BAB II
PEMBAHASAN
A.
Mutu Pendidikan
Berangkat dari arti kata mutu disini dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu, (ukuran) baik buruk suatu benda; kadar; taraf
atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb); kualitas, berarti mutu sama halnya dengan
memiliki kualitas dan bobot. Jadi pendidikan yang bermutu yaitu pelaksanaan
pendidikan yang dapat menghsilkan tenaga profesional sesuai dengan kebutuhan
negara dan bangsa pada saat ini. Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses,
output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses.
Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM
(Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan).
1. Karaktersitik Mutu
Pendidikan
Husaini
Usman (2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki
oleh mutu pendidikan (artikelindonesia.blogspot.com) yaitu:
- Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah vaforit
- Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat.
·
Handal
(reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang
diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap
bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
- Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan
- Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
- Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
- Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
- Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).
- Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.
- Konsistensi (concistency) yakni keajengan, konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
- Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.
- Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas.
- Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.
B.
Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Oleh
Pemerintah
·
Adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan
kualitas pendidikan.
Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab
berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pergerakan tenaga ahli yang sangat masif. Maka persaingan
antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan
untuk mampu melahirkan output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian
dan kompetensi profesional yang siap menghadapi kompetisi global.
Pada era teknologi informasi, guru bukanlah
satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan. Tapi peran guru telah berubah menjadi
fasilitaor,motivator dan dimasitator bagi peserta didik. Dalam kondisi seperti
itu doharapkan guru dapat memberikan
peran lebih besar. Dengan kata lain peran pendidik tidak dapat digantikan oleh
siapa pin dan apa pun serta era apa pun.
Untuk melaksanakan peran tersebut secara efektif maka perlu ditingkatkan scenario yang jelas.
1.
Langkah apakah yang dianggap penting.
2.
Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan.
3.
Apa hubungan langkah satu dengan langkah lainnya.
Beberapa upaya peningkatan mutu pendidikan
merupakan tantangan terbesar yang harus segera dilakukan oleh pemerintah
(kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini adalah dengan
melalui :
1.
Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang
telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat
mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan
tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas
guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen disebut
sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan dosen.
Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru dan
untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
a. Tujuan
Sertifikasi :
1.
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.
Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3.
Meningkatkan martabat guru
4.
Meningkatkan profesionalitas guru
b. Adapun
manfaat sertifikasi :
1.
Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat
merusak citra profesi guru
2.
Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas
dan tidak profesional
3.
Meningkatkan kesejahteraan guru
c. Dasar
pelaksanaan sertifikasi
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan
tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat
pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan.
Landasan
hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4
Mei 2007.
2. Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang
dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang untuk
menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang
dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan
menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah di
Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang
bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap
satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang
dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program
pendidikan.
a. Dasar
Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum
akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60,
Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan
Mendiknas No. 87/U/2002.
b. Tujuan
Akreditasi Sekolah:
1.
Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang
dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan
pengakuan peringkat kelayakan.
3.
Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program
dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
c. Manfaat
Akreditasi Sekolah
1. Dapat
dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan
rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat
dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu
pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Dapat
dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga
Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi,
dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu
mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan
pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan
informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan
dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme,
moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu
Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari
satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling
menguntungkan.
d.
Persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah
Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan
akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki
Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki
peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki
sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki
pendidik dan tenaga kependidikan.
5.
Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah
menamatkan peserta didik.
3.
Standarisasi
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar
Kompetensi Lulusan
• Standar
Isi
• Standar
Proses
• Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar
Sarana dan Prasarana
• Standar
Pengelolaan
• Standar
Pembiayaan Pendidikan
• Standar
Penilaian Pendidikan
a. Fungsi
dan Tujuan Standar :
Standar
Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat.
• Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
4.Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
Muhammad Surya (ketua umum pengurus PGRI),
menyatakan dengan tegas “semua keberhasilan Agenda reformasi pendidikan pada
akhirnya ditentukan oleh unsur yang ada di front terdepan,yaitu guru. Hak-hak
guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga
negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi”.
Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah
adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah
yang layak.
·
5.Alih Tugas
Profesi dan Rekrutmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialaih
Tugaskan ke Prfesi Lain.
·
Upaya ini merupakan konsekuensi bagi para pendidik
yang tidak memenuhi standar kompetensi yang harus dialih tugaskan kee profesi
lain. Pengalihan tersebut dengan syarat:
·
Mereka telah
diberi kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif tapi
menunjukkan perubahan yng signitifikan.
·
Guru
tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak
ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
·
Jika syarat telah dilakukan, maka mereka harus rela
dan pantas untuk dialih tugaskan ke tugas yang lain dan sesuai, semisal tenaga
administrasi, atau kalau perlu dipensiun dinikan.
C.
UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH GURU
Guru
yang baik selalu mengetahui bahwa ukuran tunggal tidak cocok utuk semuanya,dan
bahkan mereka sering dipaksa menggunakan strategi-strategi mendidik yang hanya
mencakup suatu lingkup sempit atas tinkat-tingkat kemampuan, minat dan kesiapan
para siswa mereka. Pendekatan mengajar terkadang mengabaikan antusisme para
siswa yang cerdas dan menyebabkan frustasi para siswa untuk belajar dan yang
membutuhkan perhatian khusus. Tenaga pendidik yang luar biasa akan memberikan
strategi-strateginya sendiri dalam proses belajar mengajar dengan teknik-teknik
yang membri inspirasi kepada pelajar yang berbakat. Strategi dan teknik
tersebut diantaranya adalah mengembangkan profil siswa dengan cara :
v Menyesuaikan
pengajaran dengan kebutuhan individual
·
Bila siswa tidak belajar dari cara yang kita ajarkan,
maka kita perlu megajar mereka dengan cara yang mereka pelajari. Martha
Kaufeldt (Dalam Forsten, Grant and Hollas 2002,vii)
·
Masing-masing murid meempunyai keanekaragaman
tersendiri lahir dengan kecenderungan dan kemampuan yang berbeda-beda maka oleh
itu kita bisa memahi mereka terlebih dahulu.
v Tentukan
Kecerdasan yang Beragam, Gaya Belajar, Pengetahuan awal, dan Minat
masing-masing Siswa.
v Mengenali
Tahap-tahap perkembangan,Kesiapan, daerah-daerah tantangan, dan Keterbatasan.
·
Selain mengembangkan profil siswa kita sebagai guru
dapat menganekaragamkan penyajian saat mengajar, antara lain:
·
ÿ Kaitlah Minat Para Siswa
·
ÿ Pakailah Hal-hal baru dan Humor
·
Mendapatkan perhatian anak-anak selalu menjadi tujuan
utama para pendidik. Menurut sylwester (Dalam Martha Keufeldt,2008) Empat
kemampuan yang harus dimiliki oleh sistem perhatian yang efektif,yaitu harus 1.
Mengenal dengan cepat dan fokus pada item yang paling penting. 2. Mendukung
perhatian pada fokusnya sambil memantau informasi terkait. 3. Memasuki
ingatan-ingatan yang sedang tidak aktif, tapi bisa menjadi relevan dengan fokus
sekarang. 4. Mengalihkan dengan cepat ketika informasi datang.
ÿ Hubungkan
Konsep dan Keterampilan Baru dengan Yang Disini dan Sekarang.
BAB III
KESIMPULAN
Masalah dalam pendidikan yang sangat penting yaitu
kesempatan pendidikan dan mutu pendidikan dan masih banyak lagi masalah-masalah
lainnya. Dalam hal ini, terkait dengan kesempatan pendidikan yang adil bagi
semua warga negara telah dinyatakan dalam undang-undang, yang masih
ditunggu-tunggu oleh semua warga negara yaitu realita dari pernyataan tersebut,
sehingga pendidikan nasional diharapkan dapat menyediakan kesempatan yang
seluas-luasnya bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan khususunya
di tanah air yang tercinta ini.
Berbicara tentang mutu pendidikan, maka berbicara tentang kualitas
komponen pendidikan dan kerja samanya serta mobilitas komponen yang mengarah
kepada pencapaian tujuan.
Peningkatan kesempatan pendidikan atau pemerataan
pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa telah banyak
lankah-langkah yang ditempuh melalui cara konvensional (kesepakatan, kebiasaan)
dan cara inovatif. Sedangkan peningkatan mutu pendidikan dalam garis besarnya
meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak, personalia, dan
manajemen.
DAFTAR PUSTAKA
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan (Edisi Revisi).
Jakarta: PT Asdi Mahastya.
Jalaluddin. 2001. Teologi
Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Nahdi, Khirjan. 2010. Menata
Kembali Pendidikan. Yogyakarta: Insyira.
ArtikelIndonesia.blogspot.com
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .