al-wurud yang secara khusus digunakan bagi sebab-sebab terjadinya hadist
Sedangkan secara terminology atau istilah Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat Al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Banyak pengertian terminologi yang dirumuskan oleh para ulama’, diantaranya
1.Menurut Az-Zarqani :
“Asbabun Nuzul adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubunganya dengan turunya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saat peristiwa itu terjadi.”
2.Ash-Shabuni :
Asbabun Nuzul adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunya satu atau beberapa ayat mulia yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agama.
3.Shubhi Shalih :
ماَÙ†ُزِÙ„َØ©ِالأَÙŠَØ©ُ اَÙˆِالْاَياَتُ بِسَبَبِÙ‡ِ Ù…ُتَضَÙ…ِّÙ†َØ©ً Ù„َÙ‡ُ اَÙˆْÙ…ُجِÙŠْبَØ©ً عَÙ†ْÙ‡ُ Ø£َÙˆْÙ…ُبِÙŠْÙ†َØ©ًÙ„ِØ­ِÙƒَÙ…ِÙ‡ِ زَÙ…َÙ†َ ÙˆُÙƒُÙˆْعِÙ‡ِ
Artinya:
Asbabun Nuzul adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat. Al-qur’an (ayat-ayat)terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau sebagai penjelas terhadap hukum-hukum disaat peristiwa itu terjadi.”
4.Mana’ al-Qhathan:
ماَÙ†ُزِÙ„َ Ù‚ُرْآنٌ بِØ´َØ£ْÙ†ِÙ‡ِ ÙˆَÙ‚ْتَ ÙˆُÙ‚ُÙˆْعِÙ‡ِ ÙƒَحاَدِØ«َØ©ٍ اَÙˆْسُؤَالٍ.
Artinya:
Asbabun Nuzul adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunya Al-Qur’an berkenaan dengannya waktu peristiwa itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”
5. Al-Wakidy
Asbabun Nuzul adalah peristiwa sebelum turunya ayat, walaupun “sebelumnya” itu masanya jauh, seperti adanya peristiwa gajah dengan surat Al-Fiil.
Bentuk-bentuk peristiwa yang melatar belakangi turunnya Al-qur’an itu sangat beragam, di antaranya berupa:konflik sosial seperti ketegangan yang terjadi amtara suku Aus dan suku Khazraj; kesalahan besar, seperti kasus salah seorang sahabat yang mengimami sholat dalam keadaan mabuk: dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh salah seorang sahabat kepada Nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat, sedang, atau yang akan terjadi.
Persoalan apakah seluruh ayat Al-Qur’an memiliki Asbabun Nuzul atau tidak, ternyata telah menjadi bahan kontroversi diantara para uulama’. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa tidak semua ayat Al-Qur’an memiliki Asbabun Nuzul. Sehingga, diturunkan tanpa ada yang melatar belakanginya (Ibtida’), dan adapula ayat Al-Qur’an itu diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh suatu peristiwa (ghair ibtida’).
Pendapat tersebut hampir merupakan konsensus para ulama. Akan tetapi, ada yang menguatkan bahwa kesejarahan Arabia pra-Qur’an pada masa turunnya Al-Qur’an merupakan latar belakang makro Al-Qur’an; sementara riwayat-riwayat Asbabun Nuzul merupakan latar belakang mikronya. Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al-Qur’an memiliki sebab-sebab yang melatarbelakanginya.









B.  Sejarah Perkembangan Ilmu Asbabun Nuzul
Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur’an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian pula para tabi’in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
Dalam perkembangannya ilmu asbabun nuzul menjadi sangat urgen. Hal ini tak lepas dari jerih payah perjuangan para ulama’ yang mengkhususkan diri dalam upaya membahas segala ruang lingkup sebab nuzulnya Al-Qur’an. Diantaranya yang terkenal yaitu Ali bin Madini, Al-wahidy dengan kitabnya Asbabun Nuzul, Al-Ja’bary yang meringkas kitab Al wahidi, Syaikhul Islam Ibn Hajar yang mengarang sebuah kitab mengenai asbabun nuzul. Dan As-Suyuthi mengarang kitab Lubabun Nuqul fi Asbab An-Nuzul, sebuah kitab yang sangat memadai dan jelas serta belum ada yang mengarang.
B. Cara Mengetahui Asbabun Nuzul.
      Asbabun Nuzul tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal (rasio), tidak lain mengetahuinya harus berdasarkan riwayat yang shahih dan didengar langsung dari orang-orang yang mengetahui turunnya Al-Qur’an, atau dari orang-orang yang memahami Asbabun Nuzul, lalu mereka menelitinya dengan cermat, baik dari kalangan sahabat, tabi’in atau lainnya dengan catatan pengetahuan mereka diperoleh dari ulama-ulama yang dapat dipercaya.
Ibnu Sirin mengatakan “saya pernah bertanya kepada Abidah tentang satu ayat Al-Qur’an, beliau menjawab; Bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar sebagaimana orang-orang yang mengetahui di mana Al-Qur’an turun”
       Salah satu cara mengetahui Ababun Nuzul berupa riwayat yang shahih adalah apabila perawi sendiri menyatakan lafazh sebab secara tegas, dalam hal ini merupakan nash yang nyata.



C.  Fungsi Ilmu Asbabun Nuzul Dalam Memahami Al-Qur’an
Pentingnya mempelajari dan mengetahui Asbabun Nuzul adalah untuk memahami ayat Al-Qur’an, baik dalam mengistimbath hukum atau dalam beristidlal, atau sekedar memahami maksud ayat. Tidak mungkin memahami kandungan makna suatu ayat tanpa mengetahui sebab turunnya ayat tersebut.
Al Wahidi menjelaskan: “tidaklah mungkin mengetahui tafsir ayat tanpa mengetahui dan penjelasan sebab turunnya.” Ibn Daqiqil ‘Id berpendapat, “Keternagan sebab nuzul adalah cara yang kuat (tepat) untuk mengetahui makna Al-Qur’an. Ibn Taimiyah mengatakan: “Mengetahui sebab nuzul akan membantu dalam memahami ayat, karena mengetahui sebab menimbulkan pengetahuan mengenai musabab (akibat).”
Contohnya dalam QS. Al-Baqoroh ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah,maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barang siapa mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan dan Maha Mengetahui.”
Lafal ayat ini secara tekstual tidak menunjukkan bahwa sa’i itu wajib, sebab ketiadaan dosa untuk mengerjakannya itu menunjukkan “kebolehan” dan bukannya “kewajiban.” Sebagian ulama’ juga berpendapat demikian, karena berpegang pada arti tekstual ayat itu.
Dalam uraian yang lebih rinci Az-Zarqani mengemukakan urgensi sebab An-Nuzul dalam memahami Al-qur’an sebagai berikut :
1. membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.
2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga memiliki keraguan umum.
3. Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an.
4. Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.
5. Memudahkan untuk menghafal dan memahami ayat, serta untuk memantapkan wahyu ke dalam hati orang yang mendengarnya.
6. Penegasan bahwa Al-Qur’an benar-benar dari Allah SWT, bukan buatan manusia.
7. Penegasan bahwa Allah benar-benar memberi pengertian penuh pada Rasulullah dalam menjalankan misi risalahnya.
8. Mengetahui makna serta rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al-Qur’an.
9.  Seseorang dapat menentukan apakah ayat mengandung pesan khusus atau umum dan dalam keadaan bagaimana ayat aitu harus diterapkan.
10. Mengetahui secara jelas hikmah disyariatkannya suatu hukum.
D. Macam- Macam Asbabun Nuzul
1. Banyaknya nuzul dengan satu sebab
Terkadang banyak ayat turun, sedangkan sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun didalam berbagai surat berkenaan dengan satu peristiwa. Contohnya ialah apa yang di riwayatkan oleh Said bin Mansur, ‘Abdurrazaq, Tirmidzi, Ibn jarir, Ibnul Munzir, Ibn Abi Hatim, tabrani, dan Hakim yang mengatakan shahih, dari Ummu salamah, ia berkata : “Rasullullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan kaum perempuan sedikitpun mengenai hijrah. Maka Allah menurunkan : maka tuhan mereka memperkenankan permohonanya (dengan firman) : “sesungguhny aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki ataupun perempuan : (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain... (Ali ‘Imran [3]:195).
Diriwayatkan pula oleh Ahmad, Nasa’i, Ibn Jarir, Ibnul Munzir, Tabarani, dan Ibn Mardawih dari Ummu Salamah yang mengatakan ; “Aku telah bertanya : Rasulullah, mengapa kami tidak disebutkan dalam al-qur’an seperti kaum laki-laki ? maka suatu harti aku dikejutkan oleh suara Rasulullah diatasa mimbar. Ia membacakan : Sesungguhnya laki-laki dan perempuan Muslim.. sampai akhir ayat 35 Surat al-Ahzab [33].”
     Diriwayatkan pula oleh Hakim dari Ummu Salamah yang mengatakan : “kaum laki-laki berperang sedang kaum perempuan tidak. Disamping itu kami hhanya memperoleh warisan setengah bagian? Maka Allah menurunkan ayat : Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan terhadap apa yang dikaruniakan sebagian dari kamu lebih banyak dari sebagian yang usahakan, dan bagi para wanitapun ada bagian dari apa yang mereka usahan pula.. (an-Nisa’ [4]:32) dan ayat : sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim..” ketiga ayat tersebut turun ketika satu sebab.
2. Penuruna ayat lebih dahulu daripada sebab
     Az-Zarkasyi dalam membahas fi ulumil qur’an karya Manna’ Khalil Al Qattan mengemukakan satu macam pembahasan yang berhubungan dengan sebab nuzul yang dinamakan “penurunan ayat lebih dahulu daripada hukum (maksud)nya.” Contoh yang diberikan dalam hal ini tidaklah menunjukkan bahwa ayat itu turun mengenai hukum tertentu, kemudian pengalamanya datang sesudahnya. Tetapi hal tersebut menunjukan bahwa ayat itu diturunkan dengan lafadz mujmal (global), yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsiranya dihubungkan dengan salah satu arti-arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu pada hukum yang datang kemudian. Misalnya firman Allah : Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) [87]:14). Ayat tertsebutdijadikan dalil untuk zakat fitrah. Diriwayatkan oleh baihaqi dengan disanadkan kepada Ibn Umar, bahwa ayat itu turun berkenaan dengan zakat Ramadhon ( Zakat Fitrah), kemudian dengan isnad yang marfu’ Baihaqi meriwayatkan pula keterangan yang sama. Sebagian dari mereka barkata : aku tidak mengerti maksud pentakwilan yang seperti ini, sebab surah itu Makki, sedang di Makkah belum ada Idul fitri dan zakat.”
     Didalam ayat tersebut, Bagawi menjawab bahwa nuzul itu boleh saja mendahului hukumnya, seperti firman Allah : aku benar-benar bersumpah dengan kota ini, dan kaum (Muhammad) bertempat di kota ini (al-Balad [90]:1-2). Surah ini Makki, dan bertempatnya di Makkah, sehingga Rasulullah berkata : “Aku mnenempati pada siang hari).”
3. Beberapa ayat turun mengenai satu orang
     Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih datri satu kali, dan al-qur’an pun turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai setiap peristiwanya. Karena itu, banyak ayat yang turun mengenai nya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari tentang berbakti kepada kedua orang tua. Dari sa’d bin Abi Waqqas yang mengatakan : “ada empat ayat al-qur’an turun berkenaan denganku. Pertama, ketika ibuku bersumpah bahwa ia tidak akan makan dan minum sebelum aku mwninggalkan Muhammad, lalu Allah menurunkan : dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamumengikutio keduanya dan pergauilah keduanya didunia dengan baik (luqman[31]:15).
Kedua ketika aku mengambil sebilah pedang dan mengaguminya, maka aku berkata kepada Rasulullah : “Rasulullah, berikanlah kepadaku pedang ini”. Maka turunlah : mereka  bertanya kepadamu tenytang pembagiuan harta rampasan perang (al-anfal [8]:1).
Ketiga, ketika aku sedang sakit Rasulullah datang mengunjungilku kemudian aku bertanya kepadanya : “Rasulullah, aku ingin membagikan hartaku, bolehkah aku mewasiatkan separuhnya?” rasulullah diam. maka wasiat dengan sepertiga harta itu dibolehkan.
Keempat, ketika aku sedang minum minuman keras (khamr) bersama kaum Ansor, seorang dari mereka memukul hidungku dengan tulang rahang unta. Lalu aku datang kepada Rasulullah , maka Allah ‘Azza Wajalla menurunkan larangan minumkhamr.”
E. Aneka Riwayat Sebab Turunya Ayat Al-Qur’an
Banyak riwayat mmengenai sebab turunya suatu ayat. Dalam keadaan demikian sikap seorang musafir kepadanya sebagai berikut :
1.Apabila bentuk redaksi tidak tegas, seperti : “ayat ini turun mengenai urusan ini”, atau “aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini”, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi diantara riwayat-riwayat itu, sebab maksud riwayat–riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk kedalam makna ayat yang disimpulkan darinya, bukan menyebutkan sebab nuzul, kecuali bila ada qorinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan sebab nuzul.
2. Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya “ayat ini turun mengenai urusan ini”, sedang riwayat yang lain menyebutkan sebab nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan sebab nuzul secara tegas, dan riwayat yang lain dipandang termasuk didalam hukum  ayat.
3. Apabila riwayat itu banyak dan semuanya menegaskan sebab nuzul, sedang salah satu riwayat diantaranya itu shahih, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang shahih.
4. Apabila riwayat-riwayat itu sama namun terdapat segi yang memperkuat salah satunya, seperti kehadiran perawi dalam kisah tersebut, atau salah satu dari riwayat-riwayat itu lebih shahih, maka riwayat yang lebih kuat itulah yang didahulukan.
5. Apabila riwayat-riwayat riwayat tersebutn sama kuat, mak riwayat-riwayat itu dipadukan atau dikompromikan bila mungkin, hingga dinyatakan bahwa ayat tersebut turun sesudah terjadi dua buah sebab atau lebih karena jarak waktui diantara sebab-sebab itu berdekatan.
6. Bila riwayat-rawayat itu tidak bisa dikompromikan karena jarak waktu antara sebab-sebab tersebut berjauhan, maka hal yang demikian, dipandan sebagai banyak berulangnya nuzul.
F.   Pandangan Ulama’ Tentang Asbabun Nuzul Al-Qur’an
     Para ulama’ tidak sepakat mengenai kedudukan asbab al nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistimewaan khusus kepada ayat-ayat yang mempunyai riwayat asbab al nuzul, karena yang terpenting dari mereka ialah apa yang tertera didalam redaksi ayat. Jumhur ulama’ kemudian menetapkan suatu kaidah : “yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab”. Sedangkan sebagian kecil ulama’ memandang penting keberadaan riwayat-riwayat asbab al nuzul didalam memahami ayat. Golongan ini juga memenetapkan satu kaidah : “yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafadz”
     Jumhur ulama’ berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafadz umum, maka yang dijadikan pegangan adalah lafadz umum.
Contoh turunya surat Q.S Al Maidah:38:
“laki-laki yang mencuri dan pertempuan yang mencuri, motonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa Nabi. Tetapi ayat ini menggunakan lafadz ‘am, yaitu isim mufrad yang dita’rifkan dengan lam (al) jinsiyyah, mayoritas ulama’ memahami ayat tersebut berlaku umum \, tidak hanya tertuju kepada yang menjadi sebab turunya ayat.
Sebagian kecil ulama’ mempunyai sisi pandangan lain. Mereka berpegang kepada akaidah kedua dengan alasan bahwa kalau yang dimaksud tuhan adalah kaidah lafadz umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau sebab khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan 
BAB III
PENUTUP
A .  Kesimpulan
Asbabun Nuzul merupakan bentuk Idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara etimologi Asbabun Nuzul adalah Sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu. Sedangkan sescara terminology atau istilah Asbabun Nuzul dapat diartikan sebagai sebab-sebab yang mengiringi diturunkannya ayat-ayat al-Quran kepada Nabi Muhammad SAW karena ada suatu peristiwa yang membutuhkan penjelasan atau pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Sejak zaman sahabat pengetahuan tentang Asbabun Nuzul dipandang sangat penting untuk bisa memahami penafsiran Al-Qur’an yang benar. Karena itu mereka berusaha untuk mempelajari ilmu ini. Mereka bertanya kepada Nabi SAW tentang sebab-sebab turunya ayat atau kepada sahabat lain yang menjadi saksi sejarah turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan demikian pula para tabi’in yang datang kemudian, ketika mereka harus menafsirkan ayat-ayat hukum, mereka memerlukan pengetahuan Asbabun Nuzul agar tidak salah dalam mengambil kesimpulan.
Asbabun Nuzul ada bermacaam-macam, diantarannya :
1.    Banyaknya nuzul dengan satu sebab.
2.    Penuruna ayat lebih dahulu daripada sebab.
3.    Beberapa ayat turun mengenai satu orang.
Dan fungsinya yaitu :
1. membantu dalam memahami sekaligus mengatasi ketidakpastian dalam menangkap pesan ayat-ayat Al-Qur’an.
2. Mengatasi keraguan ayat yang diduga memiliki keraguan umum.
3. Mengkhususkan hukum yang terkandung dalam ayat Al-Qur’an.
4. Mengidentifikasi pelaku yang menyebabkan ayat Al-Qur’an turun.



DAFTAR PUSTAKA

Didin saefudin Buchori, 2005, Pedoman Memahami Kandungan Al-Qur’an, Granada Pustaka : Bogor:
Rosihon Anwar, 2000,Ulum Al-Qur’an, Pustaka setia:
Bandung
Rosihon Anwar, Ulum Al-Qur’an, Pustaka setia,Bandung:2000, hlm 60.
Anwar Abu.2009. Ulumul Qur’an. Pekan Baru: Amzah
Muhammad al-Aruzi Abd Qodir, Masalah Takhsish al-Am bi al-Sabab,(t.p.;Jamiah Umm Al-Qur’an,1983).
Sukardi K.D.2002.Belajar mudah ‘ulum Al-Qur’an.Jakarta:PT.Lentera Basritama.






0 comments:

Post a Comment

Monggo Komentarnya. . .