MAKALAH FIQIH
SHOLAT
Makalah di ajukan untuk memenuhi
tugas mata kuliah Fiqih
Dosen Pembimbing : Drs.KH.Abd. Hayi
Imam, M.Ag
DISUSUN OLEH :
MISBAHUSURUR ( Ketua )
NENENG HADIANAH
NUR AZIZAH
ROFIQO TRI LESTARI
SITHI NURANI
SRI AMALIA
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH
IBTIDAIYAH INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT dzat yang Maha Sempurna, pencipta dan penguasa
segalanya. Karena hanya dengan ridho-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini
sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu tentang “SHOLAT”. Dengan harapan semoga
tugas ini bisa berguna dan ada manfaatnya bagi kita semua. Amiin.
Tak
lupa pula penyusun sampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut
berpartisipasi dalam proses penyusunan tugas ini, karena penulis sadar sebagai
makhluk sosial penulis tidak bisa berbuat banyak tanpa ada interaksi dengan
orang lain dan tanpa adanya bimbingan, serta rahmat dan karunia dari –Nya.
Akhirnya
walaupun penulis telah berusaha dengan secermat mungkin, namun sebagai manusia
biasa yang tak mungkin luput dari salah dan lupa. Untuk itu penulis
mengharapkan koreksi dan sarannya semoga kita selalu berada dalam
lindungan-Nya.
Cirebon,
18 Oktober 2017
|
||
|
||
Penulis
|
DAFTAR ISI
HALAMAN
SAMPUL..............................................................................................................
i
KATA
PENGANTAR..............................................................................................................
ii
DAFTAR
ISI............................................................................................................................
iii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.........................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah....................................................................................
1
C.
Tujuan Penulisan....................................................................................
1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sholat.........................................................................................
2
B. Dasar
Hukum Sholat…................................................................................
3
C. Syarat Syarat Sholat .....................................................................................4
D. Rukun Rukun
Sholat………………………………………………………..5
E. Macam Macam Sholat……………………………………………………..6
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................................10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ibadah merupakan suatu kewajiban
bagi umat manusia terhadap tuhannya dan dengan ibadah manusia akan mendapatkan
ketenangan dan kebahagiaan di dunia dan di akhirat nanti. Bentuk dan jenis
Ibadah sangat bermacam-macam, seperti Sholat, puasa, naik haji, membaca Al
Qur’an, jihad dan lainnya.
Sholat merupakan salah satu
kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah baligh berakal, dan harus
dikerjakan bagi seorang mukmin. Sholat merupkan rukun Islam yang kedua
setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah
sholat, sehingga barang siapa yang mendirikan sholat, maka dia telah mendirikan
agama, dan barang siapa yang meninggalkan sholat, maka ia meruntuhkan agama
(Islam)
Sholat yang wajib harus didirikan
dalam sehari semalam sebanyak 5 kali, berjumlah 17 raka’at. Sholat
tersebut wajib dilaksanakan oleh muslim baligh tanpa terkecuali baik dalam
keadaan sehat mapun sakit, dalam keadaan susah maupun senang, lapang ataupun
sempit. Selain sholat wajib yang lima ada juga sholat sunnah.
Dalam makalah ini penulis memberikan
batasan makalah tentang pengertian sholat, Dasar hukum Sholat,Syarat-syarat
sholat, Rukun-rukun sholat, dan Macam-macam Sholat.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa Pengertian Sholat ?
2. Apa Dasar Hukum
Sholat ?
3. Apa aja syarat
syarat sholat.?
4. Sebutkan Rukun Sholat !
5. Sebutkan Macam macam Sholat !
C. Tujuan penulisan
1. Mengetahui Pengertian sholat
2. Mengetahui dasar hukum
Sholat
3. Mengetahui syarat syarat sholat
4. Mengetaui rukun sholat
5. Mengetahui Macam macam sholat
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Sholat
Sholat menurut bahasa berarti do’a sedangkan
menurut istilah adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan
perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Dalam pengertian lain Sholat juga merupakan salah satu sarana komunikasi
antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang didalamnya merupakan
amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’ (Imam Basyahri Assayuthi,30).
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
Sholat adalah Suatu ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang
telah ditentukan.
Dalil-dalil yang mewajibkan shalat antara lain :
واقيموا الصلاة واتوا الزكاة واركعوا مع
الراكعين
“Dan dirikanlah shalat, dan
keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku’ bersama-sama orang-orang yang pada
ruku”. (QS. Al- Baqarah : 43)
واقم الصلاة ان الصلاة تنهى عن الفحشآء
والمنكر
“Kerjakanlah shalat, sesungguhnya
shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan mungkar”. (QS.
Al-‘Ankabut : 45)
Hendaknya perintah shalat itu ditanamkan ke dalam hati
dan jiwa anak-anak dengan menggunakan pendidikan yang cermat, serta dilakukan
sejak anak masih kecil.
2. Dasar hukum
diwajibkan shalat.
Dasar hukum dalam Al-quran tentang shalat sangat banyak, diantaranya:
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan
rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS.al Baqarah(2) : 43)
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ
وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Artinya: “Dan mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan
sabar dan (mengerjakan) sholat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh
berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk,” (QS.al Baqarah(2):45)
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ
لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا
أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ
طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ
وَأَسْلِحَتَهُمْ
Artinya: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka
(sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan sholat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (sholat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang sholat besertamu) telah sujud (telah
selesai sholat), maka hendaklah datang golongan yang kedua yang belum sholat,
lalu sholatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan
menyandang senjata…”. (QS.an-Nisa’(4):102)
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاةَ
وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ
Artinya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS.
at-Taubah(9): 11)
udara-saudaramu seagama.” (QS. at-Taubah(9): 11)
Selain ayat diatas, juga terdapat banyak hadits yang
membahas tentang kemajiban shalat, sehingga dalam kitabnya (Bidayatul Mujtahid)
Ibn Rusyd tidak memperpanjang pembahasan tentang masalah ini.
مَنْ
صَلَّى الْبَرْدَيْنِ
دَخَلَ الْجَنَّة
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan ashar)
maka dia akan masuk surga.” (HR. Bukhari no. 574 dan Muslim no.
635)
Rasulullah SAW bersabda, عَنْ اَنَسِ بْنَ مَالِكٍ رض قَالَ: فُرِضَتْ عَلَى النَّبِيّ ص الصَّلَوَاتُ لَيْلَةَ اُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا. ثُمَّ نُوْدِيَ: يَا مُحَمَّدُ اِنَّهُ لاَ يُبَدَّلُ اْلقَوْلُ لَدَيَّ وَ اِنَّ لَكَ بِهذِهِ اْلخَمْسِ خَمْسِيْنَ. احمد و النسائى و الترمذى و صححه، فى نيل الاوطار 1: 334 Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Diwajibkan shalat itu pada Nabi SAW pada malam Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti (diubah) ketetapan itu di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama dengan lima puluh kali”. [HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 334]
Rasulullah SAW bersabda, عَنْ اَنَسِ بْنَ مَالِكٍ رض قَالَ: فُرِضَتْ عَلَى النَّبِيّ ص الصَّلَوَاتُ لَيْلَةَ اُسْرِيَ بِهِ خَمْسِيْنَ، ثُمَّ نُقِصَتْ حَتَّى جُعِلَتْ خَمْسًا. ثُمَّ نُوْدِيَ: يَا مُحَمَّدُ اِنَّهُ لاَ يُبَدَّلُ اْلقَوْلُ لَدَيَّ وَ اِنَّ لَكَ بِهذِهِ اْلخَمْسِ خَمْسِيْنَ. احمد و النسائى و الترمذى و صححه، فى نيل الاوطار 1: 334 Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : Diwajibkan shalat itu pada Nabi SAW pada malam Isra’, lima puluh kali. Kemudian dikurangi sehingga menjadi lima kali, kemudian Nabi dipanggil, “Ya Muhammad, sesungguhnya tidak diganti (diubah) ketetapan itu di sisi-Ku. Dan sesungguhnya lima kali itu sama dengan lima puluh kali”. [HR. Ahmad, Nasai dan Tirmidzi. Dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 334]
3.
Syarat-syarat
sholat
Syarat menurut bahasa ialah alamat atau tanda. Sedangkan
menurut istilah ialah hal-hal yang menjadikan syahnya shalat, bukan merupakan
bagian yang dilakukan ketika shalat (hal-hal yang wajib ada atau terpenuhi bagi
pelaku shalat).
Jelasnya syarat itu tidak meliputi rukun shalat, karena
rukun adalah bagian yang harus dikerjakan dalam shalat.
Adapun syarat-syarat wajib dan sahnya shalat, yaitu:
- Syarat wajib shalat
Syarat wajib shalat ada tiga, yaitu:
- Islam, orang kafir tidak wajib shalat dan tidak pula mengqadha shalat-shalat yang ditinggalkan selama ia kafir (ketika ia masuk islam)
Berbeda dengan orang murtad (asalnya islam lalu berbalik
memusuhi islam), maka semua shalat fardhu yang ditinggalkan selama ia murtad,
wajib dibayar (diqadha) kalau nantinya masuk islam lagi
- Baligh, maka bagi anak yang belum baligh baik pria maupun wanita, tidak wajib shalat, tapi orangtua wajib menyuruhnya ketika anak menginjak 7 tahun atau lebih, kalau sudah tamziy (mengerti arah), atau dinantikan sampai lewat tamziy, bahkan setelah umur 10 tahun belum juga melaksanakan shalat (enggan shalat) maka orangtua diperbolehkan memukulnya
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين
واضربوهم عليها وهم
أبناء عشر سنين وفرقوا بينهم في المضاجع واذا زوج احدكم
“ Suruhlah anak-anakmu mengerjakan shalat ketika
menginjak usia 7 tahun, dan pukullah mereka kalau meninggalkan (enggan) shalat
(padahal) umurnya telah mencapai 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka
dan nikahkan mereka apabila telah sampai waktunya.” (HR. Ahmad, Abu Daud
dan Al-Hakim, Jami’ush shaghir jilid II/155)
- Berakal sehat, maka bagi yang gila (akalnya tidak sehat) tidak wajib shalat
- Syarat-syarat sahnya shalat
Syarat sahnya shalat ada lima, yaitu:
- Suci (suci dari hadas, haid dan nifas nifas)
Sabda Rasulullah Saw :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لفاطمة
بنت ابي حبيش : اذا اقبلت
الحيضة فدعي الصلاة
“ Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisyi,
“apabila datang haid, tinggalkanlah shalat.” (HR. Bukhari)
لا يقبل الله صلاة احدكم اذا احدث حتى
يتوضأ
“ Allah tidak menerima shalat seseorang di antara kamu
apabila ia berhadas hingga ia berwudhu” (HR. Bukhari Muslim)
- Menutup aurat, orang yang akan shalat hendaknya mentup aurat
Firman Allah Swt :
يبني ادم خذوا زينتكم عند كل مسجد
“ Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di
setiap (memasuki) masjid.” (Al-A’raf : 31)
- Berdiri di tempat yang suci, maka tidak sah shalat seseorang yang bagian tubuhnya atau pakaiannya terkena najis, baik ketika berdiri, duduk tahiyat, rukuk atau sujud
- Mengetahui bahwa waktu shalat telah masuk
- Menghadap kiblat
Firman Allah Swt :
فول وجهك شطر المسجد الحرام وحيث ماكنتم
فولوا وجوهكم شطره
“ Palingkanlah mukamu ke arah masjidil haram. Dan di
mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya.” (Al-Baqarah : 144)
4.
Rukun-rukun
sholat
Amalan-amalan yang dilakukan saat melakukan ibadah
shalat, yaitu:
- Niat, yaitu sengaja atau menuju sesuatu dibarengi dengan (awal) pekerjaan tersebut, tempatnya di hati (diucapkan oleh suara hati)
Sabda Rasulullah saw :
انما الاعمل بانيات
“ Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat”
(HR. Bukhari Muslim)[9]
- Takbiratul ihram, diucapkan bagi yang bisa mengucapkan dengan lisannya
- Berdiri tegak ,bagi yang kuasa ketika shalat fardhu. Boleh duduk,atau berbaring bagi yang sedang sakit.
- Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at
Sabda Rasulullah saw :
لاصلاة لمن يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tiadalah shalat bagi seseorang yang tidak membaca
surat Fatikhah.” (HR. Bukhari)
- Ruku’ dengan tumakninah
Sabda Rasulullah Saw :
ثم اركع حتى تطمئن راكعا
“ Kemudian rukuklah engkau hingga engkau diam sebentar
untuk rukuk” (HR. Bukhari Muslim)
- I’tidal dengan tumakninah
Sabda Rasulullah saw:
ثم ارفع حتى تعتدل قائما
“Kemudian bangkitlah engkau sehingga
berdiri tegak untuk I’tidal” (HR Bukhari Muslim)
- Sujud dua kali dengan tumakninah
- Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
- Duduk tasyahud akkhir dengan tumakninah
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
- Membaca salam yang pertama
Sabda Rasulullah saw:
تحريمها التكبير وتحليلها التسليم
“Permulaan shalat itu takbir dan
penghabisannya salam.” (HR Abu Daud dan Tirmizdi)
Sabda Rasulullah saw:
صلوا كما رأيتموني اصلي
“Shalatlah kamu
sebagaimana kamu lihat saya shalat.” (HR Bukhari)
5. Macam-Macam Sholat Wajib dan
Sholat Sunnah
A. Macam-macam sholat wajib:
1) Sholat Isya' yaitu sholat
yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam.
Waktu pelaksanaannya dilakukan menjelang malam (+ pukul 19:00 s/d
menjelang fajar)yang diiringi dengan sholat sunnah qobliyah (sebelum) dan
ba'diyah (sesudah) sholat isya.
2) Sholat Subuh yaitu
sholat yang dikerjakan 2 (dua) raka'at dengan satu kali salam. Adapaun waktu
pelaksanaannya dilakukan setelah fajar (+ pukul 04:10) yang hanya
diiringi dengan sholat sunnah qobliyah saja, sedang ba'diyah dilarang.
3)Sholat Lohor (Dhuhur) yaitu
sholat yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali
salam. Adapun waktu pelaksaannya dilakukan sa'at matahari tepat di atas kepala
(tegak lurus) + pukul 12:00 siang, yang diiringi dengan sholat sunnah
qobliyah dan sholat sunnah ba'diyah (dua raka'at-dua raka'at atau empat
raka'at-empat raka'at dengan satu kali salam).
4)Sholat Ashar yaitu sholat
yang dikerjakan 4 (empat) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali salam.
Adapun waktu pelaksanaannya dilakukan setelah matahari tergelincir (+
pukul 15:15 sore atau sebatas pandangan mata) yang hanya diiringi oleh sholat
sunnah qobliyah dengan dua raka'at atau empat raka'at (satu kali salam).
5) Sholat Maghrib yaitu
sholat yang dikerjakan 3 (tiga) raka'at dengan dua kali tasyahud dan satu kali
salam. Adapun waktu pelaksanaanya dilakukan setelah matahari terbenam (+
pukul 18:00) yang diiringi oleh sholat sunnah ba'diyah dua raka'at atau empat
raka'at dengan satu kali salam, sedang sholat sunnah qobliyah hanya dianjurkan
saja bila mungkin : lakukan, tapi bila tidak : jangan (karena akan kehabisan
waktu).
B. Macam-macam sholat sunah:
1. Shalat Sunah Tahajud
Shalat sunah tahajud adalah shalat
yang dikerjakan pada waktu tengah malam di antara shalat isya’ dan Shalat
shubuh setelah bangun tidur. Jumlah rokaat shalat tahajud minimal dua rokaat
hingga tidak terbatas. Saat hendak kembali tidur sebaiknya membaca ayat
kursi, surat al-ikhlas, surat al-falaq dan surat an-nas.
2. Shalat Sunah Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunah
yang dilakukan pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga jam 10.00 waktu
setempat. Jumlah roka'at shalat dhuha minimal dua rokaat dan maksimal dua belas
roka'at dengan satu salam setiap dua roka'at. Manfaat dari shalat dhuha adalah
supaya dilapangkan dada dalam segala hal, terutama rejeki. Saat melakukan sholat
dhuha sebaiknya membaca ayat-ayat surat al-waqi'ah, adh-dhuha, al-quraisy,
asy-syamsi, al-kafirun dan al-ikhlas.
3. Shalat Sunah Istikharah
Shalat
istikharah adalah shalat yang tujuannya adalah untuk mendapatkan petunjuk dari
Allah SWT dalam menentukan pilihan hidup baik yang terdiri dari dua hal/perkara
maupun lebih dari dua. Hasil
dari petunjuk Allah SWT akan menghilangkan kebimbangan dan kekecewaan di
kemudian hari. Setiap kegagalan akan memberikan pelajaran dan pengalaman yang
kelak akan berguna di masa yang akan datang. Contoh kasus penentuan pilihan
:
- memilih jodoh suami/istri
- memilih pekerjaan
- memutuskan suatu perkara
- memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya
Dalam melakukan shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunah, shodaqoh, zikir, dan amalan baik lainnya.
- memilih jodoh suami/istri
- memilih pekerjaan
- memutuskan suatu perkara
- memilih tempat tinggal, dan lain sebagainya
Dalam melakukan shalat istikharah sebaiknya juga melakukan, puasa sunah, shodaqoh, zikir, dan amalan baik lainnya.
4. Shalat Sunah Tasbih
Shalat tasbih adalah solat yang
bertujuan untuk memperbanyak memahasucikan Allah SWT. Waktu pengerjaan shalat
bebas. Setiap rokaat dibarengi dengan 75 kali bacaan tasbih. Jika shalat
dilakukan siang hari, jumlah rokaatnya adalah empat rokaat salam salam,
sedangkan jika malam hari dengan dua salam.
5. Shalat Sunah Taubat
Shalat taubat
adalah shalat dua roka'at yang dikerjakan bagi orang yang ingin bertaubat,
insyaf atau menyesali perbuatan dosa yang telah dilakukannya dengan bersumpah
tidak akan melakukan serta mengulangi perbuatan dosanya tersebut. Sebaiknya shalat sunah taubat
dibarengi dengan puasa, shodaqoh dan sholat.
6. Shalat Sunah Hajat
Shalat Hajat adalah shalat agar
hajat atau cita-citanya dikabulkan oleh Allah SWT. Shalat hajat dikerjakan
bersamaan dengan ikhtiar atau usaha untuk mencapai hajat atau cita-cita. Shalat
sunah hajat dilakukan minimal dua rokaat dan maksimal dua belas bisa kapan saja
dengan satu salam setiap dua roka'at, namun lebih baik dilakukan pada sepertiga
terakhir waktu malam.
7. Shalat Sunah Safar
Shalat safar
adalah sholat yang dilakukan oleh orang yang sebelum bepergian atau melakukan
perjalanan selama tidak bertujuan untuk maksiat seperti pergi haji, mencari
ilmu, mencari kerja, berdagang, dan sebagainya. Tujuan utamanya adalah supaya mendapat keridhoan,
keselamatan dan perlindungan dari Allah SWT.
8. Shalat Sunah Rawatib.
Shalat sunah rawatib dilakukan
sebelum dan setelah shalat fardhu. Yang sebelum Shalat Fardhu disebut shalat
qobliyah, dan yang setelah shalat fardhu di sebut shalat Ba'diyah.
Keutamaannya adalah sebagai pelengkap dan penambal shalat fardhu yang mungkin
kurang khusu atau tidak tumaninah.
9. Shalat Sunah Istisqho’
Shalat sunah ini di lakukan untuk
memohon turunnya hujan. dilakukan secara berjamaah saat musim kemarau.
10. Shalat Sunah
Witir.
Shalat sunah witir dilakukan
setelah sampai sebelum fajar. bagi yang yakin akan bangun malam diutamakan
dilakukan saat sepertiga malam setelah shalat Tahajud. Shalat witir disebut
juga shalat penutup. biasa dilakukan sebanyak tiga rakaat dalam dua kali salam,
dua rakaat pertama salam dan dilanjutkan satu rakaat lagi.
11.Shalat Tahiyatul Masjid.
Shalat tahiyatul masjid ialah shalat
untuk menghormati masjid. Disunnahkan shalat tahiyatul masjid bagi orang yang
masuk ke masjid, sebelum ia duduk. Shalat tahiyatul masjid itu dua raka’at.
12.Shalat Tarawih.
Shalat Tarawih
yaitu shalat malam pada bulan ramadhan hukumnya sunnah muakad atau penting bagi
laki-laki atau perempuan, boleh dikerjakan sendiri-sendiri dan boleh pula
berjama’ah.
13. Shalat Hari Raya (Idul Adha
dan Idul Fitri).
Sebagaimana telah diterangkan bahwa
waktu shalat hari raya idul fitri adalah tanggal 1 syawal mulai dari terbit
matahari sampai tergeincirnya. Akan tetapi, jika diketahui sesudah
tergelincirnya matahari bahwa hari itu tanggal 1 syawal jadi waktu shalat telah
habis, maka hendaklah shalat di hari kedua atau tanggal 2 saja. Sedangkan untuk
shalat hari raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
14.Shalat Dua Gerhana.
Kusuf adalah gerhana matahari dan
khusuf adalah gerhana bulan. Shalat kusuf dan khusuf hukumnya sunnah muakaddah
berdasarkan sabda Nabi saw. Yang artinya :
“Sesungguhnya matahari dan bulan
tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang maupun kehidupannya. Maka
apabila kalian menyaksikan itu, hendaklah kalian shalat dan berdoa kepada Allah
Ta’ala.” (H.R. Syaikhain).
BAB III
KESIMPULAN
Dengan
penjelasan yang singkat di atas dapat diambil kesimpulan :
Sholat adalah Suatu ibadah kepada
Tuhan, berupa perkataan dengan perbuatan yang diawali dengan takbir dan
diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Syarat-syarat sholat ada dua yaitu
sarat wajib dan syarat sah
Syarta wajib shalat adalah islam,
baligh dan berakal
Syarat sah shalat adalah Suci
(suci dari hadas, haid dan nifas nifas), menutup aurat, berdiri di tempat yang
suci, mengetahui waktu masuk shalat dan tertib
Rukun sholat adalah niat , Takbiratul ihram,
berdiri tegak, Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka’at, rukuk, I’tidal,
sujud, duduk diantara 2 sujud, Duduk tasyahud akkhir, membaca tasyahud akhir,
membaca sholawat nabi, membaca salam , tertib.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .