LANDASAN YURIDIS
PENDIDIKAN
Makalah diajukan untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Landasan Pendidkan
Prodi PGMI
Dosen pengampu : Lutfi
Faishol, M.Pd
Disusun
oleh :
Faozah
Livya
Farrah Dina
Naimatud
Darajatul A’la
Sithi
Nurani
Zakiyah
Darajat
INSTITUT AGAMA ISLAM
BUNGA BANGSA CIREBON
Jalan Widarasari III,
Tuparev, Cirebon
Telp./Fax. : (0231) 246215
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT yang dengan kasih sayang-Nya dan
Rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah dengan judul makalah “ Landasan Yuridis Pendidikan “ untuk
memenuhi tugas mata kuliah landasan pendidikan . Shalawat serta salam semoga
selalu tercurah limpah kepada nabi terakhir Rasululah SAW kepada para
sahabatnya, keluarganya semoga sampai kepada kita selaku umatnya hingga akhir
zaman aamiin.
Pendidikan
merupakan hal yang sangat penting bagi manusia karena dengan adanya pendidikan potensi
pun terasah kepada terbentuknya kepribadian. Pendidikan pun bisa menjadi sarana
membentuk warga negara yang baik dengan mengetahui hak dan kewajiban warga
negara terbagai mana yang tercantum pada
Undang- Undang
Terima kasih.
Cirebon,
25 Desember 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................................i
DAFTAR
ISI....................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Pendahuluan..........................................................................................................1
B. Rumusan
masalah..................................................................................................2
C. Tujuan....................................................................................................................3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian landasan
pendidikan.............................................................................................................3
B. Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional.................................................................................................................5
C.
Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional..........7
D.
Undang-undang
no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen................................9
E. Asas- Asas Pokok Pendidikan............................................................................................................9
BAB III PENUTUP.......................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kemajuan Ilmu dan
teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi
cepat dan tanpa batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan
dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan
kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya
global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik
sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa.
Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi,
menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu
bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal
intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan.
Hal ini membutuhkan
pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan
keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta
didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak
pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah
diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang
bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang
belajar sepanjang hayat (Life Long Learning)
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang
dimaksud landasan hukum pendidikan ?
2.
Apa saja
undang-undang yang membicarakan pendidikan ?
3.
Apa saja
undang-undang tentang guru dan dosen ?
4.
Apa saja
peraturan pemerintah tentang pendidikan ?
5.
Apa saja
asas- asas pokok pendidikan ?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui makna landasan hukum pendidikan
2.
Untuk
mengetahui undang-undang tentang pendidikan
3.
Untuk
mengetahui undang-undang tentang guru dan dosen.
4.
Untuk
mengetahui peraturan pemerintah tentang pendidikan.
5.
Untuk
mengetahui asas- asas pokok pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Landasan Pendidikan Yuridis
1.
Landasan Pendidikan
Dalam hal
ini secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu
landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasar pijakan. Pada
titik tolak atau dasar pijakan ini dapat bersifat material misalnya “landasan
pesawat terbang”, dapat pula bersifat konseptual misalnya “landasan
pendidikan”.
Dalam Bahasa
Inggris istilah pendidikan adalah “education” Yng biasanya istilah tersebut
dihubungkan dengan pendidikan di sekolah, dengan alasan bahwa di sekolah
tempatnya anak di didik oleh para ahli yang khusus mengalami pendidikan dan
latihan sebagai profesi.
Dalam arti
khusus, langeveld mengemukakan bahwa pendidikan ialah bimbingan yang diberikan
oleh seorang dewasa kepada anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya.
Ahmadi dan Uhbiyati “1991” mengemukakan beberapa definisi pendidikan, sebagai
berikut:
a. Menurut Hoogeveld mendidik ialah
membantu anak supaya anak itu kelak cakap menyelesaikan tugas hidupnya atas
tanggunng jawab itu sendiri.
b. Menurut Prof. S. Brojonegoro, mendidik
berarti memberi tuntutan kepada manusia yang belum dewasa dalam pertumbuhan dan
perkembangan sampai tercapainya kedewasaan dalam arti rohani dan jasmani.
c. Menurut Ki. Hajar Dewantara, mendidik
ialah menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak agar mereka
sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan
kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Jadi dalam hal
ini, pendidikan arti khusus hanya dibatasi sebagai usaha orang dewasa dalam
membimbing anak yang belum dewasa untuk mencapai kedewasaannya. Setelah anak
menjadi dewasa dengan segala ciri-cirinya, maka pendidikan dianggak selesai.[1]
2. Landasan Yuridis Pendidikan
Dalam praktik pendidikan nasional
diselenggarkan dengan mengacu kepada landasan yuridis tertentu yang telag
ditetapkan, baik yang berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai
pendidikan. Bagi para pendidik dan tenaga kependidikan perlu sekali memahami
berbagai landasan yuridis sistem pendidikan nasional tersebut dan menjadikannya
sebagai titik tolak pelaksanaan peranan yang diembannya. Yang dengan demikian
dapat diharapkan akan tercipta tertibnya penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional yang menjadi salah satu prasyarat untuk dapat tercapainya tujuan dalam
pendidikan nasional.
Dalam kemerdekaan Bangsa Indonesia
di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sehari setelah itu pada tanggal
18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara. Dalam alinea keempat
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disana tersurat dan tersirat cita-cita
nasional di bidang pendidikan yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sehubungan dengan ini pasal 31 ayat
3 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan agar “pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-Undang Dasar”.
Landasan Yuridis atau hukum
pendidikan yaitu asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang menjadi titik tolak dalam rangka peraktek pendidikan dan atau
studi pendidikan.
Landasan Yuridis Pendidikan
Indonesia ialah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi
titik tolak sistem pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar 1945
meliputi, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, ketetapan MPR, Undang-Undang
Peraturan, pemerintanh pengganti undang-undang, peraturan pemerintahan,
keputusan presiden, peraturan pelaksanaan lainnya, seperti peraturan mentri,
intruksi mentri dan lain-lain.[2]
B. Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan
Nasional
Dalam
hal ini Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang telah di
amandemen, pasal 31 tentang Pendidikan Nasional mengamanatkan :
1)
Setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan.
2)
Setiap warga
negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan, ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4)
Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD
untuk memenuhi kehidupan penyelengaraan kehidupan nasional.
5)
Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa, untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 1 ayat 1 yang
menjelaskan bahwa pendidikan ialah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesrta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pada ayat 2 pendidikan nasional ialah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Paradigma lainnya yang diterapkan
dalam Undang-Undang Sisdiknas yang baru ialah konsep kesetaraan antara satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan
pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan
pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas
tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai
nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama “Madrasah, dan
seterusnya”. Dengan demikian Undang-Undang Sisdiknas telah menempatkan
pendidikan sebagai suatu kesatuan yang sistemik “pasal 4 ayat 2”.
Selain itu Undang-Undang Sisdiknas
yang dijabarkan dari Undang-Undang Dasar 1945, telah memberikan keseimbangan
antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional
yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab. [pasal 3]
Dengan demikian Undang-Undang
Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal
shaleh. Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional,
juga dalam penyusunan kurikulum “pasal 36 ayat 3”, dimana peningkatan iman dan
takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, tekhnologi, seni dan
sebagainya dipadukan menjadi satu.[3]
C. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang
dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih
mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama – tama
adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang
berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini
mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada
pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan
Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh
tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7
berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri
dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga
kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan
tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup
tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas,
peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber
belajar.”
Dari bahasan diatas untuk lebih jelasnya bahwa
undang-undang tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2, Ayat
5, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 24, Pasal
28, Pasal 29, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 39, Pasal 45, dan Pasal 58.
Pasal 1 Ayat 2 menerangkan, “Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.” Sedangkan Pasal
1 Ayat 5 berbunyi, “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.”
Pasal 5 bermakna, “Setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka
yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas sekalipun.”
Pasal 6 menjelaskan, “Memberdayakan semua komponen
masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat
dalam suasana kemitraan dan kerja sama saling melengkapi dan memperkuat.”
Pasal 12, “Peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan
pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh
pendidik yang seagama.”
Pasal 13, “Jalur pendidikan formal merupakan
ppendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan
bersinambungan, sedang jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan
bersinambungan.”
Pasal 15, “Jalur pendidikan formal yang terdiri dari
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan,
pendidikan akademik, dan pendidikan professional.”
Pasal 20, “Sekolah tinggi, institut, dan universitas
menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional.”
Pasal 24, “Tentang kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akadmik, dan otonomi keilmuan.”
Pasal 28, “Pendidikan anak usia dini dapat terjadi
pada jalur formal, nonformal, dan informal.”
Pasal 29, “Meningkatkan kinerja pegawai dan calon
pegawai negri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen
pemerintah.”
Pasal 36 Ayat 1, “Pengembangan kurikulum dilakukan
dengan mengacu pada standar nasional pendidian untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.”
Pasal 39, “Tentang kewajiban tenaga kerja.”
Pasal 45, “Pengadaan dan pendayagunan sumber daya
pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga
peserta didik.”
Pasal 58, “Evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik.”
D. Undang-undang
no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Ada beberapa hal yang diuraikan dalam Undang-Undan
Guru dan Dosen. Tercantum dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal
19, Pasal 24, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48, dan Pasal 49.
Pasal 8, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”
Pasal 10, “Potensi guru mencakup pedagogik,
kepribadian, social, dan professional.”
Pasal 11, “Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pangadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi
dan ditetapkan oleh pemerintah.”
Pasal 15, “Guru yang berkualitas diberi imbalan berupa
gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan
maslahat tambahan.”
Pasal 19, “Yang dimaksud maslahat tambahan berupa
kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa,
layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu.”
Pasal 24, “Menentukan tentang pengangkatan guru.”
Pasal 40, “Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa
dan tugas belajar.”
Pasal 42, “Tentang organisasi profesi guru.”
Pasal 46, “Dosen minimal lulusan magister untuk
mengajar di program diploma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk
mengajar di pascasarjana.”
Pasal 48, “Persyaratan untuk menduduki jabatan guru
besar harus memiliki ijazah doktor.”
E.
Asas-Asas Pokok Pendidikan
Asas pendidikan merupakan sesuatu
kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan
maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas
pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu.
Diantara asas tersebut adalah Asas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang
Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar.
1. Asas Tut Wuri
Handayani
Sebagai asas pertama, tut wuri handayani
merupakan inti dari sitem Among perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki
Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P. Sostrokartono dengan
menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo
Mangun Karso. Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan
asas yaitu:
-
Ing Ngarso Sung Tulodo ( jika di depan memberi contoh)
-
Ing Madyo Mangun Karso (jika ditengah-tengah memberi dukungan dan semangat)
-
Tut Wuri Handayani (jika di belakang memberi dorongan)
2. Asas Belajar
Sepanjang Hayat
Asas belajar sepanjang hayat ( life long
learning ) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur
hidup ( life long education ). Kurikulum yang dapat merancang dan
diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan
horisontal.
Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah
meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan
keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Dimensi horisontal
dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah
dengan pengalaman di luar sekolah.
3. Asas Kemandirian
dalam Belajar
Dalam kegiatan belajar mengajar, sedini
mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur
tangan guru, namun guru selalu siap untuk ulur tangan bila diperlukan. Perwujudan
asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai
fasilitator dan motifator.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang
dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan.
Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, harus berakar
pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi: Tenaga Pendidik
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan
pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah
setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2,
yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala
lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan,
pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”
B. Saran
Semoga setelah membaca makalah ini pembaca mampu
memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari tentang
pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan juga dasar yang
membangun pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .