BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Implementasi dalam
kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapaan.
Artinya yang telah dilaksanakan dan diterapkan adalah kebijakan yang telah
dirancang atau di desain untuk kemudian di jalankan sepenuh nya.kalau di
ibaratkan dengan sebuah rancangan bangunan tentang rancangan sebuah rumah pada
kertas kalkinya maka implementasi yang dilakukan oleh para tukang adalah
rancangan yang telah dibuat tadi dan sangat tidak mungkin atau mustahil akan
melenceng atau tidak sesuai dengan rancangan,apabila yang dilakukan oleh para
tukang besar dengan hasil rancangan akan terjadi masalah besar dengan bangunan
yang telah
dibuat karena rancangan adalah sebuah sistem dan membentuk sebuah garis lurus
dalam hubungannya(konsep linearitas) dalam arti implementasi mencerminkan
rancangan.
Menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana implementasi pancasila dalam bidang ekonomi ?
2.
Bagaimana implementasi pancasila dalam bidang politik?
3.
Bagaimana implementasi pancasila
dalam bidang sosial & budaya ?
4.
Bagaimana implementasi pancasila
dalam bidang pertahanan & keamanan ?
C. Tujuan
1. Mengetahuiimplementasipancasiladalambidangekonomi
2. Mengetahuiimplementasipancasiladalambidangpolitik
3. Mengetahuiimplementasipancasiladalambidang social
&budaya
4. Mengetahuipancasiladalambidangpertahanan&keamanan
BAB II
PEMBAHASAN
A. ImplementasiPancasilaDalamKehidupanBermasyarakat
Pancasilaadalahpandanganhidupbangsa,
dasarnegaraRepublik Indonesia
dansebagaiideologinasional.Sebagaipandanganhidupbangsa,
pancasilamerupakankristalisasinilai-nilai yang kebenarannyadiakui,
danmenimbulkantekaduntukdilaksanakandalamkehidupansehari-hari.Sejarahtelahmengungkapkanbahwapancasilaadalahjiwaseluruhrakyat
Indonesia, yang memberikankekuatanhidupkepadabangsa Indonesia
sertamembimbingnyadalammengajarkehidupanlahirbatinyang makinbaik,
didalammasyarakat Indonesia yang adildanmakmur.
Pancasilasebagaidasar
Negara danlandasanidilbangsa Indonesia, dewasainidalamzamanreformasitelahmenyelamatkanbangsa
Indonesia dariancamandisintegrasiselamalebihdarilimapuluhtahun. Namunsebaliknyasakralisasidanpenggunaanberlebihandari
ideology Negara dalam format
politikordebarubanyakmenuaikritikdanprotesterhadappancasila.Sejarahimplementasipancasilamemangtidakmenunjukkangarislurusbukandalampengertiankeabsahansubstansialnya,
tetapidalamkontekimplementasinya.
Padazamanreformasisaatinipengimplementasianpancasilasangatdibutuhkanolehmasyarakat,
karena di dalampancasilaterkandungnilai-nilailuhurbangsa Indonesia yang
sesuaidengankepribadianbangsa.Selainitukinizamanglobalisasibegitucepatmenjangkitinegara-negara
di seluruhduniatermasuk Indonesia.Gelombangdemokratisasi ,hakasasimanusia,
neo-liberalisme, serta neo-konservatismedanglobalismebahkantelahmemasukicarapandangdancaraberfikirmasyarakat
Indonesia. Hal demikianbisameminggirkanpancasiladandapatmenghadirkan system
nilaidanidealismebaru yang bertentangandengankepribadianbangsa.
Implementasipancasiladalamkehidupanbermasyarakatpadahakikatnyamerupakansuaturealisasipraksisuntukmencapaitujuanbangsa.Adapunpengimplementasiantersebutdirincidalamberbagaimacambidangantaralain
POLEKSOSBUDHANKAM.
B. PENGIMPLEMENTASIAN
PANCASILA
Berikutbeberapaimplementasipancasiladalamberbagaibidang :
1.
Implementasi pancasila dalam bidang politik
Pembangunan dan
pengembangan bidang politik harus mendasarkan pada dasar ontologis manusia. Hal
ini didasarkan pada kenyataan objektif bahwa manusia adalah sebagai subjek
negara, oleh karena itu kehidupan politik harus benar-benar merealisasikan
tujuan demi harkat dan martabat manusia. Pengembangan politik negara terutama
dalam proses reformasi, dewasa
ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila- sila
pancasila dan esensinya,sehingga praktek – praktek politik yang menghalalkan
segala cara harus segera di akhiri.
Implementasi
pancasila dalam pembuatan kebijakan negara
dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 26,27 ayat ( 1 ), dan pasal
– pasal tersebut adalah penjabaran dari pokok-pokok pikiran kedaulatan rakyat
dan kemanusian yang adil dan beradap yang masing-masing merupakan pancaran dari
sila ke-4 dan ke-2 pancasila. Kedua
pokok pikiran ini adalah landasan bagi kehidupan nasional bidang politik di
negara republik indonesia. Hal ini dimaksudkan agar sistem politik di indonesia
harus memperhatikan rakyat yang merupakan pemegang kekuasan atau kedaulatan
berada ditangan rakyat. Selain itu, sistem politik yang dikembangkan adalah
sistem yang memperhatikan pancasila sebagai dasar- dasar moral politik.
2.
Implementasi dalam bidang ekonomi
Implementasi pancasila dalam bidang
ekonomi kuat yang menang,sehingga lazimnya pengembangan ekonomi mengarah pada
persaingan bebas dan jarang mementingkan moralitas kemanusiaan.Hal ini tidak
sesuai dengan pancasila yang lebih tertuju kepada ekonomi kerakyatan yaitu
ekonomi yang humanistik yang mendasarkan pada tujuan demi kemanusiaan,demi
kesejahteraan seluruh masyarakat. Maka sistem ekonomi indonesia mendasarkan
atas kekeluargaan seluruh bangsa.
Implementasi pancasila dalam pembuatan
kebijakan negara dalam bidang politik dituangkan dalam pasal 27 ayat 2,pasal 33
dan pasal 34 dan keadilan sosial yang masing – masing merupakan pancaran dari
sila ke -4 dan sila ke-5 pancasila. Kedua pokok pikiran ini adalah landasan
bagi pembangun sistem ekonomi pancasila dan kehidupan ekonomi nasional.
Berdasarkan penjabaran pokok- pokok pikiran tersebut,maka pembuatan kebijakan
negara dalam bidang ekonomi di indonesia dimaksudkan untuk menciptakan sistem
perekonomian yang bertumpu pada kepentingan rakyat dan berkeadilan. Salah satu
pemikiran yang sesuai dengan maksud ini adalah gagasan ekonomi kerakyatan yang
dilontarkan oleh mubyarto, sebagaimana
dikutip oleh kaelan (2000 : 239),yaitu pengembangan ekonomi bukan hanya
mengajar pertumbuhan,melainkan demi kemanusiaan,demi kesejahteraan seluruh
bangsa.
3.
Implementasi pancasila dalam bidang
sosial & budaya
Dalam pembangunan dan pengembangan
aspek sosial budaya hendaknya didasarkan atas atas sistem nilai yang sesuai
dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh masyarakat tersebut. Terutama
dalam rangka bangsa indonesia melakukan reformasi disegala bidang dewasa
ini.sebagai anti-klimaks proses reformasi dewasa ini sering kita saksikan
adanya stagnasi nilai sosial dan budaya dalam masyarakat sehingga tidak
mengherankan jikalau diberbagai gejolak yang sangat memperlihatkan antara lain
amuk masa yang cenderung anarkis,bentrok antara kelompok masyarakat satu dengan
yang lainnya yang muarannya adalah masalah politik.
Oleh karena itu dalam pengembangan
sosial dan budaya pada reformasi dewasa ini kita harus mengangkat nilai-nilai
yang dimiliki bangsa indonesia sebagai dasar nilai yaitu nilai-nilai pancasila
itu sendiri. Dalam perinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik,
artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat
dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
Implementasipancasiladalampembuatankebijakannegaradalambidangpolitikdituangkandalampasal
29, pasal 31, danpasal 32.Pasal-pasaltersebutadalahpenjabarandaripokok-pokokpikiranKetuhanan
Yang MahaEsa, kemanusiaan yang adildanberadab, danpersatuan yang
masing-masingmerupakanpancarandarisilapertama, kedua, danketigapancasila.Ketigapokokpikiraniniadalahlandasanbagipembangunanbidangkehidupankeagamaan,
pendidikan, dankebudayaannasional.
Berdasarkanpenjabaranpokok-pokokpikiranterseebut,
makaimplementasipancasiladalampembuatankebijakannegarabalambidang social budayamengandung pengertian bahwa
nilai-nilai yang tumbuh dan berkembangdalammasyarakat indonesia harus diwujudkan
dalam proses pembangunan masyarakat dan kebudayaan diIndonesia.Dengandemikian
,pancasilasebagaisumbernilaidapatmenjadiarahbagikebijakannegaradalammengembangkankehidupan
social budaya Indonesia yang beradab, sesuaidengansila ke-2, kemanusiaan yang
adildanberadab.
4.
Implementasi pancasila dalam bidang
pertahanan dan keamanan
Negara pada
hakikatnya adalah merupakan suatu masyarakat hukum.demi tegaknya hak-hak warga
negara maka diperlukan peraturan perundang-undangan negara,baik dalam rangka
mengatur ketertiban warga maupun dalam rangka melindungi hak-hak warganya.
Implementasipancasiladalampembuatankebijakannegaradalambidangpolitikdituangkandalampasal
27 ayat (3) danpasal 30.pasal-pasal tersebutmerupakanpenjabarandaripokokpikiranpersatuan
yang
merupakanpancarandarisilapertamapancasila.Pokokpikiraniniadalahlandasanbagipembangunanbidangpertahanandankeamanannasional.Berdasarkanpenjabarandiatas,
maka implementasi pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan harus diawalidengan
kesadaran bahwa indonesia adalah negara hukum. Pertahanan dan kemanusiaan
negara diatur dan dikembangkan menurut dasar kemanusiaan,bukan kekuasaan dengan
kata lain,pertahanan dan keamanan indonesia berbasis pada moralitas keamanan
sehingga kebijakan yang terkait dengannya harus terhindar dari pelanggaran
hak-hak asasi manusia.
Secarasistematis,
prtahanankeamanannegaraharusberdasarpadatujuantercapainyakesejahteraanhidupmanusiasebagaimakhlukTuhan
Yang MahaEsa (silapertamadankedua), berdasarpadatujuanuntukmewujudkankepentinganseluruhwargasebagaiwarganegara
(silaketiga), harusmampumenjaminhak-hakdasar ,
persamaanderajatsertakebebasankemanusiaan (silakeempat),
danditujukanuntukmewujudkankeadilanhidupmasyarakat (silake lima).
Semuainidimaksudkan agar pertahanandankeamanandapatditempatkandalamkonteksnegarahukum,
yang
menghindarikesewenang-wenangannegaradalammelindungidanmembelawilayahnegaradenganbangsa,
seratdalammengayomimasyarakat.
BAB
III
PENUTUP
Ø
Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara republik indonesia.
Sedangkan implementasi pancasila adalah mewujudkan nilai moral yang terkandung
didalam pancasila sebagai norma etik didalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa
dan bernegara. Maka manusia indonesia menjadikan pengalaman pancasila sebagai
perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.
Karena
pancasila sebagai dasar negara dan mendasarkan diri pada hakikat nilai
kemnusiaan monopluralis maka pertahanan dan keamanan negara harus dikembalikan
pada tercapainya harkat dan martabat manusia sebagai pendukung pokok negara.
Dasar –dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan
keamanan negara.
Oleh
karena itu pertahanan dan keamanan negara harus mengimplementasikan nilai-
nilai yang terkandung dalam sila-sila pancasila. Dan akhirnya agar benar-benar negara
meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu negara hukum dan bukannya
suatu negara yang beradasarkan atas kekuasaan.
Ø
Saran
Dari
pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan dan menyadari bahwa pancasila
merupakan falsafah negara republik indonesia, dengan itu kita harus menjunjung
tinggi dan mengamalkan sila-sila dari pancasila tersebut dengan penuh rasa
tanggung jawab.
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .