Tuesday, February 25, 2020

Pendidikan sebagai Sistem Formal, Non Formal dan Informal


PENDIDIKAN SEBAGAI SISTEM FORMAL,
NON FORMAL DAN INFORMAL


MAKALAH

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah
Ilmu Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Jajat Darojat, M. S. I




Disusun oleh Kelompok 3 :

Hanna Retno Elita (2018.3.6.3.00452)
Inez Noviyani (2017.3.5.1.00395)
Riza Kusumawati (2017.3.5.100424)
Sri Amalia (2017.3.5.1.00434)



PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
 FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON

KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan tak lupa pula kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan sebagai Sistem Formal, Non Formal dan Informal guna memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam yang telah kami susun semaksimal mungkin berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber agar dapat mempermudah pembaca untuk memahami isi makalah ini.
Ucapan terima kasih kami haturkan kepada rekan-rekan dan semua pihak yang telah membantu, terutama pertolongan dari Allah, sehingga makalah kami ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Dengan segala kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya yang bersifat membangun, agar kami dapat menyusun makalah lebih baik lagi. Kami menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Karena kesempurnaan sesungguhnya hanya datangnya dari Allah SWT.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pendidikan sebagai hak dan kewajiban warga negara. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami maupun orang yang membacanya.

Cirebon, Februari 2020
                                                                                                     
       Penyusun



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .................................................................................. .... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. .... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. .... 4
A.    Latar Belakang Masalah............................................................................ 4
B.     Rumusan Masalah..................................................................................... 5
C.     Tujuan Penulisan....................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... .... 6
A.    Lembaga Pendidikan Islam....................................................................... 6
B.     Konsep Pendidikan Formal.................................................................. .... 7
C.     Konsep Pendidikan Non Formal.......................................................... .... 9
D.    Konsep Pendidikan Informal............................................................... .... 13
BAB III PENUTUP....................................................................................... .... 19
A.    Kesimpulan................................................................................................ 19
B.     Saran.......................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 20








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peseta didik agar  berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan proses pendidikan karena lembaga berfungsi sebagai mediator dalam mengatur jalannya pendidikan. Dan pada zaman sekarang ini tampaknya tidaklah disebut pendidikan jika tidak ada lembaganya. Lembaga pendidikan dewasa ini juga sangat mutlak keberadaannya bagi kelancaran proses pendidikan. Apalagi lembaga pendidikan itu dikaitkan dengan konsep islam. Lembaga pendidikan islam merupakan suatu wadah dimana pendidikan dalam ruang lingkup keislaman melaksanakan tugasnya demi tercapainya cita-cita umat islam.
Pendidikan islam diarahkan kepada usaha untuk memberdayakan masyarakat agar mampu mengembangkan potensi fitrah manusia hingga ia dapat memerankan diri secara maksimal sebagai pengabdi Allah yang taat. Keluarga, masjid, pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga-lembaga pendidikan islam yang mutlak diperlukan di suatu negara secara umum atau di sebuah kota secara khususnya, karena lembaga-lembaga itu ibarat mesin pencetak uang yang akan menghasilkan sesuatu yang sangat berharga, yang mana lembaga-lembaga pendidikan itu sendiri akan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan mantap dalam aqidah keislaman, dan salah satu lembaga pendidikan islam yang sampai sekarang eksistensinya masih diakui, bahkan semakin memainkan  perannya di tengah-tengah masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan islam nonfomal adalah pondok pesantren.
Pengelolaan lembaga pendidikan formal telah diatur secara rinci dan jelas dalam UU No.20 Th 2003 tentang SISDIKNAS (system pendidikan nasional), UU No.12 Th 2012 tentang pendidikan tinggi, UU badan usaha lembaga pendidikan, keputusan presiden dan lain-lain. Sementara lembaga pendidikan non fomal belum diatur secara jelas dan rinci, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan non fomal belum diatur secara jelas dan rinci .
Lembaga pendidikan Islam (pesantren, madrasah, sekolah dan perguruan tinggi Islam) mempunyai misi penting yaitu mempersiapkan generasi muda umat Islam untuk ikut berperan bagi pembangunan umat dan bangsa di masa depan.  Pentingnya misi lembaga pendidikan Islam ini disebabkan karena hampir seratus persen siswa atau mahasiswa yang belajar di lembaga pendidikan Islam adalah anak-anak dari keluarga santri.  Hal ini berbeda dengan keadaan di sekolah atau perguruan tinggi umum yang siswa atau mahasiswanya merupakan campuran antara anak keluarga santri dan keluarga abangan. Apabila kualitas pendidikan yang mereka peroleh di madrasah bagus, maka Insya Allah mereka akan menjadi orang yang berkualitas dan akan memainkan peran penting sebagai pemimpin umat, masyarakat dan bangsa.  Sebaliknya, apabila kualitas pendidikan yang mereka peroleh di madrasah tidak bagus, maka kemungkinan mereka untuk berperan dalam percaturan bangsa akan menjadi amat kecil. Salah-salah, mereka akan menjadi bagian problem masyarakat dan bukan bagian penyelesaian problem masyarakat. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan membahas masalah yang berkaitan dengan lembaga pendidikan islam tersebut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian lembaga pendidikan Islam?
2.      Bagaimana konsep pendidikan formal?
3.      Bagaimana konsep pendidikan non formal?
4.      Bagaimana konsep pendidikan informal?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian lembaga pendidikan Islam
2.      Mengetahui konsep pendidikan formal
3.      Mengetahui konsep pendidikan non formal
4.      Mengetahui konsep pendidikan informal


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Lembaga Pendidikan Islam[1]
Secara etimologi, lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu yang memberi bentuk pada yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu usaha. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa lembaga mengandung dua arti, yaitu:
1.      Pengertian secara fisik, materil, konkrit
2.      Pengertian secara non-fisik, non-materil dan abtsrak
Dalam bahasa Inggris, lembaga disebut institut (dalam pengertian fisik), yaitu sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, dan lembaga dalam pengertian non-fisik atau abstrak disebut institution, yaitu suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga dalam pengertian fisik disebut juga dengan bangunan, dan lembaga dalam pengertian nonfisik disebut dengan pranata.
Daud Ali dan Habibah Daud menjelaskan bahwa ada dua unsur yang kontradiktif dalam pengertian lembaga, pertama pengertian fisik materil, konkret, dan kedua pengertian secara nonfisik, non materil dan abstrak. Terdapat dua versi pengertian lembaga dapat dimengerti karena lembaga ditinjau dari beberapa orang yan mengerakkannya, dan ditinjau dari aspek nonfisik lembaga merupakan suatu sistem yang berperan membantu mencapai tujuan. Adapun lembaga pendidikan Islam secara terminologi dapat diartikan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian konkrit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian secara abstrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta penanggung jawab pendidikan itu sendiri.
Secara terminologi, Amir Daiem mendefinisikan lembaga pendidikan dengan orang atau badan yang secara wajar mempunyai tanggung jawab terhadap pendidikan. Rumusan definisi yang dikemukakan Amir Daiem ini memberikan penekanan pada sikap tanggung jawab seseorang terhadap peserta didik, sehingga dalam realisasinya merupakan suatu keharusan yang wajar bukan merupakan keterpaksaan. Definisi lain tentang lembaga pendidikan adalah suatu bentuk organisasi yang tersusun relatif tetap atas pola-pola tingkah laku, peranan-peranan relasi-relasi yang terarah dalam mengikat individu yang mempunyai otoritas formal dan sangsi hukum, guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan sosial dasar.
Sedangkan menurut Hasan Langgulung lembaga pendidikan adalah suatu sistem peraturan yang bersifat mujarrad, suatu konsepsi yang terdiri dari kode-kode, norma-norma, ideologi-ideologi dan sebagainya, baik yang tertulis atau tidak, termasuk perlengkapan material dan organisasi simbolik: kelompok manusia yang terdiri dari individu-individu yang dibentuk dengan sengaja atau tidak, untuk mencapai tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok itu melaksanakan peraturan-peraturan tersebut adalah masjid, sekolah dan sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, lembaga pendidikan secara umum dapat diartikan sebagai badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan terhadap anak didik. Adapun lembaga pendidikan Islam dapat diartikan dengan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam yang bersamaan dengan proses pembudayaan.
B.     Konsep Pendidikan Formal
1.      Pengertian Pendidikan Formal
Pendidikan fomal adalah lembaga pendidikan yang terstrutur dan berjenjang yang dikelola secara resmi  baik oleh pemerintah maupun oleh swasta seperti pendidikan SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi, sedangkan dalam pendidikan islam dapat berupa Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTS, MA, IAIN dan sejenisnya.
Secara bahasa sesuai dengan KBBI, Lembaga memiliki beberapa arti, yaitu; 1). asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, atau tumbuhan); 2). bentuk (rupa, wujud) yang asli; 3). Acuan; ikatan; 4). Badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Sedangkan Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik. Dan Formal adalah sesuai dengan peraturan yang sah; menurut adat kebiasaan yang berlaku, resmi. Sedangkan lembaga pendidikan formal secara istilah adalah badan pendidikan yang diselenggarakan di tempat tertentu (kelas) yang pendidikannya mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi. Dari pengertian tersebut kita tahu bahwa lembaga pendidikan formal adalah sekolah. Karena proses belajarnya diadakan di tempat tertentu yaitu gedung sekolah, secara teratur atau sistimatis, serta berlangsung mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi, berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal merupakan tempat yang paling memungkinkan seseorang meningkatkan pengetahuan, dan paling mudah untuk membina generasi muda yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa. Pendidikan yang dilakukan di sekolah akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui hasil dari tujuan pendidikan tersebut.
2.      Karakteristik Lembaga Pendidikan Formal
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memiliki beberapa ciri-ciri atau karakteristik yang dapat kita ketahui, diantaranya adalah:
a.       Pendidikan berlangsung dalam kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan.
b.      Adanya Guru, yaitu orang yang ditetapkan resmi untuk mengajar oleh lembaga.
c.       Memiliki administrasi dan manajemen yang jelas.
d.      Adanya batasan usia sesuai dengan jenjang pendidikan
e.       Memiliki kurikulum formal
f.       Adanya perencanan, metode, media serta evaluasi pembelajaran
g.      Adanya batasan lama studi
h.      Kepada peserta didik yang lulus mendapatkan ijazah
i.        Dapat meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi
3.      Tujuan Lembaga Pendidikan Formal
Sebagaimana yang tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 Ayat 1 dijelaskan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non forman dan informal yang dapat saling memperkaya dan melengkapi. Dari UU di atas kita tahu antara tiga jalur pendidikan tersebut saling berkaitan dan berfungsi untuk saling melengkapi. Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal yang memiliki kurikulum dan perencanaan yang sistematis memiliki beberapa tujuan, antara lain:
a.       Membantu lingkungan keluarga dalam mendidik dan mengajar tingkah laku anak sebagai peserta didik, memperbaiki dan memperluas pengetahuan yang mereka miliki, dan juga megembangkan bakat mereka.
b.      Mengembangkan kepribadian peserta didik melalui kurikulum yang ada, antara lain;
1)      Peserta didik dapat bergaul dengan lingkungan sekolah (guru, karyawan, teman) dan juga dengan masyarakat sekitar.
2)      Membiasakan peserta didik untuk taat kepada peraturan dan kedisiplinan.
3)      Mempersiapkan peserta didik untuk terjun di masyarakat sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Sedangkan tujuan pengadaan lembaga pendidikan formal adalah:
a.       Sebagai tempat sumber ilmu pengetahuan
b.      Tempat untuk mencerdaskan bangsa
c.       Tempat untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendidikan sebagai bekal hidup di masyarakat.
C.     Konsep Pendidikan Non Formal
1.      Pengertian Pendidikan Islam Non Formal
Pengertian pendidikan Islam non formal ialah pendidikan Islam yang setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani anak-anak tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya, seperti yang diungkapkan oleh Sardjan Kadir bahwa pendidikan adalah suatu aktifitas pendidikan yang diatur diluar sistem pendidikan formal, baik yang berjalan tersendiri ataupun sebagai suatu bagian yang penting dalam aktifitas yang lebih luas yang ditunjukkan untuk melayani sasaran didik yang dikenal dan untuk tujuan-tujuan      pendidikan.[2] Ini merupakan proses yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap, ketrampilan, dan pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari pengaruh lingkungan termasuk di dalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga, hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar, perpustakaan, dan media massa.[3] Penyelenggaraan pendidikan non formal ini tidak terikat oleh jam pelajaran sekolah, dan tidak ada penjejangan sehingga dapat dilaksanakan kapan saja dan dinama saja, dan tergantung kepada kesempatan yang dimiliki oleh para anggota masyarakat dan para penyelenggara pendidikan agama Islam pada masyarakat itu sendiri. Pandangan senada berdasarkan Undang-undang Pendidikan Nasional bahwa pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati mengatakan bahwa pendidikan Islam non formal atau pendidikan luar sekolah adalah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib dan berencana di luar kegiatan persekolahan.[4] Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa apa yang diungkapkan oleh Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati sama dengan pengertian yang sebelumnya bahwa sama-sama pendidikan di luar sekolah, teratur, mandiri dan terencana. Pendidikan Islam non-formal merupakan pendidikan Islam yang diterima dan diterapkan di lingkungan masyarakat, pendidikan Islam non formal adalah pendidikan di masyarakat yang berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunah-sunah Rasulullah SAW., dimana tujuan dari pendidikan Islam non formal ini untuk mrnciptakan masyarakat yang sempurna akhlak dan budi pekertinya, masyarakat yang taat kepada perintah Allah SWT., dan Rasul-Nya. Adapun lembaga-lembaga pendidikan Islam Non Formal itu seperti: Pondok pesantren, Majelis taklim, TPA dan lembaga-lemabaga lainnya yang bernuansa Islami.
Pendidikan non formal menurut Philip H. Choombs ialah pendidikan luar sekolah yang dilembagakan dan istilah ini yang digunakan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 10 ayat 1. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[5] Pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesertaan serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Dengan beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa pendidikan Islam non formal adalah bukanlah jenis pendidikan Islam formal dan bukan jenis pendidikan Islam informal, namun sistem pembelajarannya di luar sekolah. Meskipun sistem pembelajarannya di luar sekolah, bukan berarti tidak mengarah pada Tujuan Pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Nasional (SNP), akan tetapi tetap mengarah terhadap tujuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Departemen Pendidikan Nasional.
Ragam pengertian tentang pendidikan Islam non formal telah memberikan gambaran bahwa pendidikan tersebut setara dengan pendidikan formal. Namun, keberadaannya lebih rendah statusnya dibandingkan dengan lulusan pendidikan formal.
2.      Ciri Khas Pendidikan Non Formal
Menurut Soleman, ciri-ciri pendidikan non formal yaitu :
a.       Pendidikan non formal lebih fleksibel dalam artian tidak ada tuntutan syarat credential yang ketat bagi anak didiknya, waktu penyelenggaraan disesuaikan dengan kesempatan yang ada. Beberapa bulan, beberapa tahun dan sebagainya.
b.      Pendidikan non formal mungkin lebih efektif dan efisien untuk bidang-bidang pelajaran tertentu. Bersifat efektif karena program pendidikan non formal bisa spesifik sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat-syarat (guru, metode) dan sebagainya.
c.       Pendidikan non formal bersifat quick yelding artinya dalam waktu yang singkat dapat digunakan untuk melihat tenaga kerja yang dibutuhkan, terutama untuk memperoleh tenaga yang memiliki kecakapan.
d.      Pendidikan non formal sangat instrumental artinya pendidikan yang bersangkutan bersifat luwes, mudah dan murah serta dapat menghasilkan dalam waktu yang relatif singkat.
3.      Tujuan Pendidikan Islam Non Formal
Tujuan pendidikan Islam non formal yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan kepada semua warga masayarakat, baik laki-laki maupun perempuan agar memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi diri dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan vokasional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Sehingga di masa mendatang program pendidikan Islam non formal dapat menjadi pendidikan alternatif yang dapat memenuhi standar nasional maupun internasional.
Selain tujuan tersebut, pendidikan Islam non formal juga bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang belum pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah, dan warga masyarakat yang mengalami hambatan lainnya.
Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.[6]
Pendidikan luar sekolah yang dilembagakan (non formal) adalah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib, terarah, dan berencana di luar kegiatan persekolahan. Dalam hal ini, tenaga, pengajar, fasilitas, cara penyampaian, dan waktu yang dipakai serta komponen-komponen lainnya disesuaikan dengan keadaan peserta atau peserta didik supaya mendapatkan hasil yang memuaskan.
Pendidikan luar sekolah yang dilembagakan bersifat fungsional dan praktis serta pendekatannya lebih fleksibel. Calon peserta didik (raw-input) pendidikan luar sekolah dilembagakan yaitu:
a.       Penduduk usia sekolah yang tidak pernah mendapat keuntungan/kesempatan memasuki sekolah.
b.      Orang dewasa yang tidak pernah bersekolah.
c.       Peserta didik yang putus sekolah (drop out), baik dari pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
d.      Peserta didik yang telah lulus satu sistem pendidikan sekolah tetapi tidak melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
e.       Orang yang telah bekerja, tetapi ingin menambah keterampilan lain.
D.    Konsep Pendidikan Informal
1.      Pengertian Pendidikan Informal
Pendidikan informal (pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan) adalah proses pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar. Pada umumnya tidak teratur dan tidak sistematis sejak seorang lahir sampai mati, seperti dalam keluarga, tetangga, pekerjaan, hiburan, pasar, atau dalam pergaulan sehari-hari. Walaupun demikian, pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan seseorang karena dalam kebanyakan masyarakat pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan berperan penting melalui keluarga, masyarakat dan pengusaha.
Dalam Islam, keluarga dikenal dengan istilah usrah, nasl, ‘ali dan nasb. Keluarga dapat diperoleh melalui keturunan (anak, cucu), perkawinan (suami, istri), persusuan dan pemerdekaan. Pentingnya serta keutamaan keluarga sebagai lembaga pendidikan islam disyaratkan dalam al-Quran: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (Q.S. al-Tahrim : 6). Pendidikan dalam keluarga adalah pendidikan yang pertama dan utama bagi setiap manusia. Seseorang lebih banyak berada dalam rumah tangga dibandingkan dengan di tempat-tempat lain. Sampai umur 3 tahun, seseorang akan selalu berada di rumah tangga. Pada masa itulah diletakkan dasar-dasar kepribadian seseorang. Dalam hal ini psikiater kalau menemukan penyimpangan dari kehidupan seseorang akan mencari sebab-sebabnya pada masa kanak-kanak seseorang itu. Pendidikan informal adalah pendidikan yang diperoleh seseorang berdasarkan pengalaman dalam hidup sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak seorang lahir sampai ke liang kubur di dalam lingkungan keluarga, masyarakat atau dalam lingkungan pekerjaan sehari-hari.
Menurut UU Sisdiknas pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[7] Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional. Sedangkan menurut Coombs seperti yang diakui oleh Sudjana, pendidikan informal adalah setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis di luar persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.[8] Pendidikan informal yang mana sangat dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan masyarakat sangat berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan perilaku seorang anak. Di sini anak mengenal bahasa yang pertama, serta kebiasaan-kebiasaan yang dihilangkan hingga dewasa, sehingga pendidikan ini akan mempengaruhi jiwa seorang anak.
Sebagai pendidik anak-anaknya, ayah dan ibu memiliki kewajiban dan memiliki bentuk yang berbeda karena keduanya berbeda kodrat. Ayah berkewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhaan keluarganya melalui pemanfaatan karunia Allah SWT di muka bumi (QS. Al-Jumu’ah : 10), dan selanjutnya dinafkahkan pada anak istrinya (QS. al-Baqarah: 228, 233). Kewajiban ibu adalah menjaga, memelihara dan mengelola keluarga di rumah suaminya, terlebih lagi mendidik dan merawat anaknya. Dalam sabda Nabi SAW. dinyatakan: “Dan perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai dari pimpinannya itu” (HR. Bukhari-Muslim). Sebagai pendidikan yang pertama dan utama, pendidikan keluarga dapat mencetak anak agar mempunyai kepribadian yang kemudian dapat dikembangkan dalam lembaga-lembaga berikutnya, sehingga wewenang lembaga-lembaga tersebut tidak diperkenankan mengubah apa yang telah dimilikinya, tetapi cukup dengan mengombinasikan antara pendidikan yang diperoleh dari keluarga dengan pendidikan lembaga tersebut, sehingga masjid, pondok pesantren dan sekolah merupakan tempat peralihan dari pendidikan keluarga.
Secara umum, kewajiban orang tua pada anak-anaknya adalah sebagai berikut:
a.       Mendo’akan anak-anaknya dengan do’a yang baik. (QS. al-Furqan: 74)
b.      Memelihara anak dari api neraka. (QS. at-Tahrim: 6)
c.       Menyerukan shalat pada anaknya. (QS. Thaha: 132)
d.      Menciptakan kedamaian dalam rumah tangga. (QS. an-Nisa’: 128)
e.       Mencintai dan menyayangi anak-anaknya. (QS. ali Imran: 140)
f.       Bersikap hati-hati terhadap anak-anaknya. (QS. al-Taghabun: 14)
g.      Mencari nafkah yang halal. (QS. al-Baqarah: 233)
h.      Mendidik anak agar berbakti pada bapak-ibu (QS. an-Nisa’: 36, al-An’am: 151, al-Isra’: 23) dengan cara mendo’akannya yang baik.
i.        Memberi air susu sampai 2 tahun. (QS. al-Baqarah: 233)
Serta Peranan para orang tua sebagai pendidik adalah:
a.       korektor, yaitu bagi perbuatan yang baik dan yang buruk agar anak memiliki kemampuan memilih yang terbaik bagi kehidupannya;
b.      inspirator, yaitu yang memberikan ide-ide positif bagi pengembangan kreatifitas anak;
c.       informator, yaitu memberikan ragam informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan kepada anak agar ilmu pengetahuan anak didik semakin luas dan mendalam;
d.      organisator, yaitu memiliki kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran anak yang baik dan benar;
e.       motivator, yaitu mendorong anak semakin aktif dan kreatif dalam belajar;
f.       inisiator, yaitu memiliki pencetus gagasan bagi pengembangan dan kemajuan pendidikan anak;
g.      fasilitator, yaitu menyediakan fasilitas pendidikan dan pembelajaran bagi kegiatan belajar anak;
h.      pembimbing, yaitu membimbing dan membina anak ke arah kehidupan yang bermoral, rasional, dan berkepribadian luhur sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam dan semua norma yang berlaku di masyarakat.
2.      Bentuk Pendidikan Informal
Bentuk pendidikan informal adalah keluarga. Bentuk keluarga berdasarkan keanggotaannya, menurut Kamanto Sunarto (Wahyudin, 2007 : 3.11) dibedakan menjadi keluarga batih (nuclear family) dan keluarga luas (extended family). Keluarga batih adalah keluarga terkecil yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Sedangkan keluarga luas adalah keluarga yang terdiri atas beberapa keluarga batih.
3.      Karakteristik Pendidikan Informal
Karakteristik pendidikan informal antara lain :
a.       tujuan pendidikan lebih menekankan pada pengembangan karakter
b.      peserta didiknya bersifat heterogen
c.       isi pendidikan tidak terprogram secara formal
d.      tidak berjenjang
e.       waktu pendidikan tidak terjadwal ketat, relatif lama
f.       cara pelaksanaan pendidikan bersifat wajar
g.      evaluasi pendidikan tidak sistematis dan incidental
h.      credential tidak ada dan tidak penting (Wahyudin, 2007 : 3.6)
4.      Tujuan Pendidikan Informal
Sekalipun tidak ada tujuan pendidikan dalam keluarga yang dirumuskan secara tersurat, tetapi secara tersirat dipahami bahwa tujuan pendidikan dalam keluarga pada umumnya adalah agar anak menjadi pribadi yang mantap, beragama, bermoral, dan menjadi anggota masyarakat yang baik. Fungsi pendidikan dalam keluarga menurut Wahyudin (2007 : 3.7) adalah:
a.       sebagai peletak dasar pendidikan anak
b.      sebagai persiapan ke arah kehidupan anak dalam masyarakatnya.
Pendidikan informal merupakan pendidikan pemula sebelum melangkah kepada pendidikan formal. Berhasil atau tidaknya pendidikan formal atau pendidikan sekolah bergantung dan dipengaruhi oleh pendidikan di dalam keluarga. Pendidikan ini adalah pundamen atau dasar bagi pendidikan selanjutnya. Hasil-hasil pendidikan yang diperoleh anak dalam keluarga menentukan pendidikan anak selanjutnya, baik di sekolah maupun dalam masyarakat.
Hal yang dikemukakan tadi tidak bisa disangkal lagi betapa pentingnya pendidikan dalam lingkungan keluarga bagi perkembangan anak-anak menjadi manusia yang berpribadi dan berguna bagi masyarakat. Tentang pentingnya pendidikan dalam lingkungan keluarga itu telah dinyatakan oleh banyak ahli didik dari zaman yag telah lampau.
Comenius, seorang ahli didaktik yang terbesar, dalam bukunya Didaktica Magna, disamping mengemukakan azas-azas didaktiknya yang sampai sekarang masih dipertahankan kebenarannya, juga menekankan betapa pentingnya pendidikan keluarga itu bagi anak-anak yang sedang berkembang. Di dalam uraiannya tentang tingkatan-tingkatan sekolah yang dilalui oleh anak sampai mencapai tingkat kedewasaan, ia menegaskan behwa tingkatan permulaan bagi pendidikan anak-anak dilakukan di dalam keluarga yang disebut scola-materna (sekolah ibu). Untuk tingkatan ini ditulisnya sebuah buku penuntun, yaitu informatorium. Di dalamnya diutarakan bagaimana orang tua harus mendidik anak-anaknya dengan bijaksana, untuk memuliakan Tuhan dan untuk keselamatan jiwa anak-anaknya.
J.J, Rouseatu, sebagai salah satu pelopor ilmu jiwa anak mengutarakan pula betapa pentingnya pendidikan keluarga itu. Ia menganjurkan agar pendidikan anak-anak disesuaikan dengan tiap-tiap masa perkembangannya sedari kecilnya, dijelaskannya pendidikan-pendidikan manakah yang perlu diberikan kepada anak-anak mengigat msa-masa perkembangan anak itu.
Peranan Pendidikan Informal (Keluarga) Terhadap Pendidikan Anak
merupakan konsekuensi logis dari fungsi keluarga dalam kaitan dengan keberadaan dan status anak. Orang tua dan anak sebagai komponen sistem utama keluarga merupakan suatu kesatuan dalam mencapai tujuan keluarga.
Seiring perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, yang membawa dampak terhadap semakin lemahnya kontrol keluarga luas, dan menguatnya kedudukan keluarga inti dalam konstelasi kehidupan keluarga masa kini, maka diskursus megenai keluarga inti mejadi penting dilakukan.













BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas dapat disimpulan bahwa:
1.      Lembaga pendidikan Islam dapat diartikan dengan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam yang bersamaan dengan proses pembudayaan.
2.      Lembaga pendidikan formal merupakan tempat yang paling memungkinkan seseorang meningkatkan pengetahuan, dan paling mudah untuk membina generasi muda yang dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mencerdaskan bangsa. Pendidikan yang dilakukan di sekolah akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui hasil dari tujuan pendidikan tersebut.
3.      Pendidikan Islam non formal ialah pendidikan Islam yang setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani anak-anak tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.
4.      Pendidikan informal (pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan) adalah proses pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar. Pada umumnya tidak teratur dan tidak sistematis sejak seorang lahir sampai mati, seperti dalam keluarga, tetangga, pekerjaan, hiburan, pasar, atau dalam pergaulan sehari-hari.
B.     Saran
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya penyusun serta menambah pengetahuan kita tentang mempelajari Ilmu Pendidikan Islam. Kami tentu menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari teman-teman semua terutama dosen pengampu mata kuliah Ilmu Pendidikan Islam guna kepentingan penyusunan makalah di masa yang mendatang agar bisa lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Abu, Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan Cet. II.  Jakarta: PT. Rineka Cipta
D. Sudjana S. 2004. Pendidikan Non formal (Non formal Education): Wawasan Sejarah Perkembangan Filsafat Teori Pendukung Asas. (Bandung: Falah Production, 2004), 22
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar, 96
Joesoef & Slamet Santoso. 1981. Pendidikan Luar Sekolah. Surabaya: Usaha Nasional.
Joesoef, Soelaiman. 1992. Konsep Dasar Pendidikan Luar Sekolah. Bumi Aksara. Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2005. Jakarta: Balai Pustaka.
Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakkir. 2008. Ilmu Pendidikan Islam. Cet. Ke-2. Jakarta: Kencana.
Nata, Abuddin. 2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
PP RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Ramayulis. 2011. Ilmu Pendidikan Islam. Cet. Ke-9. Jakarta: Kalam Mulia.
Sardjan Kadir, Perencanaan Pendidikan Nonformal, (Surabaya : Usaha Nasional, 1982), 49
Sudjana S, Pendidikan Nonformal, 22
Tafsir, Ahmad. 2010. Ilmu Pendidikan Islam Dalam Perspektif Islam. Cet. K-10.Bandung: Rosda.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Cet. Kedua. Yogyakarta. Penerbit Delphi. 2003. Press.
UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang SISDIKNAS
Zakiah, Darajat. 2000. ilmu pendidikan Islam. Jakarta: Bumi aksara








[2] Sardjan Kadir, Perencanaan Pendidikan Nonformal, (Surabaya : Usaha Nasional, 1982), 49
[3] Sudjana S, Pendidikan Nonformal, 22
[4] Ahmadi, Abu, Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan Cet. II.  Jakarta: PT. Rineka Cipta
                                                                             
[5] PP RI No. 55 Tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
[6] UU RI No. 20 Tahun 2003, tentang SISDIKNAS
[7] Himpunan Peraturan Perundang-Undangan, Standar, 96
[8] Sudjana S, Pendidikan Nonformal Wawasan Sejarah Perkembangan Filsafat Teori Pendukung Azas, (Bandung : Falah Production, 2004), 22


1 comment:

  1. Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT

    More than 160,000 women and men are using a easy and secret "liquid hack" to drop 1-2lbs every night in their sleep.

    It's easy and works all the time.

    You can do it yourself by following these easy steps:

    1) Get a drinking glass and fill it with water half glass

    2) And now do this weight loss hack

    you'll be 1-2lbs thinner as soon as tomorrow!

    ReplyDelete

Monggo Komentarnya. . .