Tuesday, January 16, 2018

Makalah Hukum Islam



HUKUM ISLAM

Diajukan untuk memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah     : Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu: Ibu Haliemah Noor Qathrunnada, M.Pd.I



 








Disusun oleh : Kelompok 7
Anggota :
Faiqoh Kamilia Rahman
Neng Linda Alawiyah
Winti Hartini





Kelas/Semester: PGMI A / Semester I (Satu)
Kelompok VII (Tujuh)


INSTITUT AGAMA ISLAM
BUNGA BANGSA CIREBON (IAI BBC)
2017



KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya akhirnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah kelompok yang berjudul Hukum Islam. Shalawat serta salam selalu tercurah kepada junjungan besar baginda Rasulullah SAW.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna oleh karenanya kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar di kemudian hari bisa lebih baik lagi dalam membuat makalah maupun karya ilmiah lainnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca, Aamiin.


                   Cirebon, Oktober 20

                        Penyusun





















   i

 
 
DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR……….………………………...……………………………...  i
DAFTAR ISI                                                                                                          ii

BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang                                                                                                 
B.     Rumusan Masalah                                                                                            
C.     Tujuan                                                                                                              

BAB II PEMBAHASAN
A.     Pengertian Hukum Islam                                                                                  
B.   Sumber Hukum Islam                                                                                      
C.   Macam-macam Hukum Islam                                                                          
D.  Tujuan Sistem Hukum Islam                                                                            
E.   Penerapan Hukum Islam Di Indonesia………………………......

BAB III PENUTUP
Kesimpulan                                                                                                            















  ii
iii
 
 
BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Islam adalah sebuah agama yang penuh dengan toleransi yang membuat umatnya semakin mudah. Meskipun dalam Islam penuh toleransi dan semua umat Islam dipermudah dalam banyak hal, tetapi didalam agama Islam juga terdapat aturan-aturan yang wajib dan harus diketahui oleh semua umatnya. Aturan-aturan itu disebut dengan hukum Islam.
Ukuran baligh bagi seorang perempuan adalah berumur 9 tahun, sudah menstruasi (haid), mulai muncul tanda pubertas seperti membesarnya payudara dan lain-lain. Bila bagi seorang laki-laki yang berumur 15 tahun dan dia sudah mulai bisa mengeluarkan sperma, mimpi basah, keluar tanda kedewasaan seperti tumbuhnya rambut pada ketiak, alat kelamin dan lain-lain.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Hukum Islam?
2.      Apa Saja Sumber Hukum Islam?
3.      Apa Saja Macam-Macam Hukum Islam?
4.      Sebutkan Tujuan Hukum Islam?
5.      Bagaimana Penerapan Hukum Islam Di Indonesia?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian sumber hukum islam
2.      Untuk mengetahui apa saja sumber hukum islam
3.      Untuk mengetahui apa saja macam-macam hukum islam
4.      Untuk mengetahui tujuan hukum islam
5.      Untuk mengetahui penerapan hukum islam di Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Hukum Islam

a.      Pengertian Hukum
Mayoritas Ulama ushul mendefinisikan hukum sebagai berikut:

Artinya: “Kalam Allah yang menyangkut perbuatan orang dewasa dan berakal sehat, baik bersifat imperatif, fakultatif atau menempatkan sesuatu sebagai sebab, syarat, dan penghalang.”
b.      Pengertian Hukum Islam
Pengertian hukum islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diperintahkan Allah Swt untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun yang berhubungan dengan amaliyah.
B.     Sumber Hukum Islam
1.      Al-Qur’an

A.      Pengertian Al-Quran

Al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-quran merupakan ibadah.
Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa [4] ayat 105 berikut.
sumber hukum islam an nisa 105
  1. Kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikandengan berpedoman pada Al Quran.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut:
sumber hukum islam an nisa 59
  1. Kandungan Al-Qur’an
Abdul Wahhab khallaf dalam bukunya ilmu Ushul fiqih memerinci lebih jelas tentang Kandungan isi al-quran yang terdiri dari 3 doktrin yaitu:
  1. Doktrin aqidah yang berisi tentang aqidah (keimanan) yang wajib diimani oleh setiap mukalaf tentang iman kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul, dan hari akhir.
  2. Doktrin akhlak, yaitu perilaku yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukalaf dengan menjalankan hal-hal yang utama dan menghindarkan diri dari hal-hal yang menghinakan.
  3. Hukum Amaliyah yang berisi tentang hal-hal yang berhubungan dengan tindakan mukalaf (ucapan perbuatan), akad, pembelanjaan (pengolahan harta benda). Bagian ketiga inilah yang disebut dengan fiqh Al-qur’an yang berhubungan dengan ilmu Ushul Fiqh (doktrin syariat/fiqh)
Hukum Amaliah dibagi lagi menjadi dua :
  1. Hukum ibadah seperti shalat, puasa, zakat, Haji, Nazar, Sumpah, Dan ibadah-ibadah lain yang mengatur hubungan antara manusia dan Tuhannya.
  2. Hukum muamalah yang dalam ilmu modern terdiri dari hukum badan pribadi, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional, hukum ekonomi, dan keuangan.


  1. Prinsip penerapan hukum dalam Al Quran
  1. Tidak memberatkan
  2. Menyedikitkan beban
  3. Berangsur-angsur
2.      Hadist

A.     Pengertian Hadist
Menurut para ahli, hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir (ketetapan), sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, namun menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan.
B.     Kedudukan Hadist
Sebagai sumber hukum Islam, kedudukan hadis setingkat di bawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah Al Hasyr [59] ayat 7 sebagai berikut.
sumber hukum islam al hasyr 7
Selain itu, hadis yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Rasulullah meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidak akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadis. Al-qur’an sudah dijamin kemurniannya oleh Allah. Namun, tidak demikian dengan hadis. Oleh karena itu, sampai saat ini Anda mengenal adanya hadis sahih (benar) dan hadis maudu’ (palsu).
3.      Ijma’
A.     Pengertian Ijma’
Ijma’ adalah kesepakatan semua Imam mujtahid Pada suatu masa setelah wafatnya Rasul terhadap hukum syara’ mengenai suatu kasus.

B.     Kedudukan Ijma’ sebagai sumber hukum

Para ulama sepakat bawah ijma’ merupakan salah satu sumber hukum dalam Islam. Tak ada ulama yang menolak keberadaan ijma’ sebagai sumber hukum. Posisi ijma’ sebagai sumber hukum didasari oleh Nas Al-qur’an surat an-nisa/4 ayat 59

Artinya:” Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan ulil amri di antara kamu. Kemudian Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka Kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul(Sunahnya)...

Lafadz ulil amri dalam ayat diatas mengandung dua pengertian sebagaimana Tafsir Ibnu Abbas:
  1. Penguasa dunia seperti raja, presiden, atau umara.
  2. Penguasa agama yaitu para ulama mujtahid dan ahli fatwa agama.
Kedua macam ulil amri diatas wajib bagi umat Islam, untuk menaatinya selama mereka tidak bertentangan dengan hukum Allah.

C.     Kemungkinan terjadinya ijma’
Adapun sebab-sebab terjadinya ijma’ antara lain:
a. Adanya berbagai persoalan yang dicarikan status hukumnya, sementara didalam al-Qur’an dan as-Sunnah tidak ditemukkan hukumnya.
b. Karena al-Qur’an atau as-Sunnah sudah tidak akan diturunkan lagi.
c. Pada masa itu lebih mudah mengkkoordinasikan kmujtahid, karena jumlahnya tidak terlalu banyak dan wilayahnya belum begitu luas.
d. Perpecahan dan perselisihan antar mujtahid sangat kecil, sehingga masikh mudah mencapai kesepakatan.
4.      Qiyas
Qiyas adalah Menghubungkan suatu perkara yang tidak ada hukumnya dalam nash dengan perkara lainnya adalah hukumnya karena ada persamaan illat.
  1. Rukun-rukun Qiyas
1. al-Ashl ( pokok)
Ashl adalah masalah yang telah ditetapkan hukumnya dalam al-Qur’an ataupun Sunnah. Ia disebut pula dengan maqis ‘alaih (tempat mengqiyaskan) dan maha al-hukum ijal-musyabbah bihm yaitu wadah yang padanya terdapat hukum untuk disamakan dengan wadah yang lain.[8]
Adapun syarat-syarat ashl adalah:
a. Hukum ashl adalah hukum yang telah tetap dan tidak mengandung kemungkinan dinasakhkan yaitu:
b.      Hukum itu ditetapkan berdasarkan syara’.
c.       Ashl itu bukan merupakan furu’ dari ashl lainnya.
d.      Dalil yang menetapkan illat pada ashl itu adalah dalil khusus, tidak bersifat umum.
e.       Ashl itu tidak berubah setelah dilakukan qiyas.
f.       Hukum ashl itu tidak keluar dari kaidah-kaidah qiyas.

2. Furu’ ( cabang)
Faru’ yang berarti cabang, yaitu suatu peristiwa yang belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Fara’ disebut juga maqis (yang diukur) atau musyabbah (yang diserupakan) atau mahmul (yang dibandingkan).
Adapun syarat-syarat furu’ adalah:
   a.       Tidak bersifat khusus, dalam artian tidak bisa dikembangkan kepada furu’.
   b.      Hukum al-ashl tidak keluar dari ketentuan-ketentuan qiyas.
   c.       Tidak ada nash yang menjelaskan hukum furu’ yang ditentukan hukumnya.
   d.      Hukum al-ashl itu lebih dahulu disyariatkan daripada furu’.
3. Hukum ashl
Illat yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hukum sesuatu. Dengan persamaan inilah baru dapat diqiyaskan masalah kedua (furu’) kepada masalah yang pertama (ashl) karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara asal dengan furu’.
Adapun syarat-syarat hukum al-Ashl adalah:
a.       Illatnya sama pada illat yang ada pada ashl, baik pada zatnya maupun pada jenisnya.
b.       Hukum ashl tidak berubah setelah dilakukan qiyas.
c.       Hukum furu’ tidak mendahului hukum ashl.
d.      Tidak ada nash atau ijam’ yang menjelaskan hukum furu’ itu.
4. Illat
Illat secara bahasa berarti sesuatu yang bisa merubah keadaan, misalnya penyakit disebut illat karena sifatnya merubah kondisi seseorang yang terkena penyakit. Menurut istilah, sebagaimana dikemukakan Abdul Wahhab Khallaf, illat adalah suatu sifat pada ashl yang mempunyai landasan adanya hukum.
Adapun cara untuk mengetahui illat adalah melalui dalil-dalil al-Qur’an atau Sunnah, baik yang tegas maupun yang tidak tegas, mengetahui illat melalui ijma’, dan melalui jalan ijtihad.
Adapun syarat-syarat illat adalah:
a.        illat harus berupa sifat yang jelas dan tampak.
b.        illat harus kuat.
c.        harus ada korelasi (hubungan yang sesuai) antara hukum dengan sifat yang menjadi illat.
d.        sifat-sifat yang menjadi illat yang kemudian melahirkan qiyas harus berjangkauan luas, tidak terbatas hanya pada satu hukum tertentu.
e.        tidak dinyatakan batal oleh suatu dalil.
  1. Macam-macam Qiyas
Ulama Ushul diantaranya Al-Amidi dan Al-Syaukani mengemukakan bahwa qiyas terbagi kepada beberapa segi yaitu:
  1. Qiyas Aulawi yaitu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum.
  2. Qiyas musawi yaitu Qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum yang sama antara hukum yang ada pada ashal dan hukum yang ada pada furu’(cabang).
  3. Qiyas Adna, yaitu illat yang ada pada far’u (cabang) lebih rendah bobotnya dibandingkan dengan Illat yang ada pada ashal (pokok)

C. Macam-Macam Hukum Islam
Tiap sendi-sendi kehidupan manusia, ada tata aturan yang harus ditaati. Bila berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula dengan memeluk agama Islam, yaitu agama yang memiliki aturan. Berikut ini adalah macam-macam hukum islam:
a.      Wajib
Wajib adalah perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan mendapat siksa atau dosa. Wajib sama  dengan fardhu. Misalnya shalat fardhu, puasa Ramadhan, dan semacamnya.
b.      Sunnah
Sunnah adalah perbuatan yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Sunnah terdiri dari 2 macam yaitu;
-       Sunnah Muakad yaitu sunnah-sunnah yang selalu di lakukan oleh Nabi Muhammad Saw.
-       Sunnah Ghairu Muakkad yaitu sunnah-sunnah yang tidak selalu dilaksanakan oleh Rasulullah Saw.

c.       Haram
Haram adalah perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapat dosa atau siksa. Haram terbagi menjadi 2 yaitu:
-       Haram karena dzatnya, misalnya bangkai dan khamar.
-       Haram karena yang lainnya (lighoirihi), misalnya: makanan ayam hasil curian.
d.      Makruh
Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan dan dianjurkan untuk dijauhi, contohnya: merokok.
e.       Mubah
Mubah adalah perbuatan yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan. (contoh: jual beli).
            Selain hukum-hukum diatas ada pula yang disebut rukhshah. Rukhshah adalah hukum-hukum yang ditetapkan karena ada alasan-alasan yang memperbolehkan kita keluar dari hukum asal. Rukhshah diartikan juga keringanan Allah karena adanya uzur atau kesulitan. Misalnya orang yang sedang sakit boleh melakukan shalat sambil duduk atau berbaring.
D. Tujuan Hukum Islam
        Sumber hukum syariat Islam adalah Al-Quran dan Al-Hadist. Sebagai hukum dan ketentuan yang diturunkan Allah swt, syariat Islam telah menetapkan tujuan-tujuan luhur yang akan menjaga kehormatan manusia, yaitu sebagai berikut:
1. Pemeliharaan atas keturunan
Hukum syariat Islam mengharamkan seks bebas dan mengharuskan dijatuhkannya sanksi bagi pelakunya. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan terjaganya garis keturunan. Dengan demikian, seorang anak yang lahir melalui jalan resmi pernikahan akan mendapatkan haknya sesuai garis keturunan dari ayahnya.
2. Pemeliharaan atas akal
Hukum Islam mengharamkan segala sesuatu yang dapat memabukkan dan melemahkan ingatan, seperti minuman keras atau beralkohol dan narkoba. Islam menganjurkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu dan mengembangkan kemampuan berpikirnya. Jika akalnya terganggu karena pesta miras oplosan, akalnya akan lemah dan aktivitas berpikirnya akan terganggu.
3. Pemeliharaan atas kemuliaan
Syariat Islam mengatur masalah tentang fitnah atau tuduhan dan melarang untuk membicarakan orang lain. Hal ini untuk menjaga kemuliaan setiap manusia agar ia terhindar dari hal-hal yang dapat mencemari nama baik dan kehormatannya.
4. Pemeliharaan atas jiwa
Hukum Islam telah menetapkan sanksi atas pembunuhan, terhadap siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar. Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga dan patut dijaga keselamatannya.
5. Pemeliharaan atas harta
Syariat Islam telah menetapkan sanksi atas kasus 
pencurian dengan potong tangan bagi pelakunya. Hal ini merupakan sanksi yang sangat keras untuk mencegah segala godaan untuk melakukan pelanggaran terhadap harta orang lain.
6. Pemeliharaan atas agama
Hukum Islam memberikan kebebasan bagi setiap manusia untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya. Islam tidak pernah memaksakan seseorang untuk memeluk Islam. Akan tetapi, Islam mempunyai sanksi bagi setiap muslim yang murtad agar manusia lain tidak mempermainkan agamanya.

E.     Penerapan Hukum Islam Di Indonesia
            Pertama,Pada zaman penjajahan Belanda penerapan hukum Islam belum berhasil, karena C.Snouk Hurgronye selaku penasehat pemerintah Belanda, memandang bahwa hukum yang hidup dan berlaku di dalam masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum Islam hanya berlaku apabila sudah diresepsi (diterima) oleh hukum adat dan menjadi bagian dari hukum adat.
Kedua,Pada zaman Pemerintahan Orde Lama, yakni setelah Pemilu 1955,partai Masyumi yang menjadi ujung tombak dalam upaya penerapan syari’at Islam juga mengalami kegagalan. Sejak pembubaran kontituante yang di dalamnya duduk tokoh-tokoh Islam,seperti dari kalangan Masyumi dan PSI, Soekarno  menerapkan demokrasi terpimpin yang dalam kenyataannya meyumbat aspirasi politik  pihak-pihak yang berseberangan dengan Soekarno.
Ketiga,Pada zaman Orde Baru. Sejarah mencatat, walaupun keberhasilan Soeharto menduduki tampuk kekuasan mendapat dukungan dari umat Islam, namun baru beberapa tahun berjalan, upaya-upaya pemusatan kekuasan oleh Soeharto dan sikap tidak bersahabat terhadap umat Islam mulai kelihatan. Diketahui, bahwa Orde Baru berkuasa selama lebih kurang 32 tahun. Baru pada fase kedua atau keenam belas tahun kemudian pemerintah orde baru (Orba) menunjukan sikap akomodatif terhadap Islam,sebagaimana terlihat pada lahirnya UU Nomor 2 pendidikan untuk memberikan pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianut anak didik .
Keempat,Pada zaman era reformasi. Sejak tumbangnya Soeharto dari tampuk kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang antara lain ditandai oleh adanya penerapan demokrasi yang makin luas.berkaitan dengan ini telah lahir sejumlah perundang-undang yang berkaitan dengan kebutuhan umat Islam, seperti Undang-undang tentang Zakat, dan penerapan syari’ah dalam praktek per-bankan dan lainnya. Keadaan ini terjadi setelah terjadinya krisis dalam bidang ekonomi yang penyebab utamanya karena perekonomian tersebut menggunakan konsep ekonomi liberal kapitalis. Keadan ini mengharuskan adanya ekonomi yang berdasarkan syari’ah yang menjamin tidak adanya pencurian dan sebagainya.




























BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Sumber hukum islam ada 4 yaitu Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas.
2. Macam-macam hukum islam ada 5 yaitu Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah.
3. Tujuan hukum islam yaitu:
•  Pemeliharaan atas keturunan
•  Pemeliharaan atas akal
•  Pemeliharaan atas kemuliaan
•  Pemeliharaan atas jiwa
•  Pemeliharaan atas harta
•  Pemeliharaan atas agama
4. Penerapan Hukum Islam Di Indonesia
Pada zaman penjajahan Belanda penerapan hukum Islam belum berhasil, karena C.Snouk Hurgronye selaku penasehat pemerintah Belanda, memandang bahwa hukum yang hidup dan berlaku di dalam masyarakat Indonesia adalah hukum adat. Hukum Islam hanya berlaku apabila sudah diresepsi (diterima) oleh hukum adat dan menjadi bagian dari hukum adat.
Lalu, Pada zaman era reformasi. Sejak tumbangnya Soeharto dari tampuk kekuasaan pada tahun 1998, Indonesia memasuki era reformasi yang antara lain ditandai oleh adanya penerapan demokrasi yang makin luas.berkaitan dengan ini telah lahir sejumlah perundang-undang yang berkaitan dengan kebutuhan umat Islam, seperti Undang-undang tentang Zakat, dan penerapan syari’ah dalam praktek per-bankan dan lainnya. Keadaan ini terjadi setelah terjadinya krisis dalam bidang ekonomi yang penyebab utamanya karena perekonomian tersebut menggunakan konsep ekonomi liberal kapitalis. Keadan ini mengharuskan adanya ekonomi yang berdasarkan syari’ah yang menjamin tidak adanya pencurian dan sebagainya.


DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir. 2009. Ushul Fiqih. Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

Syafe’i, Rachmat. 2015. Ilmu Ushul Fiqih. CV Pustaka Setia : Bandung.

Hasanah, Amalia. 2013. Buku Pintar RIPAIL. Pustaka Widyatama : Yogyakarta

Shidiq, Sapiudin. 2011. Ushul Fiqih. Prenadamedia Group : Jakarta

Bro, Kang. 2016. “Pengertian Hukum Islam, Sumber dan Tujuan”, http://www.mohlimo.com/pengertian-hukum-islam-sumber-dan-tujuan/, diakses pada 19 Oktober 2017 pukul 15.04 .

Marpid, Irhan Inranda. 2011. “Makalah Pengantar Study Islam Fiqih (Hukum Islam), http://irhan-studyislam.blogspot.co.id/2011/10/fiqh-hukum-islam.html, diakses pada 19 oktober pukul 15.11 .

Mishba. 2016. “Hukum-Hukum Dalam Agama Islam (Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah)”. http://www.mishba7.com/2015/05/hukum-hukum-dalam-agama-islam.html, diakses pada 22 oktober pukul 13.09 .

Iswahyudi. 2016. “Al-Qiyas (Pengertian, Syarat, Rukun, Macam-Macam Qiyas)”. http://www.iswahyudi-wahyu.top/2016/04/al-qiyas-pengertian-syarat-rukun-macam.html, diakses pada 28 oktober pukul 19.38.







0 comments:

Post a Comment

Monggo Komentarnya. . .