MAKALAH
PANCASILA
SEBAGAI DASAR NEGARA
Makalah
di ajukan untuk memenuhi tugas kelompok matakuliah Pancasila
Dosen
Pengampu : Drs. Somantri, M.Pd.I
![]() |
Disusun
Oleh :
Dian
AjengPratiwi
Inayah
Ilahanna
Siti
Maftukhah
PRODI
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
2017/2018
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang .................................................................... 2
B.
Rumusan Masalah ................................................................ 2
C.
Tujuan Penulisan ................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pancasila ............................................................. 4
B.
Pengertian Dasar Negara ....................................................... 4
C.
Pancasila Sebagai Dasar Negara ............................................. 4
D.
Rumusan Pancasila .............................................................. 5
E.
Nilai-nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara ................................. 6
F.
Kelebihan Pancasila .............................................................. 8
G.
Perkembangan Pancasila Sebagai Dasar Negara ........................ 8
H.
Makna Revitalisasi Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
...... 10
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ............................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT.Tuhan
semesta alam yang telah melimpahkanrahmatdanhidayahnyasehingga kami
mampuuntukmenyelesaikankaryatulisini yang berjudul “Pancasila sebagai Dasar
Negara”.Walaupundalam proses
pembuatankaryatulisinipenulismendapatbeberapahambatandanmasalahtapidenganbantuanbeberapapihakdandenganseizinDzat
yang mahakuasaakhirnyapenulisbisamenyelesaikankaryatulisini.
Karyatulisinidibuatsebagaipelengkaptugaspelajaran
pancasila semester satudansebagaibuktibahwapenulismengertiteoridarimateri.
Semogakaryatulisinidapatbermanfaatbagipara
pembaca.Kami
menyadaribahwadalamkaryatulisinimasihbanyakkekurangandanterdapatbanyakkelemahan.Olehkarenaitukritik
dan saran dariparapembacasangatdiharapkandanakanditerimadengansenanghati demi
penyempurnaankaryatulisinidimasamendatang.
Cirebon, 20 Oktober 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah
arti penting memiliki ideologi.Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh,
tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup berbangsa dan
bernegara.Tidak terkecuali negara Indonesia.Negara yang ingin berdiri kokoh dan
kuat, perlu memiliki ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka
bangsa dan negara akan rapuh. Di era yang serba modern ini, makna pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia sedikit dilupakan oleh sebagian rakyat
Indonesia dan digantikan oleh perkembangan tekhnologi yang sangat canggih.
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur. Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pancasila
merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, karena dalam masing-masing sila
tidak bisa di tukar tempat atau dipindah.Bagi bangsa Indonesia, pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia.Mempelajari Pancasila
lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati
diri dan harus diwijudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan
identitas bangsa yang lebih bermatabat dan berbudaya tinggi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan Pancasila dan Dasar Negara?
2. Apa peran
Pancasila sebagai Dasar Negara?
3. Apa saja rumusan
Pancasila?
4. Apa saja
nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara?
5. Apa saja
kelebihan Pancasila sebagai Dasar Negara?
6. Bagaimana
perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara?
7. Apa saja makna
revitalisasi Pancasila sebagai Dasar Negara?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui
arti Pancasila dan Dasar Negara
2. Untuk mengetahui
peran Pancasila sebagai Dasar Negara
3. Untuk mengetahui
rumusan Pancasila
4. Untuk mengetahui
nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
5. Untuk mengetahui
kelebihan Pancasila sebagai Dasar Negara
6. Untuk mengetahui
perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara
7. Untuk mengetahui
makna revitalisasi Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dariSanskerta : panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas.Pancasila
merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.
B.
Pengertian Dasar Negara
Dasar
Negara adalah landasan kehidupan bernegara.Setiap negara harus mempunyai
landasan dalam melaksanakan kehidupan bernegaranya.Dasar negara bagi suatu
negara merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Dasar
negara bagi suatu negara merupakan sesuatu yang amat penting.Negara tanpa dasar
negara berarti negara tersebut tidak memiliki pedoman dalam penyelenggaraan
kehidupan bernegara, maka akibatnya negara tersebut tidak memiliki arah dan
tujuan yang jelas, sehingga memudahkan munculnya kekacauan.
Dasar
negara sebagai pedoman hidup bernegara mencakup cita-cita negara, tujuan
negara, norma bernegara.
C.
Pancasila sebagai Dasar
Negara
Apa
jadinya bangunan yang berdiri tanpa dasar atau fondasi? Tentu bangunan itu akan
mudah runtuh, bukan? Sebuah bangunan tanpa dasar pasti mudah runtuh.Oleh karena
itu, sebuah bangunan memerlukan dasar atau fondasi.Bangunan yang kokoh tentunya
berdiri di atas dasar yang kokoh dan kuat.
Seperti
bangunan, setiap negara memerlukan dasar negara agar tetap tegak berdiri.Bagi
sebuah negara, dasar negara menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan
pemerintahan.Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat terarah dan
teratur.Kegiatan bernegara harus memiliki landasan yang kuat.Hal ini penting
terutama bagi sebuah negara baru.Oleh karena itu, dasar negara dirumuskan
sebelum sebuah negara didirikan.
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara.Pancasila
menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.Pancasila juga
menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.Segenap warga Indonesia
harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya
maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita-cita luhur yang
dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.
D.
Berbagai rumusan
pancasila
1. Rumusan 1
(Mr. Moh. Yamin, secara lisan 29 Mei 1945)
a)
Peri Kebangsaan.
b)
Peri Kemanusiaan.
c)
Peri Ketuhanan.
d)
Peri Kerakyatan.
e) Kesejahteraan
Rakyat (Keadilan Sosial).
2.
Rumusan 2 (Mr. Moh. Yamin, secara tertulis 29 Mei 1945)
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Kebangsaan persatuan Indonesia.
c)
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Rumusan 3
(Dr. Supomo, 31 Mei 1945)
a)
Persatuan.
b)
Kekeluargaan.
c)
Keseimbangan Lahir dan Batin.
d)
Musyawarah.
e) Keadilan Sosial.
4. Rumusan 4
(Ir. Soekarno, 1 Juni 1945)
a)
Kebangsaan Indonesia.
b)
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
c)
Mufakat atau Demokrasi.
d)
Kesejahteraan Sosial.
e)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
5. Rumusan 5 (Panitia 9/Piagam Jakarta, 22 Juni
1945)
a)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)
Persatuan Indonesia.
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusuawaratan/perwakilan.
e) Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Rumusan 6
(Pembukaan UUD 1945, 18 Agustus 1945)
a)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c)
Persatuan Indonesia.
d)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
e)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
E.
Nilai-Nilai Pancasila
sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar negara menjadikan setiap tingkah laku dan setiap
pengambilan keputusan para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan
harus selalu berpedoman pada Pancasila, dan tetap memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa. Pancasila
sebagai sumber nilai menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang memiliki
nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menandakan bahwa dengan Pancasila
bangsa Indonesia menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa
terhadap bangsa yang lain. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk kekerasan
dari manusia satu terhadap manusia lainnya, dikarenakan Pancasila sebagai
sumber nilai merupakan cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan dan
watak dari bangsa Indonesia.
Nilai-nilai
Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi
seluruh rakyat Indonesia, maka Pancasila juga sebagai paradigma pembangunan,
maksudnya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas
serta arahdan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu
bidang tertentu. Pancasila sebagai paradigma pembangunan mempunyai arti bahwa
Pancasila sebagai sumber nilai, sebagai dasar, arah dan tujuan dari proses
pembangunan. Untuk itu segala aspek dalam pembangunan nasional harus
mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila dengan mewujudkan
peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten berdasarkan pada
nilai-nilai hakikat kodrat manusia.
Pancasila
mengarahkan pembangunan agar selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat
manusia dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa sebagai
bagian dari umat manusia di dunia.Pembangunan disegala bidang selalu
mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Di
bidang Politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik,
dan dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak
bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang
luhur.Segala tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat, penyalahgunaan
kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari penguasa untuk
kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling
menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah,
menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi
kepuasan diri merupakan tindakan dari bangsa yang rendah martabat
kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang
berPancasila.
Di
bidang Hukum demikian halnya.Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum
ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang
harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat.Hukum atau peraturan
perundang-undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai
kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan.Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan
dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan
sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai
cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar
(Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pancasila menjadi
sumber dari tertib hukum di Indonesia.Pancasila menentukan isi dan bentuk
peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara
hierarkhis.Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum
dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti
Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang
bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan
keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum
dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Dengan demikian perlu
diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak
diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan
penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan
bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
F.
Kelebihan Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional.Ia adalah
cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai
cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi
kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara
bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya
persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin
antara warga negara dengan tanah airnya.
G.
Perkembangan Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Jepang
menjanjikan kemerdekaan Indonesia di kemudian hari melalui pembentukan BPUPKI
dan PPKI.Generasi Soekarno-Hatta menunjukan ketajaman intelektual dengan
merumuskan gagasan vital seperti yang tercantum di Pembukaan UUD 1045 dimana
Pancasila ditegaskan sebagai kesatuan integral dan integratif.Prof. Notonagoro
sampai menyatakan Pembukaan UUD 1945 adalah dokomen kemanusiaan terbesar
setelah American DeclaratiomofIndependence (1776).
Isi
Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila
di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa.Gagasan
vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban
kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar
negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi dari berbagai kegiatan
yang berimplikasi positif atau negatif.Pancasila bertolak belakang dengan
kapitalisme ataupun komunisme.Pancasila justru merombak realitas
keterbelakangan yang diwariskan Belanda dan Jepang untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
Pancasila
sudah berkembang menjadi berbagai tahap semenjak ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945, yaitu :
1. Tahun 1945-1948
merupakan tahap politis.
Orientasi
Pancasila diarahkan pada nationandcharacterbuilding.Semangat perstuan
dikobarkan demi keselamatan NKRI terutama untuk menanggulangi ancaman dalam
negeri dan luar negeri.Di dalam tahap dengan atmosfer politis dominan, perlu
upaya memugar Pancasila sebagai dasar negara secara ilmiah filsafati. Pancasila
mampu dijadikan pangkal sudut pandangan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan
yang dalam karya-karyanya ditunjukkan segi ontologik, epismologik dan
aksiologiknya sebagai raisond’etre bagi Pancasila (Notonagoro, 1950)
2. Tahun 1969-1994
merupakan tahap pembangunan ekonomi sebagai upaya mengisi kemerdekaan melalui
Pembangunan Jangka Panjang Pertama (PJP I). Orientasinya diarahkan pada
ekonomi, tetapi cenderung ekonomi menjadi “ideologi”
Secara
politis pada tahap ini bahaya yang dihadapi tidak sekedar bahaya latent sisa G
30S/PKI, tetapi efek PJP 1 yang menimbulkan ketidakmerataan pembangunan dan
sikap konsumerisme.Hal ini menimbulkan kesenjangan sosial yang mengancam pada
disintegrasi bangsa.Distorsi di berbagai bidang kehidupan perlu diantisipasi
dengan tepat tanpa perlu mengorbankan persatuan dan kesatuan nasional.Tantangan
memang trerarahkan oleh Orde Baru, sejauh mana pelakasanaan “Pancasila secara
murni dan konsekuen” harus ditunjukkan.
Komunisme
telah runtuh karena adanya krisis ekonomi negara “ibu” yaitu Uni Sovyet dan
ditumpasnya harkat dan martabatmanusia beserta hak-hak asasinya sehingga
perlahan komunisme membunuh dirinya sendiri.Negara-negara satelit mulai
memisahkan diri untuk mencoba paham demokrasi yang baru.Namun, kapitalisme yang
dimotori Amerika Serikat semakin meluas seolah menjadi penguasa tunggal.Oleh
karena itu, Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya sekedar dihantui oleh
bahaya subversinya komunis, melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang
aneksasinya kapitalisme.
3. Tahun 1995-2020
merupakan tahap “repostioning” Pancasila. Dunia kini sedang dihadapkan pada
gelombang perubahan yang cepat sebagai implikasi arus globalisasi.
Globalisasi
sebagai suatu proses pada hakikatnya telah berlangsung jauh sebelum abad ke-20
sekarang, yaitu secara bertahap, berawal “embrionial” di abad 15 ditandai
dengan munculnya negara-negara kebangsaan, munculnya gagasan kebebasan individu
yang dipacu jiwa renaissance dan aufklarung.
Hakikat
globalisasi sebagai suatu kenyataan subyektif menunjukkan suatu proses dalam
kesadran manusia yang melihat dirinya sebagai partisipan dalam masyarakat dunia
yang semakin menyatu, sedangkana kenyataan obyektif globlaisasi merupakan
proses menyempitnya ruang dan waktu, “menciutnya” dunia yang berkembang dalam
kondisi penuh paradoks. Menghadapi arus globalisasi yang semakin pesat,
keurgensian Pancasila sebagai dasar negara semakin dibutuhkan.Pancasila dengan
sifat keterbukaanya melalui tafsir-tafsir baru kita jadikan pengawal dan
pemandu kita dalam menghadapi situasi yang serba tidak pasti.
H.
Makna Revitalisasi
Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia
Nilai-nilai
luhur yang telah dipupuk sejak pergerakan nasional kini telah tersapu oleh
kekuasaan Orde Lama dan Orde Baru. Orde Lama mengembangkan Pancasila sebagai
dasar negara tidak sebagai sesuatu substantif, melainkan
di-instumentalisasi-kan sebagai alat politik semata. Demikian pula di Orde Baru
yang “berideologikan ekonomi”, Pancasila dijadikan asas tunggal yang
dimanipulasikan untuk KKN dan kroni-isme dengan mengatasnamakan sebagai
Mandatoris MPR.Kini terjadi krisis politik dan ekonomi karena pembangunan
menghadapi jalan buntu.Krisis moral budaya juga timbul sebagai implikasi adanya
krisis ekonomi.Masyarakat telah kehilangan orientasi nilai dan arena kehidupan
menjadi hambar, kejam, gersang dalam kemiskinan budaya dan kekeringan
piritual.Pancasila malah diplesetkan menjadi suatu satire, ejekan dan sindiran
dalam kehidupan yang penuh paradoks.
Pembukaan
UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif
dengan Pancasila sebagai dasar negara. Jika itu diletakkan kembali, maka kita
akan menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan dan
kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegrasi. Revitalisasi
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa Pancasila harus
diletakkan utuh dengan pembukaan, di-eksplorasi-kan dimensi-dimensi yang melekat
padanya, yaitu :
Realitasnya:
dalam arti bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dikonkretisasikan
sebagai kondisi cerminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dlam
masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat sein imsollen dan sollenim
sein. Idealitasnya: dalam arti bahwa idealisme yang terkandung di dalamnya
bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobjektivasikan sebagai “kata
kerja” untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna
melihat hari depan secara prospektif, menuju hari esok lebih baik.
Fleksibilitasnya:
dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan mandeg
dalam kebekuan oqmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsir-tafsir baru
untuk memenuhi kebutuhan zaman yang berkembang. Dengan demikian tanpa
kehilangan nilai hakikinya, Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta
fungsional sebagai tiang-tiang penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara
dengan jiwa dan semangat “Bhinneka tunggal Ika”
Revitalisasi
Pancasila Pancasila sebagai dasar negara harus diarahkan pada pembinaan moral,
sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan sebagai dasar dan arah dalam upaya
mengatasi krisis dan disintegrasi.Moralitas juga memerlukan hukum karena
keduanya terdapat korelasi. Moralitas yang tidak didukung oleh hukum kondusif
akan terjadi penyimpangan, sebaliknya, ketentuan hukum disusun tanpa alasan
moral akan melahirkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur
Pancasila.
KESIMPULAN
Pancasila
merupakan pandangan hidup, dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia yang
majemuk.Pancasila juga merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak
dapat terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila
lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar
tempatnya atau dipindah-pindahkan.Hal ini sesuai dengan susunan sila yang
bersifat sistematis yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan
suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap sila
mempunyai tempatnya sendiri didalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga
tidak dapat dipindahkan.Begitu banyak hal yang bermanfaat untuk negara ini
karena adanya pancasila di Indonesia.Selain itu, didalam setiap sila yang ada
pada pancasila, terdapat pula makna yang harus kita amalkan di kehidupan
sehari-hari guna mewujudkan Indonesia menjadi negara yang makmur, aman dan
nyaman untuk kita rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
·
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pancasila
·
http://joeshapictures.blogspot.co.id/2017/07/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html?m=1
·
Sundawa, Dadang. 2008. ContextualTeachingandLearning
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Sekolah Menengah Pertama/ MadrasahTsanawiyah Kelas
VIII Edisi 4. Semarang: Aneka Ilmu.
·
http://belajarserbaneka.blogspot.co.id/2013/12/perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-republik-indonesia.html?m=1
·
http://permatapc.blogspot.co.id/2016/11/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html?m=1
·
http://dhirmanimmank.blogspot.co.id/2012/11/makalah-pancasila-sebagai-dasar-negara.html?m=1
Good
ReplyDeleteBaik
ReplyDelete