Thursday, January 18, 2018

Makalah Fiqih Puasa



ORANG YANG DAPAT BERBUKA PUASA DAN HUKUM BERBUKA PUASA
Diajukan untuk memenuhi tugas kelompokVI (ENAM)
Mata Kuliah    : Fiqih
Dosen Pengampu: Drs. KH. Abd. Hayi Imam, M.Ag
Kelas/Semester: PGMI A / Semester I (Satu)
MAKALAH



 










Disusun oleh :
Agnes Monica
Aprilia Putri  Astuti
Febby Firdaus
Faozah
Dian Ajeng Pratiwu
Inaya Ilahana





INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON (IAI BBC)
2017
KATA PEENGANTAR
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada tuhan  yang maha esa, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka kami bisa menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “Orang Yang Dapat Berbuka Puasa dan Hukum Berbuka Puasa”, yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bilamana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat kepada kita semua.
Semoga makalah ini bermanfaat.
 Amin

Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR………….……………………………………………....i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................... 2
C.     Tujuan.............................................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN
A.    Orang Yang Dapat Berbuka Puasa................................................................. 3
B. Huum Berbuka Puasa...................................................................................... 4

BAB III PENUTUP
Kesimpulan............................................................................................................ 6
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Puasa merupakan suatu tindakan menghindari makan, minum, serta segala hal lain yang dapat memuaskan hasrat-hasrat psikis maupun fisik yang dilakukan pada masa tertentu. Makna dan tujuannya secara umum adalah untuk menahan diri dari segala hawa nafsu, merenung, mawas diri, dan meningkatkan keimanan terhadap Allah SWT.Salah satu hikmah puasa ialah melatih manusia untuk meningkatkan kehidupan rohani.Nafsu jasmani yang terdapat dalam diri tiap individu harus diredam, dikendalikan, dan diarahkan dengan sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan yang mulia.Setiap orang yang menjalankan puasa pada hakekatnya sedang memenjarakan dirinya dari berbagai nafsu jasmani. Puasa juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan taraf kehidupan, baik yang duniawi maupun akhirat. Karena puasa telah dilakukan di setiap syariat agama. Pada sebuah hadist dikatakan bahwa “Semua amal anak adam itu untuk dirinya sendiri, kecuali puasa. Karena puasa itu dikerjakan untuk-Ku, maka Aku-lah yang akan member balasannya”.Puasa merupakan salah satu bentuk ritual agama yang dapat meningkatkan kualitas spiritual manusia dan sebagai wahana pensucian diri guna mendekatkan diri kepada Allah SWT. Pengaruh puasa bagi diri umat islam terutama ketika bulan Ramadhan dapat dirasakan oleh fisik maupun jiwa. Hal ini dapat dilihat dari berbagai segi.Dalam segi kesehatan, justru sangat bermanfaat. Kalaupun ada yang menemui permasalahan kesehatan pada saat berpuasa, maka permasalahan itu muncul akibat yang bersangkutan tidak menjaga aturan kesehatan dalam mengkonsumsi makanan.1 Pembahasan mengenai ibadah puasa menarik untuk dikaji, mengingat ajaran ibadah puasa terdapat dalam agama islam dan berlaku pada umat-umat terdahulu hingga sekarang. Berdasarkan uraian di atas dan sebagai salah satu tugas fiqh, maka kami akan mengkaji permasalahan seputar orang yang dapat berbuka puasa dan hukum berbuka puasa.

B.     Rumusan Masalah
1.      Siapa saja yang dapat berbuka puasa?
2.      Apa hukum berbuka puasa?

C.    Tujuan
B.     Untuk mengetahui orang yang dapat berbuka puasa.
C.    Untuk mengetahui hukum berbuka puasa

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Orang yang dapat berbuka puasa
Puasa berasal dari kata bahasa arab yaitu ﺻﺎم ﻳﺼﻮم ﺻﻴﺎم shaama-yashuumu, yang bermakna menahan atau sering juga disebut al-imsak. Yaitu menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa.
     Adapun orang yang diperbolehkan berbuka puasa ialah sebagai berikut :
1.    Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa, maka sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu. Maka orang tersebut boleh berbuka. Dan  ia wajib mengqadha apabila sudah sembuh, sedangkan waktu mengganti puasanya dihari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan
2.    Orang yang dalam perjalanan jauh (musafir sedikitnya 81 km) boleh berbuka, tetapi ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya itu.
Firman allah swt.
…..لْعُسْرَ بِكُمُ يُرِيدُ وَلَا لْيُسْرَ بِكُمُ للَّهُ يُرِيدُ ۗ خَرَأَمٍ أَيَّامٍ مِنْ فَعِدَّةٌ سَفَرٍ عَلَىأَوْ مَرِيضًا كَانَ وَمَنْ …..
“….. barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan  bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu……” (AL-BAQARAH: 185).
3.    Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh dan rang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi bepuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Maka ia boleh  berbuka, dan ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir  dan miskin.
                            Firman allah swt.
….. مِسْكِينٍ طَعَامُ فِدْيَةٌ يُطِيقُونَهُ الَّذِينَ وَعَلَى …..
“...... Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.....”.
4.    Dan orang hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut  akan menjadi mudarat untuk dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqadha sebagaimana yang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut keguguran,atau kurang susu yang dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qadha dan wajib fidya (memberi makan fakir miskin, tiap  tiap hari ¾ liter). Keterangannya adalah ayat diatas dan sabda Rasulullah saw. Yang berbunyi : “Dari anas. Rasulullah saw. Berkata : “sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah shalat dari orang musafir, dan memaafkan pula puasanya, dan Dia memberikan (kemudahan) kepada wanita yang sedang hamil dan sedang menyusui.” (riwayat Lima Orang Ahli Hadits). Orang yang membatalkan puasa wajibnya (puasa Ramadhan) dengan jalan bersetubuh, maka wajib baginya melakukan kifarat dan qadla’ bagi tiap-tiap hari yang ia batalkannya.
Adapunkifaratnya itu ialah :
-       Memerdekakan budak/hamba sahaya yang mukmin.
-       Kalau tidak dapat atau tidak ada sahaya yang mukmin, maka wajiblah berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadla’ menggantikan hari yang ditingalkan).
-       Kalau tidak dapat demikian, wajiblah memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.

B.  Hukum orang yang diperbolehkan berpuasa
Adapun hukum melakukan berbuka puasa adalah sebagai berikut:
1.    Wajib
wajib  adalah  puasa  yang  apabila  dilaksanakan  mendapat  pahala,  dan  apabila ditinggalkan mendapat dosa. contohnya jika wanita mengalami haidl atau nifas
2.    Jaiz atau boleh
Contohnya bagi musafir,  orang tua yang sudah lemah,  wanita hamil walaupun hamilnya hasil perzinahan,  wanita menyusui dan orang sakit.  Bahkan berbuka bisa wajib bagi yang sakit,  jika sakitnya tersebut sangat parah dan bisa membahayakan atau merusak kemanfaatan/fungsi anggota tubuh.  Sedangkan sakit-sakit yang dianggap ringan seperti sakit kepala,  flu atau lainnya,  maka tetap diharuskan berpuasa kecuali sakitnya dianggap parah atau malah bertambah.
3.    Tidak wajib,  tidak haram,  tidak makruh dan tidak jaiz,
Contohnya bagi orang gila.
4.    Haram,
Puasa  haram, yaitu  puasa  yang  apabila  dikerjakan  berdosa  dan  apabila  ditinggalkan berpahala.contoh kasusnya adalah seseorang mempunyai utang puasa 1 hari pada Ramadlan tahun lalu.  Sampai tanggal 29 Sya’ban tahun ini dia belum mengqodlonya,  padahal dia mempunyai waktu senggang dan dalam keadaan sehat.  Nah,  tibanya pada tanggal 30 Sya’ban,  wajib hukumnya bagi dia berqodlo alias haram tidak berpuasa pada hari itu.



BB III
PENUTUP
Kesimpulan
     Orang yang dapat berbuka puasa:
·      Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa.
·      Orang yang dalam perjalanan jauh (musafir sedikitnya 81 km).
·      Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh dan rang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi bepuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya, bukan karena tua.
·      orang hamil dan orang yang menyusui anak.
Adapun hukum berbuka puasa ialah:
·      Wajib
·      Jaiz
·      Tidak wajib, tidak haram, dan tidak jaiz
·      haram





DAFTAR PUSTAKA
H. Rasjid, sulaiman.Fiqih Islam( Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994), Hal. 220.
KH.Zarkasyi, imam. Fiqih 2 trimurti pres gontor, ponorogo.
H. Rasjid, sulaiman, Fiqih Islam( Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994), Hal. 233.
H. Rasjid, sulaiman, Fiqih Islam( Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1994), Hal. 230
Belajarfiqih.blogspot.com


0 comments:

Post a Comment

Monggo Komentarnya. . .