“PENDIDIKAN
SEBAGAI SISTEM FORMAL,
NON FORMAL DAN
INFORMAL”
MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah
Ilmu Pendidikan
Islam
Dosen Pengampu : Jajat
Darojat, M. S. I
Disusun oleh Kelompok 3 :
Hanna Retno Elita (2018.3.6.3.00452)
Inez Noviyani
(2017.3.5.1.00395)
Riza Kusumawati (2017.3.5.100424)
Sri Amalia (2017.3.5.1.00434)
PRODI
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA
ISLAM BUNGA BANGSA CIREBON
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
dan tak lupa pula kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang
telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah “Pendidikan sebagai Sistem Formal, Non Formal dan
Informal” guna memenuhi
tugas Mata Kuliah Ilmu Pendidikan Islam yang
telah kami susun semaksimal mungkin berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber
agar dapat mempermudah pembaca untuk memahami isi makalah ini.
Ucapan terima kasih kami haturkan kepada
rekan-rekan dan semua pihak yang telah membantu, terutama pertolongan dari
Allah, sehingga makalah kami ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Dengan segala kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya
yang bersifat membangun, agar kami dapat menyusun makalah lebih baik lagi. Kami
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih banyak
kekurangan dan jauh dari sempurna. Karena kesempurnaan sesungguhnya hanya
datangnya dari Allah SWT.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah
wawasan serta pengetahuan kita mengenai pendidikan sebagai hak dan kewajiban
warga negara. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang
membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami
maupun orang yang membacanya.
Cirebon, Februari
2020
Penyusun
KATA PENGANTAR .................................................................................. .... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. .... ii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................. .... 4
A. Latar Belakang Masalah............................................................................ 4
B. Rumusan Masalah..................................................................................... 5
C. Tujuan
Penulisan....................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN............................................................................... .... 6
A. Lembaga
Pendidikan Islam....................................................................... 6
B. Konsep
Pendidikan Formal.................................................................. .... 7
C. Konsep
Pendidikan Non Formal.......................................................... .... 9
D. Konsep
Pendidikan Informal............................................................... .... 13
BAB III PENUTUP....................................................................................... .... 19
A.
Kesimpulan................................................................................................ 19
B.
Saran.......................................................................................................... 19
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................... 20
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Pendidikan adalah usaha
sadar untuk menyiapkan peseta didik agar berperan aktif dan positif dalam
hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan
pembangunan nasional Indonesia.
Lembaga pendidikan
merupakan hal yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan proses pendidikan
karena lembaga berfungsi sebagai mediator dalam mengatur jalannya pendidikan.
Dan pada zaman sekarang ini tampaknya tidaklah disebut pendidikan jika tidak
ada lembaganya. Lembaga pendidikan dewasa ini juga sangat mutlak keberadaannya
bagi kelancaran proses pendidikan. Apalagi lembaga pendidikan itu dikaitkan
dengan konsep islam. Lembaga pendidikan islam merupakan suatu wadah dimana
pendidikan dalam ruang lingkup keislaman melaksanakan tugasnya demi tercapainya
cita-cita umat islam.
Pendidikan islam
diarahkan kepada usaha untuk memberdayakan masyarakat agar
mampu mengembangkan potensi fitrah manusia hingga ia dapat memerankan diri secara maksimal sebagai pengabdi Allah yang taat. Keluarga,
masjid, pondok pesantren dan madrasah merupakan lembaga-lembaga pendidikan
islam yang mutlak diperlukan di suatu negara secara umum atau di sebuah kota
secara khususnya, karena lembaga-lembaga itu ibarat mesin pencetak uang yang
akan menghasilkan sesuatu yang sangat berharga, yang mana lembaga-lembaga
pendidikan itu sendiri akan mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dan
mantap dalam aqidah keislaman, dan salah satu lembaga
pendidikan islam yang sampai sekarang eksistensinya masih diakui, bahkan
semakin memainkan perannya di tengah-tengah masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan islam nonfomal
adalah pondok pesantren.
Pengelolaan lembaga
pendidikan formal telah diatur secara rinci dan jelas
dalam UU No.20 Th 2003 tentang SISDIKNAS (system pendidikan nasional), UU
No.12 Th 2012 tentang pendidikan tinggi, UU badan usaha lembaga pendidikan,
keputusan presiden dan lain-lain.
Sementara lembaga pendidikan non fomal belum diatur secara jelas dan rinci,
pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan non fomal belum diatur secara
jelas dan rinci .
Lembaga pendidikan
Islam (pesantren, madrasah, sekolah dan perguruan tinggi Islam) mempunyai misi
penting yaitu mempersiapkan generasi muda umat Islam untuk ikut berperan bagi
pembangunan umat dan bangsa di masa depan. Pentingnya misi lembaga
pendidikan Islam ini disebabkan karena hampir seratus persen siswa atau
mahasiswa yang belajar di lembaga pendidikan Islam adalah anak-anak dari
keluarga santri. Hal ini berbeda dengan keadaan di sekolah atau perguruan
tinggi umum yang siswa atau mahasiswanya merupakan campuran antara anak
keluarga santri dan keluarga abangan. Apabila kualitas pendidikan yang mereka
peroleh di madrasah bagus, maka Insya Allah mereka akan
menjadi orang yang berkualitas dan akan memainkan peran penting sebagai pemimpin
umat, masyarakat dan bangsa. Sebaliknya, apabila kualitas pendidikan yang
mereka peroleh di madrasah tidak bagus, maka kemungkinan mereka untuk berperan
dalam percaturan bangsa akan menjadi amat kecil. Salah-salah, mereka akan
menjadi bagian problem masyarakat dan bukan bagian penyelesaian problem
masyarakat.
Oleh karena
itu, dalam makalah ini kami akan membahas masalah yang berkaitan dengan lembaga
pendidikan islam tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
pengertian lembaga pendidikan Islam?
2.
Bagaimana
konsep pendidikan formal?
3.
Bagaimana
konsep pendidikan non formal?
4.
Bagaimana
konsep pendidikan informal?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian lembaga pendidikan Islam
2.
Mengetahui
konsep pendidikan formal
3.
Mengetahui
konsep pendidikan non formal
4.
Mengetahui
konsep pendidikan informal
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Lembaga Pendidikan Islam[1]
Secara
etimologi, lembaga adalah asal sesuatu, acuan, sesuatu yang memberi bentuk pada
yang lain, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan suatu penelitian
keilmuan atau melakukan sesuatu usaha. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa
lembaga mengandung dua arti, yaitu:
1.
Pengertian
secara fisik, materil, konkrit
2.
Pengertian
secara non-fisik, non-materil dan abtsrak
Dalam bahasa Inggris, lembaga disebut institut (dalam pengertian
fisik), yaitu sarana atau organisasi untuk mencapai tujuan tertentu, dan
lembaga dalam pengertian non-fisik atau abstrak disebut institution, yaitu
suatu sistem norma untuk memenuhi kebutuhan. Lembaga dalam pengertian fisik
disebut juga dengan bangunan, dan lembaga dalam pengertian nonfisik disebut
dengan pranata.
Daud Ali dan Habibah Daud menjelaskan bahwa ada dua unsur yang kontradiktif dalam pengertian lembaga, pertama pengertian fisik materil, konkret, dan kedua pengertian secara nonfisik, non materil dan abstrak. Terdapat dua versi pengertian lembaga dapat dimengerti karena lembaga ditinjau dari beberapa orang yan mengerakkannya, dan ditinjau dari aspek nonfisik lembaga merupakan suatu sistem yang berperan membantu mencapai tujuan. Adapun lembaga pendidikan Islam secara terminologi dapat diartikan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
Daud Ali dan Habibah Daud menjelaskan bahwa ada dua unsur yang kontradiktif dalam pengertian lembaga, pertama pengertian fisik materil, konkret, dan kedua pengertian secara nonfisik, non materil dan abstrak. Terdapat dua versi pengertian lembaga dapat dimengerti karena lembaga ditinjau dari beberapa orang yan mengerakkannya, dan ditinjau dari aspek nonfisik lembaga merupakan suatu sistem yang berperan membantu mencapai tujuan. Adapun lembaga pendidikan Islam secara terminologi dapat diartikan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan
itu mengandung pengertian konkrit berupa sarana dan prasarana dan juga
pengertian secara abstrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan-peraturan
tertentu, serta penanggung jawab pendidikan itu sendiri.
Secara terminologi, Amir Daiem mendefinisikan lembaga pendidikan
dengan orang atau badan yang secara wajar mempunyai tanggung jawab terhadap
pendidikan. Rumusan definisi yang dikemukakan Amir Daiem ini memberikan
penekanan pada sikap tanggung jawab seseorang terhadap peserta didik, sehingga
dalam realisasinya merupakan suatu keharusan yang wajar bukan merupakan
keterpaksaan. Definisi lain tentang lembaga pendidikan adalah suatu bentuk
organisasi yang tersusun relatif tetap atas pola-pola tingkah laku,
peranan-peranan relasi-relasi yang terarah dalam mengikat individu yang
mempunyai otoritas formal dan sangsi hukum, guna tercapainya kebutuhan-kebutuhan
sosial dasar.
Sedangkan menurut Hasan Langgulung lembaga pendidikan adalah suatu
sistem peraturan yang bersifat mujarrad, suatu konsepsi yang terdiri dari
kode-kode, norma-norma, ideologi-ideologi dan sebagainya, baik yang tertulis
atau tidak, termasuk perlengkapan material dan organisasi simbolik: kelompok
manusia yang terdiri dari individu-individu yang dibentuk dengan sengaja atau
tidak, untuk mencapai tujuan tertentu dan tempat-tempat kelompok itu
melaksanakan peraturan-peraturan tersebut adalah masjid, sekolah dan
sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, lembaga pendidikan secara umum dapat
diartikan sebagai badan usaha yang bergerak dan bertanggung jawab atas terselenggaranya
pendidikan terhadap anak didik. Adapun lembaga pendidikan Islam dapat diartikan
dengan suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam yang
bersamaan dengan proses pembudayaan.
B.
Konsep
Pendidikan Formal
1.
Pengertian
Pendidikan Formal
Pendidikan
fomal adalah lembaga pendidikan yang terstrutur dan berjenjang yang dikelola
secara resmi baik oleh pemerintah maupun oleh swasta seperti
pendidikan SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi, sedangkan dalam pendidikan islam
dapat berupa Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTS, MA, IAIN dan sejenisnya.
Secara bahasa sesuai dengan KBBI, Lembaga memiliki beberapa arti,
yaitu; 1). asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia,
atau tumbuhan); 2). bentuk (rupa, wujud) yang asli; 3). Acuan; ikatan; 4).
Badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau
melakukan suatu usaha. Sedangkan Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan
tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik. Dan
Formal adalah sesuai dengan peraturan yang sah; menurut adat kebiasaan yang
berlaku, resmi. Sedangkan lembaga pendidikan formal secara istilah adalah badan
pendidikan yang diselenggarakan di tempat tertentu (kelas) yang pendidikannya
mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar,
pendidikan menengah sampai pendidikan tinggi. Dari pengertian tersebut kita
tahu bahwa lembaga pendidikan formal adalah sekolah. Karena proses belajarnya
diadakan di tempat tertentu yaitu gedung sekolah, secara teratur atau
sistimatis, serta berlangsung mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan
Tinggi, berdasarkan aturan resmi yang telah ditetapkan. Sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal merupakan tempat yang paling memungkinkan seseorang
meningkatkan pengetahuan, dan paling mudah untuk membina generasi muda yang
dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Sesuai dengan tujuan pemerintah
untuk mencerdaskan bangsa. Pendidikan yang dilakukan di sekolah akan memudahkan
pemerintah untuk mengetahui hasil dari tujuan pendidikan tersebut.
2.
Karakteristik
Lembaga Pendidikan Formal
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memiliki beberapa
ciri-ciri atau karakteristik yang dapat kita ketahui, diantaranya adalah:
a.
Pendidikan
berlangsung dalam kelas yang sengaja dibuat oleh lembaga pendidikan.
b.
Adanya Guru,
yaitu orang yang ditetapkan resmi untuk mengajar oleh lembaga.
c.
Memiliki
administrasi dan manajemen yang jelas.
d.
Adanya batasan
usia sesuai dengan jenjang pendidikan
e.
Memiliki
kurikulum formal
f.
Adanya
perencanan, metode, media serta evaluasi pembelajaran
g.
Adanya batasan
lama studi
h.
Kepada peserta
didik yang lulus mendapatkan ijazah
i.
Dapat
meneruskan ke jenjang yang lebih tinggi
3.
Tujuan Lembaga
Pendidikan Formal
Sebagaimana yang tertera dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 13 Ayat 1 dijelaskan bahwa jalur pendidikan terdiri
atas pendidikan formal, non forman dan informal yang dapat saling memperkaya
dan melengkapi. Dari UU di atas kita tahu antara tiga jalur pendidikan tersebut
saling berkaitan dan berfungsi untuk saling melengkapi. Sekolah sebagai lembaga
pendidikan formal yang memiliki kurikulum dan perencanaan yang sistematis
memiliki beberapa tujuan, antara lain:
a.
Membantu
lingkungan keluarga dalam mendidik dan mengajar tingkah laku anak sebagai
peserta didik, memperbaiki dan memperluas pengetahuan yang mereka miliki, dan
juga megembangkan bakat mereka.
b.
Mengembangkan
kepribadian peserta didik melalui kurikulum yang ada, antara lain;
1)
Peserta didik
dapat bergaul dengan lingkungan sekolah (guru, karyawan, teman) dan juga dengan
masyarakat sekitar.
2)
Membiasakan
peserta didik untuk taat kepada peraturan dan kedisiplinan.
3)
Mempersiapkan
peserta didik untuk terjun di masyarakat sesuai dengan norma-norma yang
berlaku. Sedangkan tujuan pengadaan lembaga pendidikan formal adalah:
a.
Sebagai tempat
sumber ilmu pengetahuan
b.
Tempat untuk
mencerdaskan bangsa
c.
Tempat untuk
menyadarkan masyarakat akan pentingnya pendidikan sebagai bekal hidup di
masyarakat.
C.
Konsep
Pendidikan Non Formal
1.
Pengertian
Pendidikan Islam Non Formal
Pengertian pendidikan Islam non formal ialah pendidikan Islam yang
setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang
mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan
yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani anak-anak tertentu di dalam
mencapai tujuan belajarnya, seperti yang diungkapkan oleh Sardjan Kadir bahwa pendidikan
adalah suatu aktifitas pendidikan yang diatur diluar sistem pendidikan formal,
baik yang berjalan tersendiri ataupun sebagai suatu bagian yang penting dalam
aktifitas yang lebih luas yang ditunjukkan untuk melayani sasaran didik yang
dikenal dan untuk tujuan-tujuan pendidikan.[2] Ini merupakan proses
yang berlangsung sepanjang usia sehingga setiap orang memperoleh nilai, sikap,
ketrampilan, dan pengetahuan yang bersumber dari pengalaman hidup sehari-hari
pengaruh lingkungan termasuk di dalamnya adalah pengaruh kehidupan keluarga,
hubungan dengan tetangga, lingkungan pekerjaan dan permainan, pasar,
perpustakaan, dan media massa.[3]
Penyelenggaraan pendidikan non formal ini
tidak terikat oleh jam pelajaran sekolah, dan tidak ada penjejangan sehingga
dapat dilaksanakan kapan saja dan dinama saja, dan tergantung kepada kesempatan
yang dimiliki oleh para anggota masyarakat dan para penyelenggara pendidikan
agama Islam pada masyarakat itu sendiri. Pandangan senada berdasarkan
Undang-undang Pendidikan Nasional bahwa pendidikan non formal yang
diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang
berfungsi sebagai pengganti, penambah atau pelengkap pendidikan formal dalam
rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati mengatakan bahwa pendidikan Islam non
formal atau pendidikan luar sekolah adalah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan
dengan sengaja, tertib dan berencana di luar kegiatan persekolahan.[4] Dari pengertian ini dapat
dipahami bahwa apa yang diungkapkan oleh Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati sama
dengan pengertian yang sebelumnya bahwa sama-sama pendidikan di luar sekolah,
teratur, mandiri dan terencana. Pendidikan Islam non-formal merupakan
pendidikan Islam yang diterima dan diterapkan di lingkungan masyarakat,
pendidikan Islam non formal adalah pendidikan di masyarakat yang berpedoman
pada Al-Qur’an dan Sunah-sunah Rasulullah SAW., dimana tujuan dari pendidikan
Islam non formal ini untuk mrnciptakan masyarakat yang sempurna akhlak dan budi
pekertinya, masyarakat yang taat kepada perintah Allah SWT., dan Rasul-Nya.
Adapun lembaga-lembaga pendidikan Islam Non Formal itu seperti: Pondok
pesantren, Majelis taklim, TPA dan lembaga-lemabaga lainnya yang bernuansa
Islami.
Pendidikan non formal menurut Philip H. Choombs ialah pendidikan
luar sekolah yang dilembagakan dan istilah ini yang digunakan dalam UU Sistem
Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 10 ayat 1. Pendidikan non formal adalah jalur
pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[5] Pendidikan non formal
meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan
kepemudaan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesertaan
serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta
didik.
Dengan beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa pendidikan
Islam non formal adalah bukanlah jenis pendidikan Islam formal dan bukan jenis
pendidikan Islam informal, namun sistem pembelajarannya di luar sekolah.
Meskipun sistem pembelajarannya di luar sekolah, bukan berarti tidak mengarah
pada Tujuan Pendidikan Nasional dan Standar Pendidikan Nasional (SNP), akan
tetapi tetap mengarah terhadap tujuan pendidikan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Departemen Pendidikan Nasional.
Ragam pengertian tentang pendidikan Islam non formal telah
memberikan gambaran bahwa pendidikan tersebut setara dengan pendidikan formal.
Namun, keberadaannya lebih rendah statusnya dibandingkan dengan lulusan
pendidikan formal.
2.
Ciri Khas
Pendidikan Non Formal
Menurut
Soleman, ciri-ciri pendidikan non formal yaitu :
a.
Pendidikan non
formal lebih fleksibel dalam artian tidak ada tuntutan syarat credential
yang ketat bagi anak didiknya, waktu penyelenggaraan disesuaikan dengan
kesempatan yang ada. Beberapa bulan, beberapa tahun dan sebagainya.
b.
Pendidikan non
formal mungkin lebih efektif dan efisien untuk bidang-bidang pelajaran
tertentu. Bersifat efektif karena program pendidikan non formal bisa spesifik
sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat-syarat (guru, metode) dan
sebagainya.
c.
Pendidikan non
formal bersifat quick yelding artinya dalam waktu yang singkat dapat
digunakan untuk melihat tenaga kerja yang dibutuhkan, terutama untuk memperoleh
tenaga yang memiliki kecakapan.
d.
Pendidikan non
formal sangat instrumental artinya pendidikan yang bersangkutan bersifat luwes,
mudah dan murah serta dapat menghasilkan dalam waktu yang relatif singkat.
3.
Tujuan
Pendidikan Islam Non Formal
Tujuan pendidikan
Islam non formal yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan kepada
semua warga masayarakat, baik laki-laki maupun perempuan agar memiliki
kemampuan untuk mengembangkan potensi diri dengan penekanan pada penguasaan
pengetahuan dan keterampilan vokasional, serta pengembangan sikap dan
kepribadian profesional. Sehingga di masa mendatang program pendidikan Islam
non formal dapat menjadi pendidikan alternatif yang dapat memenuhi standar
nasional maupun internasional.
Selain tujuan
tersebut, pendidikan Islam non formal juga bertujuan untuk memberikan pelayanan
pendidikan kepada warga masyarakat yang belum pernah sekolah atau buta aksara,
putus sekolah, dan warga masyarakat yang mengalami hambatan lainnya.
Satuan
pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat dan majelis taklim, serta satuan
pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara
dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian
penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah
dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.[6]
Pendidikan luar sekolah yang dilembagakan (non formal) adalah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib, terarah, dan berencana di luar kegiatan persekolahan. Dalam hal ini, tenaga, pengajar, fasilitas, cara penyampaian, dan waktu yang dipakai serta komponen-komponen lainnya disesuaikan dengan keadaan peserta atau peserta didik supaya mendapatkan hasil yang memuaskan.
Pendidikan luar sekolah yang dilembagakan (non formal) adalah semua bentuk pendidikan yang diselenggarakan dengan sengaja, tertib, terarah, dan berencana di luar kegiatan persekolahan. Dalam hal ini, tenaga, pengajar, fasilitas, cara penyampaian, dan waktu yang dipakai serta komponen-komponen lainnya disesuaikan dengan keadaan peserta atau peserta didik supaya mendapatkan hasil yang memuaskan.
Pendidikan luar
sekolah yang dilembagakan bersifat fungsional dan praktis serta pendekatannya
lebih fleksibel. Calon peserta didik (raw-input) pendidikan luar sekolah
dilembagakan yaitu:
a.
Penduduk usia
sekolah yang tidak pernah mendapat keuntungan/kesempatan memasuki sekolah.
b.
Orang dewasa yang
tidak pernah bersekolah.
c.
Peserta didik
yang putus sekolah (drop out), baik dari pendidikan dasar, menengah dan
pendidikan tinggi.
d.
Peserta didik
yang telah lulus satu sistem pendidikan sekolah tetapi tidak melanjutkan ke
tingkat yang lebih tinggi.
e.
Orang yang
telah bekerja, tetapi ingin menambah keterampilan lain.
D.
Konsep
Pendidikan Informal
1.
Pengertian
Pendidikan Informal
Pendidikan
informal (pendidikan luar sekolah yang tidak dilembagakan) adalah proses
pendidikan yang diperoleh seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar
atau tidak sadar. Pada umumnya tidak teratur dan tidak sistematis sejak seorang
lahir sampai mati, seperti dalam keluarga, tetangga, pekerjaan, hiburan, pasar,
atau dalam pergaulan sehari-hari. Walaupun demikian, pengaruhnya sangat besar
dalam kehidupan seseorang karena dalam kebanyakan masyarakat pendidikan luar
sekolah yang tidak dilembagakan berperan penting melalui keluarga, masyarakat
dan pengusaha.
Dalam Islam, keluarga dikenal dengan istilah usrah, nasl, ‘ali dan nasb. Keluarga dapat diperoleh melalui keturunan (anak, cucu), perkawinan (suami, istri), persusuan dan pemerdekaan. Pentingnya serta keutamaan keluarga sebagai lembaga pendidikan islam disyaratkan dalam al-Quran: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (Q.S. al-Tahrim : 6). Pendidikan dalam keluarga adalah pendidikan yang pertama dan utama bagi setiap manusia. Seseorang lebih banyak berada dalam rumah tangga dibandingkan dengan di tempat-tempat lain. Sampai umur 3 tahun, seseorang akan selalu berada di rumah tangga. Pada masa itulah diletakkan dasar-dasar kepribadian seseorang. Dalam hal ini psikiater kalau menemukan penyimpangan dari kehidupan seseorang akan mencari sebab-sebabnya pada masa kanak-kanak seseorang itu. Pendidikan informal adalah pendidikan yang diperoleh seseorang berdasarkan pengalaman dalam hidup sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak seorang lahir sampai ke liang kubur di dalam lingkungan keluarga, masyarakat atau dalam lingkungan pekerjaan sehari-hari.
Dalam Islam, keluarga dikenal dengan istilah usrah, nasl, ‘ali dan nasb. Keluarga dapat diperoleh melalui keturunan (anak, cucu), perkawinan (suami, istri), persusuan dan pemerdekaan. Pentingnya serta keutamaan keluarga sebagai lembaga pendidikan islam disyaratkan dalam al-Quran: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (Q.S. al-Tahrim : 6). Pendidikan dalam keluarga adalah pendidikan yang pertama dan utama bagi setiap manusia. Seseorang lebih banyak berada dalam rumah tangga dibandingkan dengan di tempat-tempat lain. Sampai umur 3 tahun, seseorang akan selalu berada di rumah tangga. Pada masa itulah diletakkan dasar-dasar kepribadian seseorang. Dalam hal ini psikiater kalau menemukan penyimpangan dari kehidupan seseorang akan mencari sebab-sebabnya pada masa kanak-kanak seseorang itu. Pendidikan informal adalah pendidikan yang diperoleh seseorang berdasarkan pengalaman dalam hidup sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak seorang lahir sampai ke liang kubur di dalam lingkungan keluarga, masyarakat atau dalam lingkungan pekerjaan sehari-hari.
Menurut UU
Sisdiknas pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[7] Kegiatan pendidikan
informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar
secara mandiri. Hasil pendidikan diakui sama dengan pendidikan formal dan
nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional. Sedangkan
menurut Coombs seperti yang diakui oleh Sudjana, pendidikan informal adalah
setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis di luar persekolahan yang mapan,
dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih
luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu di dalam
mencapai tujuan belajarnya.[8] Pendidikan informal yang
mana sangat dipengaruhi oleh keluarga dan lingkungan masyarakat sangat
berpengaruh terhadap pembentukan sikap dan perilaku seorang anak. Di sini anak
mengenal bahasa yang pertama, serta kebiasaan-kebiasaan yang dihilangkan hingga
dewasa, sehingga pendidikan ini akan mempengaruhi jiwa seorang anak.
Sebagai pendidik anak-anaknya, ayah dan ibu memiliki kewajiban dan memiliki bentuk yang berbeda karena keduanya berbeda kodrat. Ayah berkewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhaan keluarganya melalui pemanfaatan karunia Allah SWT di muka bumi (QS. Al-Jumu’ah : 10), dan selanjutnya dinafkahkan pada anak istrinya (QS. al-Baqarah: 228, 233). Kewajiban ibu adalah menjaga, memelihara dan mengelola keluarga di rumah suaminya, terlebih lagi mendidik dan merawat anaknya. Dalam sabda Nabi SAW. dinyatakan: “Dan perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai dari pimpinannya itu” (HR. Bukhari-Muslim). Sebagai pendidikan yang pertama dan utama, pendidikan keluarga dapat mencetak anak agar mempunyai kepribadian yang kemudian dapat dikembangkan dalam lembaga-lembaga berikutnya, sehingga wewenang lembaga-lembaga tersebut tidak diperkenankan mengubah apa yang telah dimilikinya, tetapi cukup dengan mengombinasikan antara pendidikan yang diperoleh dari keluarga dengan pendidikan lembaga tersebut, sehingga masjid, pondok pesantren dan sekolah merupakan tempat peralihan dari pendidikan keluarga.
Sebagai pendidik anak-anaknya, ayah dan ibu memiliki kewajiban dan memiliki bentuk yang berbeda karena keduanya berbeda kodrat. Ayah berkewajiban mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhaan keluarganya melalui pemanfaatan karunia Allah SWT di muka bumi (QS. Al-Jumu’ah : 10), dan selanjutnya dinafkahkan pada anak istrinya (QS. al-Baqarah: 228, 233). Kewajiban ibu adalah menjaga, memelihara dan mengelola keluarga di rumah suaminya, terlebih lagi mendidik dan merawat anaknya. Dalam sabda Nabi SAW. dinyatakan: “Dan perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan ditanyai dari pimpinannya itu” (HR. Bukhari-Muslim). Sebagai pendidikan yang pertama dan utama, pendidikan keluarga dapat mencetak anak agar mempunyai kepribadian yang kemudian dapat dikembangkan dalam lembaga-lembaga berikutnya, sehingga wewenang lembaga-lembaga tersebut tidak diperkenankan mengubah apa yang telah dimilikinya, tetapi cukup dengan mengombinasikan antara pendidikan yang diperoleh dari keluarga dengan pendidikan lembaga tersebut, sehingga masjid, pondok pesantren dan sekolah merupakan tempat peralihan dari pendidikan keluarga.
Secara umum,
kewajiban orang tua pada anak-anaknya adalah sebagai berikut:
a.
Mendo’akan
anak-anaknya dengan do’a yang baik. (QS. al-Furqan: 74)
b.
Memelihara anak
dari api neraka. (QS. at-Tahrim: 6)
c.
Menyerukan
shalat pada anaknya. (QS. Thaha: 132)
d.
Menciptakan
kedamaian dalam rumah tangga. (QS. an-Nisa’: 128)
e.
Mencintai dan
menyayangi anak-anaknya. (QS. ali Imran: 140)
f.
Bersikap
hati-hati terhadap anak-anaknya. (QS. al-Taghabun: 14)
g.
Mencari nafkah
yang halal. (QS. al-Baqarah: 233)
h.
Mendidik anak
agar berbakti pada bapak-ibu (QS. an-Nisa’: 36, al-An’am: 151, al-Isra’: 23)
dengan cara mendo’akannya yang baik.
i.
Memberi air
susu sampai 2 tahun. (QS. al-Baqarah: 233)
Serta Peranan
para orang tua sebagai pendidik adalah:
a.
korektor, yaitu
bagi perbuatan yang baik dan yang buruk agar anak memiliki kemampuan memilih yang
terbaik bagi kehidupannya;
b.
inspirator,
yaitu yang memberikan ide-ide positif bagi pengembangan kreatifitas anak;
c.
informator,
yaitu memberikan ragam informasi dan kemajuan ilmu pengetahuan kepada anak agar
ilmu pengetahuan anak didik semakin luas dan mendalam;
d.
organisator,
yaitu memiliki kemampuan mengelola kegiatan pembelajaran anak yang baik dan
benar;
e.
motivator,
yaitu mendorong anak semakin aktif dan kreatif dalam belajar;
f.
inisiator,
yaitu memiliki pencetus gagasan bagi pengembangan dan kemajuan pendidikan anak;
g.
fasilitator,
yaitu menyediakan fasilitas pendidikan dan pembelajaran bagi kegiatan belajar
anak;
h.
pembimbing,
yaitu membimbing dan membina anak ke arah kehidupan yang bermoral, rasional,
dan berkepribadian luhur sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam dan semua norma
yang berlaku di masyarakat.
2.
Bentuk
Pendidikan Informal
Bentuk
pendidikan informal adalah keluarga. Bentuk keluarga berdasarkan
keanggotaannya, menurut Kamanto Sunarto (Wahyudin, 2007 : 3.11) dibedakan
menjadi keluarga batih (nuclear family) dan keluarga luas (extended family).
Keluarga batih adalah keluarga terkecil yang terdiri dari ayah, ibu dan anak.
Sedangkan keluarga luas adalah keluarga yang terdiri atas beberapa keluarga
batih.
3.
Karakteristik
Pendidikan Informal
Karakteristik
pendidikan informal antara lain :
a.
tujuan
pendidikan lebih menekankan pada pengembangan karakter
b.
peserta
didiknya bersifat heterogen
c.
isi pendidikan
tidak terprogram secara formal
d.
tidak
berjenjang
e.
waktu
pendidikan tidak terjadwal ketat, relatif lama
f.
cara
pelaksanaan pendidikan bersifat wajar
g.
evaluasi
pendidikan tidak sistematis dan incidental
h.
credential
tidak ada dan tidak penting (Wahyudin, 2007 : 3.6)
4.
Tujuan
Pendidikan Informal
Sekalipun tidak
ada tujuan pendidikan dalam keluarga yang dirumuskan secara tersurat, tetapi
secara tersirat dipahami bahwa tujuan pendidikan dalam keluarga pada umumnya
adalah agar anak menjadi pribadi yang mantap, beragama, bermoral, dan menjadi
anggota masyarakat yang baik. Fungsi pendidikan dalam keluarga menurut Wahyudin
(2007 : 3.7) adalah:
a.
sebagai peletak
dasar pendidikan anak
b.
sebagai
persiapan ke arah kehidupan anak dalam masyarakatnya.
Pendidikan
informal merupakan pendidikan pemula sebelum melangkah kepada pendidikan
formal. Berhasil atau tidaknya pendidikan formal atau pendidikan sekolah
bergantung dan dipengaruhi oleh pendidikan di dalam keluarga. Pendidikan ini
adalah pundamen atau dasar bagi pendidikan selanjutnya. Hasil-hasil pendidikan
yang diperoleh anak dalam keluarga menentukan pendidikan anak selanjutnya, baik
di sekolah maupun dalam masyarakat.
Hal yang
dikemukakan tadi tidak bisa disangkal lagi betapa pentingnya pendidikan dalam
lingkungan keluarga bagi perkembangan anak-anak menjadi manusia yang berpribadi
dan berguna bagi masyarakat. Tentang pentingnya pendidikan dalam lingkungan
keluarga itu telah dinyatakan oleh banyak ahli didik dari zaman yag telah
lampau.
Comenius,
seorang ahli didaktik yang terbesar, dalam bukunya Didaktica Magna, disamping
mengemukakan azas-azas didaktiknya yang sampai sekarang masih dipertahankan
kebenarannya, juga menekankan betapa pentingnya pendidikan keluarga itu bagi
anak-anak yang sedang berkembang. Di dalam uraiannya tentang tingkatan-tingkatan
sekolah yang dilalui oleh anak sampai mencapai tingkat kedewasaan, ia
menegaskan behwa tingkatan permulaan bagi pendidikan anak-anak dilakukan di
dalam keluarga yang disebut scola-materna (sekolah ibu). Untuk tingkatan
ini ditulisnya sebuah buku penuntun, yaitu informatorium. Di dalamnya
diutarakan bagaimana orang tua harus mendidik anak-anaknya dengan bijaksana,
untuk memuliakan Tuhan dan untuk keselamatan jiwa anak-anaknya.
J.J, Rouseatu,
sebagai salah satu pelopor ilmu jiwa anak mengutarakan pula betapa pentingnya pendidikan
keluarga itu. Ia menganjurkan agar pendidikan anak-anak disesuaikan dengan
tiap-tiap masa perkembangannya sedari kecilnya, dijelaskannya
pendidikan-pendidikan manakah yang perlu diberikan kepada anak-anak mengigat msa-masa
perkembangan anak itu.
Peranan
Pendidikan Informal (Keluarga) Terhadap Pendidikan Anak
merupakan konsekuensi logis dari fungsi keluarga dalam kaitan dengan keberadaan dan status anak. Orang tua dan anak sebagai komponen sistem utama keluarga merupakan suatu kesatuan dalam mencapai tujuan keluarga.
Seiring perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, yang membawa dampak terhadap semakin lemahnya kontrol keluarga luas, dan menguatnya kedudukan keluarga inti dalam konstelasi kehidupan keluarga masa kini, maka diskursus megenai keluarga inti mejadi penting dilakukan.
merupakan konsekuensi logis dari fungsi keluarga dalam kaitan dengan keberadaan dan status anak. Orang tua dan anak sebagai komponen sistem utama keluarga merupakan suatu kesatuan dalam mencapai tujuan keluarga.
Seiring perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, yang membawa dampak terhadap semakin lemahnya kontrol keluarga luas, dan menguatnya kedudukan keluarga inti dalam konstelasi kehidupan keluarga masa kini, maka diskursus megenai keluarga inti mejadi penting dilakukan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah di atas dapat
disimpulan bahwa:
1.
Lembaga
pendidikan Islam dapat diartikan dengan suatu wadah atau tempat berlangsungnya
proses pendidikan Islam yang bersamaan dengan proses pembudayaan.
2.
Lembaga
pendidikan formal merupakan tempat yang paling memungkinkan seseorang
meningkatkan pengetahuan, dan paling mudah untuk membina generasi muda yang
dilaksanakan oleh pemerintah dan masyarakat. Sesuai dengan tujuan pemerintah
untuk mencerdaskan bangsa. Pendidikan yang dilakukan di sekolah akan memudahkan
pemerintah untuk mengetahui hasil dari tujuan pendidikan tersebut.
3. Pendidikan Islam non formal ialah
pendidikan Islam yang setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar
sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian
penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani
anak-anak tertentu di dalam mencapai tujuan belajarnya.
4. Pendidikan informal (pendidikan luar
sekolah yang tidak dilembagakan) adalah proses pendidikan yang diperoleh
seseorang dari pengalaman sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar. Pada umumnya
tidak teratur dan tidak sistematis sejak seorang lahir sampai mati, seperti
dalam keluarga, tetangga, pekerjaan, hiburan, pasar, atau dalam pergaulan
sehari-hari.
B. Saran
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi
pembaca khususnya penyusun serta menambah pengetahuan kita tentang mempelajari Ilmu
Pendidikan Islam. Kami tentu menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari teman-teman semua terutama dosen pengampu mata kuliah Ilmu
Pendidikan Islam guna kepentingan penyusunan makalah di masa yang mendatang
agar bisa lebih baik lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmadi, Abu, Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu
Pendidikan Cet. II. Jakarta: PT. Rineka Cipta
D. Sudjana S. 2004. Pendidikan Non
formal (Non formal Education): Wawasan Sejarah Perkembangan Filsafat Teori
Pendukung Asas. (Bandung: Falah Production, 2004), 22
Himpunan Peraturan
Perundang-Undangan, Standar, 96
Joesoef & Slamet Santoso. 1981. Pendidikan
Luar Sekolah. Surabaya: Usaha Nasional.
Joesoef, Soelaiman. 1992. Konsep Dasar
Pendidikan Luar Sekolah. Bumi Aksara. Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2005.
Jakarta: Balai Pustaka.
Mujib, Abdul dan Jusuf Mudzakkir. 2008. Ilmu
Pendidikan Islam. Cet. Ke-2. Jakarta: Kencana.
Nata, Abuddin.
2010. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
PP RI No. 55 Tahun
2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
Ramayulis. 2011. Ilmu Pendidikan Islam.
Cet. Ke-9. Jakarta: Kalam Mulia.
Sardjan Kadir, Perencanaan Pendidikan Nonformal,
(Surabaya : Usaha Nasional, 1982), 49
Sudjana S, Pendidikan
Nonformal, 22
Tafsir, Ahmad.
2010. Ilmu Pendidikan Islam Dalam Perspektif Islam. Cet. K-10.Bandung:
Rosda.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Cet. Kedua. Yogyakarta. Penerbit Delphi. 2003.
Press.
UU RI No. 20 Tahun
2003, tentang SISDIKNAS
Zakiah, Darajat. 2000. ilmu
pendidikan Islam. Jakarta: Bumi aksara
http://anshar-mtk.blogspot.com/2014/05/lembaga-lembaga-pendidikan-islam.html Diakses pada
21 Februari pukul 06.00
[1] http://anshar-mtk.blogspot.com/2014/05/lembaga-lembaga-pendidikan-islam.html Diakses pada 21 Februari pukul 06.00
[4] Ahmadi,
Abu, Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan Cet. II. Jakarta: PT.
Rineka Cipta
[8] Sudjana S, Pendidikan Nonformal Wawasan Sejarah Perkembangan
Filsafat Teori Pendukung Azas, (Bandung : Falah Production, 2004), 22
Water Hack Burns 2lb of Fat OVERNIGHT
ReplyDeleteMore than 160,000 women and men are using a easy and secret "liquid hack" to drop 1-2lbs every night in their sleep.
It's easy and works all the time.
You can do it yourself by following these easy steps:
1) Get a drinking glass and fill it with water half glass
2) And now do this weight loss hack
you'll be 1-2lbs thinner as soon as tomorrow!