PANCASILA SEBAGAI
PARADIGMA PEMBANGUNAN
Makalah Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Kelompok
Mata Kuliah Pendidikan Pancasila
Dosen Pengampu:
Drs.Somantri,M.Pd.I
Disusun Oleh:
Kelompok
14
Renita
Riza
Kusumawati
Muhammad
Fauzan
Kampus : jln.
Widarasari III-tuparev-cirebon telp.0231-246215
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Puji syukur penulis panjatkan
kepada Allah SWT karena berkat rahmat dan nikmat-Nya-lah penulis masih diberi
kehidupan dan kemampuan untuk menyelesaikan penulisan makalah Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan ini. Shalawat
serta salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW. Beliau adalah petunjuk
jalan keyakinan penulis untuk tetap menganut Islam dan teladan bagi penulis
untuk menjalankan kehidupan.
Tujuan makalah ini adalah menambah pengetahuan serta
agar pembaca lebih memahami arti pancasila sehingga diharapkan dapat
menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kami menyadari bahwa penulisan
makalh ini asih jau dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua
pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah
kami.
Kami
juga mengucakan terimakasih kepada dosen pancasila, Bapak Drs.Somantri,M.Pd.I
yang telah membimbing dalam pembuatan makalah ini.
Akhir
kata, semoga makalah Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan ini
bermanfaat bagi para pembaca.
Cirebon,
5 Januari 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan Nasional. Hla ini sebagai perwujudan
praksis dal;am meningkatkana harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang
tertuang dalam UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi
segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan
negara hukum formal atau rumusan “ memjaukan kesejahteraan umum mencerdaskan
kehidupan bangsa “ hal ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara
keseluruhan sebagi menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain
tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
1.
Apa pengertian paradigma ?
2.
Mengapa pancasila sebagai paradigma Pengembangan Iptek ?
3.
Mengapa Pancasila
Sebagai Paradigma Pengembangan Politik, Sosial, Budaya, dan Pertahanan Keamanan ?
4.
Mengapa Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi ?
5.
Mengapa Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama?
1.
Agar mahasiswa mengetahui pengertian paradigma.
2.
Agar mahasiswa
mengetahui bahwa pancasila sebagai paradigma pengembangan IPTEK.
3.
Agar mahasiswa
mengetahui bahwa pancasila sebagai Pengembangan Politik, Sosial Budaya, dan
Pertahanan Keamanan.
4.
Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai
paradigma Pembangunan Ekonomi.
5.
Agar mahasiswa mengetahui bahwa pancasila sebagai
paradigma Kehidupan Umat Beragama.
BAB II
PEMBAHASAN
Beragam definisi tentang definisi paradigma yang dikemukakan para
tokoh-tokoh ilmuwan dunia. George Ritzer mmeberikan pengertian bahwa paradigma
adalah suatu pandangan fundamental tentang pokok persoalan dalam suatu cabang
ilmu pengetahuan. Paradigma membantu merumuskan apa yang harus di pelajari,
persoalan apa yang harus di jawab, dan aturan apa yang harus diikuti dalam
mengintrepretasikan jawaban yang di peroleh. Paradigma adalah suatu kesatuan
konsesus yang terluas dalam suatu cabang ilmu pengetahuan dan yang membantu
membedakan antara satu komunitasilmuwan (atau sub-komunitas) dari komunitas
lainnya.
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara
bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan Nasional. Hal ini sebagai perwujudan
praksis dalam meningkatkana harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang
dalam UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “ melindungi segenap
bangsa dan tumpah darah Indonesia.” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara
hukum formal atau rumusan “ memjaukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan
bangsa “ hal ini dalam pengertian negara hukum material. Yang secara
keseluruhan sebagi menifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain
tujuan nasional juga tujuan internasional (tujuan umum) “ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial”. Hal ini diwujudkan dalam tata masyarakat internasional.
Secara filosofis hakikat
kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu
konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus
mnedasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila
Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung pokok
negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar
negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia.
Oleh kerena itu negara dalam
rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan
tujuannya melalui pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan seluruh warganya
harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis”. Unsur-unsur
hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia. Rokhani (jiwa)
dan raga sifat kodrat manusia manusia makhluk individu dan makhluk sosialserta
kedudukan manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena pembangunan nasional sebagai upaya peraksis untuk mewujudkan
tujuan tersebut. Maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat
manusia “”monopluralis” tersebut.
Konsekuensinya dalam relisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang
untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten
berdasarkan pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia tersebut. Maka pembangunan
nasional harus meliputi aspek jiwa (rokhani) yang mencakup akal, rasa, dan
kehendak aspek raga (jasmani), aspek individu aspek makhluk sosial, aspek
pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya di jabarkan
dalam berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum,
pendidikan, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta bidang
kehidupan agama.
Perkembangan IPTEK yang semakin cepat
bisa mempengaruhi segala aspek kehidupan dan budaya. Bisa berpengaruh positif
tetapi juga bisa berpengaruh negatif. Apalagi di era modern ini masuknya IPTEK
disengaja atau tidak akan membawa nilai – nilai asing yang dapat mempengaruhi
gaya hidup, sikap hidup maupun pikiran kita.
IPTEK mampu membantu manusia dan
memudahkan kehidupan manusia. Selain itu IPTEK penting bagi lembaga pendidikan
sehingga IPTEK tidak bisa dipisahkan dari lembaga pendidikan. IPTEK dengan
pendidikan memiliki hubungan yang erat. Karena pendidikan sangat dipengaruhi
oleh perkembangan IPTEK dan IPTEK merupakan salah satu materi pengajaran
sebagai bagian dari pendidikan. Oleh karena itu agar IPTEK bisa membantu untuk
memudahkan kebutuhan manusia maka dalam menggunakan IPTEK harus dengan cara
yang tepat.
IPTEK memang bisa mempengaruhi dalam
hal positif dan negatif. Sehingga dalam pengembangannya pun dibutuhkan suatu
landasan agar tidak merugikan manusia dan bisa mengurangi dampak negatif. Yaitu
berlandaskan pada nilai – nilai Pancasila karena setiap sila demi sila
pada Pancasila mengandung hal – hal yang penting dalam pengembangan IPTEK dan
menunjukkan sistem etika dalam pengembangan IPTEK.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, Perkembangan IPTEK kita jadikan
sebagai bentuk syukur pemberian akal oleh Yang Maha Esa. Sehingga IPTEK tidak
dibuat untuk mencederai keyakinan umat beragama.
Sila Kemanusiaan yang adil dan
beradab, menekankan bahwa dalam pengembangan IPTEK harus dengan cara–cara
yang berperikemanusiaan dan tidak merugikan manusia individual maupun umat
manusia yang sekarang maupun yang akan datang agar bisa mensejahterakan
manusia. ( T. Jacob, 2000 : 155 )
Sila Persatuan
Indonesia, mengingatkan kita untuk mengembangkan IPTEK untuk seluruh tanah
air dan bangsa secara merata. Selain itu memberikan kesadaran bahwa rasa
nasionalisme bangsa Indonesia akibat adanya kemajuan IPTEK, dengan IPTEK
persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud, persaudaraan dan persahabatan
antar daerah dapat terjalin. ( T. Jacob, 2000 : 155 )
Sila Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, meminta kita membuka kesempatan yang sama bagi semua warga
untuk dapat mengembangkan IPTEK dan mengenyam hasilnya sesuai kemampuan dan
keperluan masing – masing, sehingga tidak adanya monopoli IPTEK. ( T. Jacob,2000 : 155 )
Sila Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, IPTEK didasarkan pada keseimbangan keadilan
dalam kehidupan kemanusiaan. ( T. Jacob 2000 : 156 ).
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar
hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila
IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Pancasila
pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari
hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang
dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan
sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu
menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang
menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas
bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Perlu
ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak
budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara
dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang
sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman
kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah
pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah
dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga
ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka
memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan
dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan,
sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
Sila Pertama, menunjukan tidak satu
pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang
tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
Sila Kedua, merupakan nilai budaya
yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan
asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
Sila Ketiga, mencerminkan nilai
budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara
untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
Sila
Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat
majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini
sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan
kepentingan perorangan;
Sila Kelima, betapa nilai-nilai
keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan
bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
c.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan Keamanan
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara, serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Dalam dunia ekonomi jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan
pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan
ketuhanan. Sehingga lazim nya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan
bebas, dan akhirnya yang kuatlah yng menang. Hal ini sebagai implikasi dari
perkembangan ilmu ekonomi pada akhir abad ke 18 menimbulkan ekonomi kapitalis.
Atas dasr kenyataan objektif inilah maka di eropa pada awal abad ke -19
muncullah pemikiran sebagai reaksi atas perkembangan ekonomi tersebut yaitu
sosialisme komunisme yang memeperjuangkana nasib proletar oleh kaum kapitalis.
Oleh karenanya itu kiranya menjadi sngat penting bahkan mendesak untuk
dikembangkan sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas humanistik, ekonomi
yang berkemanusiaan.
Pancasila sebagai paradigma
pengembangan ekonomi mengacu Sila IV Pancasila, sedangkan pengembangan
ekonomi pada sistem ekonomi Indonesia yaitu Pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau
Pembangunan Demokrasi Ekonomi atau Sistem Ekonomi Pancasila yang mana ekonomi
untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat yang berkeadilan bagi warga Indonesia
dimana politik ekonomi kerakyatan memberikan kesempatan, dukungan, dan
pengembangan ekonomi rakyat mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah
sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan yang mampu
mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah
yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan
pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi
kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga
lebih adil, demokratis, transaran, dan partisipatif. Dalam ekonomi kerakyatan, Negara
berperan melindungi warga negara dengan mengingkatkan kepastian hukum.
Atas dasar kenyataan tersebut
oleh karena itu mubyarto kemudian mengembangkan ekonomi kerakyatan, yaitu
ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kesejahteraan rakyat
secara luas. Pengembangan ekonomi
kerakyatan yaitu ekonomi humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi
kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya
mengejar pertumbuhan saja namun demi kemanusiaan, dan demi
kesejahteraan seluruh bangsa. Maka sistem ekonomi Indonesia mendasarkan pada
kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan
nilai-nilai moral kemanusiaan (Mubyarto,1999).hal ini didasarkan pada kenyataan
bahwa tujuan ekonomi adalah untuk kesejahteraan kemanusiaan.
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa
Indonesia sudah dikenal dari dulu sebagai bangsa ramah dan santun yang dikenal
dimata dunia Internasional. Indonesia dengan kemajemukan, binneka dan plural.
Indonesia juga terdiri dari suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja
sama untuk meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun, keramahan Indonesia kini mulai banyak dipertanyakan karena banyak
kasus kekerasan yang bernuansa Agama. Paradigma toleransi antar umat
beragama untuk menciptakan kerukunan dalam beragama perspektif Piagam Madina
yang intinya adalah sebagai berikut..
1. Semua umat Islam,
meskipun dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2. Hubungan antara sesama
anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain
didasarkan dari prinsip-prinsip yaitu:
·
Bertetangga dengan rukun
·
Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
·
Membela yang teraniaya
·
Saling menasehati
·
dan menghormati mengenai kebebasan beragama
Berdasarkan lima prinsip yang mengisyaratkan bahwa:
1.
Adanya persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga
negara tanpa dengan membedakan atas dasar suku dan agama
2.
Adanya semangat persahabatan dan saling berkonsultasi
dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu menghadapi musuh
bersama.
Hal yang mendasar dalam memperkokoh kerukunan hidup antara umat beragama
adalah dengan membangun dialog horizontal dan vertikal. Dialog horizontal
adalah interaksi antara manusia yang berdasar dialog untuk mencapai saling
pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar
manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa
posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia bukan
sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang memiliki akal budi
kreatif dan berbudaya.
BAB III
PENUTUP
George Ritzer memberikan pengertian bahwa paradigma adalah suatu pandangan fundamental
tentang pokok persoalan dalam suatu cabang ilmu pengetahuan. Paradigma membantu
merumuskan apa yang harus di pelajari, persoalan apa yang harus di jawab, dan
aturan apa yang harus diikuti dalam mengintrepretasikan jawaban yang di peroleh
Secara filosofis hakikat
kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu
konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus
mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila
Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai pendukung pokok
negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar
negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Oleh kerena
itu negara dalam rangka mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional untuk
mewujudkan tujuannya melalui pembangunan nasional.
Pancasila sebagai paradigma membangun masyarakat madani pada hakikatnya
telah terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila terutama pancasila yang petama menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara yang beragama bukan negara agama. Setiap warga negara harus beragama dan
memiliki kewajiban menjalankan keberagamaannya secara konsisten (taat).
Ilmu pengetahuan dan teknologi
(iptek) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreatifitas rohani manusia, unsur
rohani (jiwa) manusia meliputi aspek akal, rasa, dan kehendak. Akal merupakan potensi rohaniah manusia
dalam hubungannya dengan intelektualitas, rasa dalam bidang yang adil dan
beradab. Artinya semua upaya peningkatan nilai keimanan dan ketakwaan (IMTAQ)
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pembangunan dan pengembangan di bidang politik harus mendasarkan dasar
ontologis manusia.hal ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia
adalah sebagai objek negara, oleh karena itu kehidupan politik dalam negara
harus benar- benar merealisasikan tujuan demi harkat dan martabat manusia.
Dalam dunia ekonomi jarang ditemukan pakar ekonomi yang mendasarkan
pemikiran pengembangan ekonomi atas dasar moralitas kemanusiaan dan
ketuhanan. Sehingga lazim nya pengembangan ekonomi mengarah pada persaingan
bebas, dan akhirnya yang kuatlah yang menang.
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila
bertolak dari hakikat dan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana
tertuang pada sila kemanusiaan yang adila dan beradab. Oleh karena itu,
pembngunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan
martabat manusia, yakni menjadi manusia berbudaya dan beradab. Pembnagunan
sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan
bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan
berdab.
Oleh karena Pancasila sebagai dasar Negara dan mendasarkan diri pada
hakikat nilai kemanusiaan monopluralis maka pertahan dan keamanan Negara harus
dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung
pokok Negara. Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas
pertahanan dan keamanan Negara.
Demikian makalah yang dapat kami buat. Apabila ada
kata-kata yang kurang berkenan di hati atau belum sesuai dengan apa yang Anda
harapkan, kami mohon maaf. Karena kami sadar bahwa masih banyak kekurangan
dalam makalah ini, Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun
kami agar dalam tugas-tugas selanjutnya, kami dapat menyelesaikannya dengan
lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Kantaprawira, Rusadi, Sistem Politik Indonesia, Bandung : Sianr
Baru Offset. 1988
Alkostar, Artidjo dan M.sholeh Amin, Pembanguna Hukum dalam
Prospektif Politik Hukum Nasional, Jakarta :CV.Rajawali . 1986.
Tim Penyusun MKD IAIN Suanan Ampel, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila
sebagai Pemandu Revormasi, Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press. 2011.
FH UKI, Membangun dan Menegakkan Hukum Dalam Era Pembangunan
Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945, Jakarta : Erlangga.1983.
Kaelan, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma . 2010
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .