ORANG
YANG DAPAT BERBUKA PUASA DAN HUKUM BERBUKA PUASA
Diajukan untuk memenuhi tugas
kelompokVI (ENAM)
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu: Drs. KH. Abd. Hayi Imam, M.Ag
Kelas/Semester: PGMI A / Semester I
(Satu)
MAKALAH
Disusun oleh :
Agnes Monica
Aprilia Putri Astuti
Febby Firdaus
Faozah
Dian Ajeng Pratiwu
Inaya Ilahana
INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON (IAI BBC)
2017
KATA PEENGANTAR
Segala
puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas
berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami bisa menyelesaikan sebuah karya
tulis dengan tepat waktu. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah
dengan judul “Orang Yang Dapat Berbuka Puasa dan Hukum Berbuka Puasa”, yang menurut
kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui
kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman
bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang
tepat atau menyinggung perasaan pembaca.Dengan ini kami mempersembahkan makalah
ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini
sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Semoga
makalah ini bermanfaat.
Amin
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR………….……………………………………………....i
DAFTAR
ISI....................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah........................................................................................... 2
C.
Tujuan.............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Orang Yang Dapat Berbuka Puasa................................................................. 3
B. Huum Berbuka
Puasa...................................................................................... 4
BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Puasa merupakan
suatu tindakan menghindari makan, minum, serta segala hal lain yang dapat
memuaskan hasrat-hasrat psikis maupun fisik yang dilakukan pada masa tertentu.
Makna dan tujuannya secara umum adalah untuk menahan diri dari segala hawa nafsu,
merenung, mawas diri, dan meningkatkan keimanan terhadap Allah SWT.Salah satu
hikmah puasa ialah melatih manusia untuk meningkatkan kehidupan rohani.Nafsu
jasmani yang terdapat dalam diri tiap individu harus diredam, dikendalikan, dan
diarahkan dengan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan yang mulia.Setiap orang
yang menjalankan puasa pada hakekatnya sedang memenjarakan dirinya dari
berbagai nafsu jasmani. Puasa juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan
taraf kehidupan, baik yang duniawi maupun akhirat. Karena puasa telah dilakukan
di setiap syariat agama. Pada sebuah hadist dikatakan bahwa “Semua amal anak
adam itu untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Karena puasa itu dikerjakan
untuk-Ku, maka Aku-lah yang akan member balasannya”.Puasa merupakan salah satu
bentuk ritual agama yang dapat meningkatkan kualitas spiritual manusia dan
sebagai wahana pensucian diri guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pengaruh
puasa bagi diri umat islam terutama ketika bulan Ramadhan dapat dirasakan oleh
fisik maupun jiwa. Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi.Dalam segi
kesehatan, justru sangat bermanfaat. Kalaupun ada yang menemui permasalahan
kesehatan pada saat berpuasa, maka permasalahan itu muncul akibat yang
bersangkutan tidak menjaga aturan kesehatan dalam mengkonsumsi makanan.1
Pembahasan mengenai ibadah puasa menarik untuk dikaji, mengingat ajaran ibadah
puasa terdapat dalam agama islam dan berlaku pada umat-umat terdahulu hingga
sekarang. Berdasarkan uraian di atas dan sebagai salah satu tugas fiqh, maka
kami akan mengkaji permasalahan seputar orang yang dapat berbuka puasa dan
hukum berbuka puasa.
B.
Rumusan
Masalah
1. Siapa
saja yang dapat berbuka puasa?
2. Apa
hukum berbuka puasa?
C.
Tujuan
B.
Untuk mengetahui
orang yang dapat berbuka puasa.
C.
Untuk mengetahui
hukum berbuka puasa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Orang
yang dapat berbuka puasa
Puasa berasal dari kata bahasa arab
yaitu ﺻﺎم ﻳﺼﻮم ﺻﻴﺎم shaama-yashuumu, yang bermakna menahan
atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang
membatalkan puasa.
Adapun orang yang diperbolehkan berbuka
puasa ialah sebagai berikut :
1. Orang yang
sakit, yang ada harapan untuk sembuh.apabila tidak kuasa
berpuasa, atau apabila berpuasa, maka sakitnya akan bertambah parah atau akan
melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu. Maka orang
tersebut boleh berbuka. Dan ia wajib
mengqadha apabila sudah sembuh, sedangkan waktu mengganti puasanya dihari lain, sebanyak hari yang
ditinggalkan
2. Orang
yang dalam perjalanan jauh (musafir sedikitnya 81 km) boleh berbuka, tetapi ia
wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya itu.
Firman allah swt.
…..لْعُسْرَ بِكُمُ
يُرِيدُ وَلَا لْيُسْرَ بِكُمُ للَّهُ
يُرِيدُ ۗ خَرَأَمٍ أَيَّامٍ مِنْ
فَعِدَّةٌ سَفَرٍ عَلَىأَوْ مَرِيضًا كَانَ وَمَنْ …..
“…..
barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu……” (AL-BAQARAH: 185).
3.
Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh
dan rang
tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi bepuasa karena tuanya, atau karena memang
lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh
berbuka, dan ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter
beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir dan miskin.
Firman allah swt.
…..
مِسْكِينٍ طَعَامُ
فِدْيَةٌ يُطِيقُونَهُ الَّذِينَ وَعَلَى …..
“......
Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.....”.
4.
Dan orang hamil
dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat untuk dirinya sendiri
atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqadha sebagaimana
yang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan menimbulkan mudarat terhadap
anaknya (takut keguguran,atau kurang susu yang dapat menyebabkan si anak
kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadha dan wajib fidya (memberi
makan fakir miskin, tiap tiap hari ¾
liter). Keterangannya adalah ayat diatas dan sabda Rasulullah saw. Yang
berbunyi : “Dari anas. Rasulullah saw. Berkata : “sesungguhnya Allah telah
memaafkan setengah shalat dari orang musafir, dan memaafkan pula puasanya, dan
Dia memberikan (kemudahan) kepada wanita yang sedang hamil dan sedang
menyusui.” (riwayat Lima Orang Ahli Hadits). Orang yang membatalkan puasa wajibnya (puasa Ramadhan)
dengan jalan bersetubuh, maka wajib baginya melakukan kifarat dan qadla’ bagi
tiap-tiap hari yang ia batalkannya.
Adapunkifaratnya itu ialah :
- Memerdekakan
budak/hamba sahaya yang mukmin.
- Kalau tidak
dapat atau tidak ada sahaya yang mukmin, maka wajiblah berpuasa dua bulan
berturut-turut (selain qadla’ menggantikan hari yang ditingalkan).
- Kalau tidak
dapat demikian, wajiblah memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak
1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
B. Hukum orang yang diperbolehkan berpuasa
Adapun
hukum melakukan berbuka puasa adalah sebagai berikut:
1. Wajib
wajib adalah
puasa yang apabila
dilaksanakan mendapat pahala,
dan apabila ditinggalkan mendapat
dosa. contohnya jika wanita mengalami haidl atau nifas
2.
Jaiz atau boleh
Contohnya
bagi musafir, orang tua yang sudah lemah, wanita hamil walaupun
hamilnya hasil perzinahan, wanita menyusui dan orang sakit. Bahkan
berbuka bisa wajib bagi yang sakit, jika sakitnya tersebut sangat parah
dan bisa membahayakan atau merusak kemanfaatan/fungsi anggota tubuh.
Sedangkan sakit-sakit yang dianggap ringan seperti sakit kepala,
flu atau lainnya, maka tetap diharuskan berpuasa kecuali sakitnya
dianggap parah atau malah bertambah.
3. Tidak
wajib, tidak haram, tidak makruh dan tidak jaiz,
Contohnya
bagi orang gila.
4. Haram,
Puasa haram, yaitu
puasa yang apabila
dikerjakan berdosa dan
apabila ditinggalkan
berpahala.contoh kasusnya adalah seseorang mempunyai utang puasa 1 hari pada
Ramadlan tahun lalu. Sampai tanggal 29 Sya’ban tahun ini dia belum
mengqodlonya, padahal dia mempunyai waktu senggang dan dalam keadaan
sehat. Nah, tibanya pada tanggal 30 Sya’ban, wajib hukumnya
bagi dia berqodlo alias haram tidak berpuasa pada hari itu.
BB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Orang yang dapat
berbuka puasa:
· Orang yang sakit,
yang ada harapan untuk sembuh.apabila tidak kuasa berpuasa, atau
apabila berpuasa.
· Orang
yang dalam perjalanan jauh (musafir sedikitnya 81 km).
· Orang yang sakit
yang tidak ada harapan akan sembuh dan rang tua yang sudah
lemah, tidak kuat lagi bepuasa karena tuanya, atau karena memang lemah
fisiknya, bukan karena tua.
· orang
hamil dan orang yang menyusui anak.
Adapun hukum berbuka puasa ialah:
· Wajib
· Jaiz
· Tidak
wajib, tidak haram, dan tidak jaiz
· haram
DAFTAR PUSTAKA
H.
Rasjid, sulaiman.Fiqih Islam( Bandung
: Sinar Baru Algensindo, 1994), Hal. 220.
KH.Zarkasyi,
imam. Fiqih 2 trimurti pres gontor, ponorogo.
H.
Rasjid, sulaiman, Fiqih Islam(
Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994), Hal. 233.
H.
Rasjid, sulaiman, Fiqih Islam(
Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994), Hal. 230
Belajarfiqih.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .