Thursday, January 18, 2018

Makalah Landasan Yuridis Pendidikan



LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN
Makalah diajukan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Landasan Pendidkan
Prodi PGMI
Dosen pengampu : Lutfi Faishol, M.Pd
                                         



Disusun oleh :
Faozah
Livya Farrah Dina
Naimatud Darajatul A’la
Sithi Nurani
Zakiyah Darajat


INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
Jalan Widarasari III, Tuparev, Cirebon
Telp./Fax. : (0231) 246215

KATA PENGANTAR

               Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT yang dengan kasih sayang-Nya dan Rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah dengan judul makalah “ Landasan Yuridis Pendidikan “ untuk memenuhi tugas mata kuliah landasan pendidikan . Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpah kepada nabi terakhir Rasululah SAW kepada para sahabatnya, keluarganya semoga sampai kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman aamiin.
               Pendidikan merupakan hal yang sangat penting bagi manusia karena dengan adanya pendidikan potensi pun terasah kepada terbentuknya kepribadian. Pendidikan pun bisa menjadi sarana membentuk warga negara yang baik dengan mengetahui hak dan kewajiban warga negara  terbagai mana yang tercantum pada Undang- Undang
Terima kasih.



                                                                                       Cirebon, 25  Desember 2017


                                                                                       Penulis

 
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................................i
DAFTAR ISI....................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Pendahuluan..........................................................................................................1
B.     Rumusan masalah..................................................................................................2
C.     Tujuan....................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian landasan pendidikan.............................................................................................................3
B.     Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.................................................................................................................5
C.     Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional..........7
D.    Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen................................9
E.     Asas- Asas Pokok Pendidikan............................................................................................................9
BAB III PENUTUP.......................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................12













BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
          Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan.
          Hal ini membutuhkan pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat (Life Long Learning)










B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud landasan hukum pendidikan ?
2.      Apa saja undang-undang yang membicarakan pendidikan ?
3.      Apa saja undang-undang tentang guru dan dosen ?
4.      Apa saja peraturan pemerintah tentang pendidikan ?
5.      Apa saja asas- asas pokok pendidikan ?


C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui makna landasan hukum pendidikan
2.      Untuk mengetahui undang-undang tentang pendidikan
3.      Untuk mengetahui undang-undang tentang guru dan dosen.
4.      Untuk mengetahui peraturan pemerintah tentang pendidikan.
5.      Untuk mengetahui asas- asas pokok pendidikan


















BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Landasan Pendidikan Yuridis
1.      Landasan Pendidikan
Dalam hal ini secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Pada titik tolak atau dasar pijakan ini dapat bersifat material misalnya “landasan pesawat terbang”, dapat pula bersifat konseptual misalnya “landasan pendidikan”.
Dalam Bahasa Inggris istilah pendidikan adalah “education” Yng biasanya istilah tersebut dihubungkan dengan pendidikan di sekolah, dengan alasan bahwa di sekolah tempatnya anak di didik oleh para ahli yang khusus mengalami pendidikan dan latihan sebagai profesi.
Dalam arti khusus, langeveld mengemukakan bahwa pendidikan ialah bimbingan yang diberikan oleh seorang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Ahmadi dan Uhbiyati “1991” mengemukakan beberapa definisi pendidikan, sebagai berikut:
a.    Menurut Hoogeveld mendidik ialah membantu anak supaya anak itu kelak cakap menyelesaikan tugas hidupnya atas tanggunng jawab itu sendiri.
b.    Menurut Prof. S. Brojonegoro, mendidik berarti memberi tuntutan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan perkembangan sampai tercapainya kedewasaan dalam arti rohani dan jasmani.
c.    Menurut Ki. Hajar Dewantara, mendidik ialah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Jadi dalam hal ini, pendidikan arti khusus hanya dibatasi sebagai usaha orang dewasa dalam membimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Setelah anak menjadi dewasa dengan segala ciri-cirinya, maka pendidikan dianggak selesai.[1]
2.    Landasan Yuridis Pendidikan
Dalam praktik pendidikan nasional diselenggarkan dengan mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telag ditetapkan, baik yang berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan perlu sekali memahami berbagai landasan yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Yang dengan demikian dapat diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan dalam pendidikan nasional.
Dalam kemerdekaan Bangsa Indonesia di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari setelah itu pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara. Dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disana tersurat dan tersirat cita-cita nasional di bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehubungan dengan ini pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang Dasar”.
Landasan Yuridis atau hukum pendidikan yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka peraktek pendidikan dan atau studi pendidikan.
Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia ialah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945 meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, ketetapan MPR, Undang-Undang Peraturan, pemerintanh pengganti undang-undang, peraturan pemerintahan, keputusan presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan mentri, intruksi mentri dan lain-lain.[2]
B.   Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional
       Dalam hal ini Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah di amandemen, pasal 31 tentang Pendidikan Nasional mengamanatkan :
1)      Setiap warga negara  berhak mendapatkan pendidikan.
2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kehidupan penyelengaraan kehidupan nasional.
5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa, untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 1 ayat 1 yang menjelaskan bahwa pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesrta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
 Pada ayat 2 pendidikan nasional ialah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Paradigma lainnya yang diterapkan dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru ialah konsep kesetaraan antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama “Madrasah, dan seterusnya”. Dengan demikian Undang-Undang Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai suatu kesatuan yang sistemik “pasal 4 ayat 2”.
Selain itu Undang-Undang Sisdiknas yang dijabarkan dari Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [pasal 3]
Dengan demikian Undang-Undang Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal shaleh. Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum “pasal 36 ayat 3”, dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.[3]

C.    Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”
Dari bahasan diatas untuk lebih jelasnya bahwa undang-undang tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2, Ayat 5, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 39, Pasal 45, dan Pasal 58.
Pasal 1 Ayat 2 menerangkan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.” Sedangkan Pasal 1 Ayat 5 berbunyi, “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 5 bermakna, “Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas sekalipun.”
Pasal 6 menjelaskan, “Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama saling melengkapi dan memperkuat.”
Pasal 12, “Peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama.”
Pasal 13, “Jalur pendidikan formal merupakan ppendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedang jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.”
Pasal 15, “Jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.”
Pasal 20, “Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional.”
Pasal 24, “Tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akadmik, dan otonomi keilmuan.”
Pasal 28, “Pendidikan anak usia dini dapat terjadi pada jalur formal, nonformal, dan informal.”
Pasal 29, “Meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah.”
Pasal 36 Ayat 1, “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidian untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 39, “Tentang kewajiban tenaga kerja.”
Pasal 45, “Pengadaan dan pendayagunan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.”
Pasal 58, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik.”








D.    Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Ada beberapa hal yang diuraikan dalam Undang-Undan Guru dan Dosen. Tercantum dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48, dan Pasal 49.
Pasal 8, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 10, “Potensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, social, dan professional.”
Pasal 11, “Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pangadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.”
Pasal 15, “Guru yang berkualitas diberi imbalan berupa gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahan.”
Pasal 19, “Yang dimaksud maslahat tambahan berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu.”
Pasal 24, “Menentukan tentang pengangkatan guru.”
Pasal 40, “Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.”
Pasal 42, “Tentang organisasi profesi guru.”
Pasal 46, “Dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.”
Pasal 48, “Persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor.”

E.     Asas-Asas Pokok Pendidikan
               Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
1. Asas Tut Wuri Handayani
        Sebagai asas pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso. Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu:
- Ing Ngarso Sung Tulodo ( jika di depan memberi contoh)
- Ing Madyo Mangun Karso (jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat)
- Tut Wuri Handayani (jika di belakang memberi dorongan)

2. Asas Belajar Sepanjang Hayat
        Asas belajar sepanjang hayat ( life long learning ) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup ( life long education ). Kurikulum yang dapat merancang dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horisontal.
        Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.
3. Asas Kemandirian dalam Belajar
        Dalam kegiatan belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu siap untuk ulur tangan bila diperlukan. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motifator.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, harus berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi: Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”

B.     Saran
Semoga setelah membaca makalah ini pembaca mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan juga dasar yang membangun pendidikan.












DAFTAR PUSTAKA









[1]http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-landasan-pendidikan-menurut-para-ahli-beserta-jenis-dan-fungsinya/

[2]http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-landasan-yuridis-pendidikan-indonesia-lengkap/

[3]http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-landasan-yuridis-pendidikan-indonesia-lengkap/

0 comments:

Post a Comment

Monggo Komentarnya. . .