Wednesday, October 17, 2018

Makalah Karakteristik Mutu Pendidikaan


Hasil gambar untuk mutu pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Mutu Pendidikan
Berangkat dari arti kata mutu disini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu, (ukuran) baik buruk suatu benda; kadar; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb); kualitas, berarti mutu sama halnya dengan memiliki kualitas dan bobot. Jadi pendidikan yang bermutu yaitu pelaksanaan pendidikan yang dapat menghsilkan tenaga profesional sesuai dengan kebutuhan negara dan bangsa pada saat ini. Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan).

1.      Karaktersitik Mutu Pendidikan
Husaini Usman (2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu pendidikan (artikelindonesia.blogspot.com) yaitu:
  • Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah vaforit
  • Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat.
·         Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
  • Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis  moneter, sekolah masih tetap bertahan
  • Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
  • Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi  nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
  • Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
  • Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).
  • Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.  
  • Konsistensi (concistency) yakni keajengan,  konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
  • Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.
  • Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang  masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas. 
  • Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.
B.  Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Oleh Pemerintah
·         Adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
   Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergerakan tenaga ahli yang sangat masif. Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap menghadapi kompetisi global.
   Pada era teknologi informasi, guru bukanlah satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan.  Tapi peran guru telah berubah menjadi fasilitaor,motivator dan dimasitator bagi peserta didik. Dalam kondisi seperti itu doharapkan guru  dapat memberikan peran lebih besar. Dengan kata lain peran pendidik tidak dapat digantikan oleh siapa pin dan apa pun serta era apa pun.  Untuk melaksanakan peran tersebut secara efektif  maka perlu ditingkatkan scenario yang jelas.
1.     Langkah apakah yang dianggap penting.
2.     Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan.
3.     Apa hubungan langkah satu dengan langkah lainnya.
   Beberapa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan tantangan terbesar yang harus segera dilakukan oleh pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini adalah dengan melalui :
1. Sertifikasi
   Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
   Dalam Undang-undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
a. Tujuan Sertifikasi :
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
b. Adapun manfaat sertifikasi :
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3. Meningkatkan kesejahteraan guru
c. Dasar pelaksanaan sertifikasi
   Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
    Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
2. Akreditasi
   Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
   Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
b. Tujuan Akreditasi Sekolah: 
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
d. Persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah
   Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

3. Standarisasi
   Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
a. Fungsi dan Tujuan Standar :
  Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
4.Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
   Muhammad Surya (ketua umum pengurus PGRI), menyatakan dengan tegas “semua keberhasilan Agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang ada di front terdepan,yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi”. Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak.
·         5.Alih Tugas Profesi dan Rekrutmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialaih Tugaskan ke Prfesi Lain.
·         Upaya ini merupakan konsekuensi bagi para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi yang harus dialih tugaskan kee profesi lain. Pengalihan tersebut dengan syarat:
·                 Mereka telah diberi kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif tapi menunjukkan perubahan yng signitifikan.
·                Guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
·         Jika syarat telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialih tugaskan ke tugas yang lain dan sesuai, semisal tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiun dinikan.

C.       UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH GURU
            Guru yang baik selalu mengetahui bahwa ukuran tunggal tidak cocok utuk semuanya,dan bahkan mereka sering dipaksa menggunakan strategi-strategi mendidik yang hanya mencakup suatu lingkup sempit atas tinkat-tingkat kemampuan, minat dan kesiapan para siswa mereka. Pendekatan mengajar terkadang mengabaikan antusisme para siswa yang cerdas dan menyebabkan frustasi para siswa untuk belajar dan yang membutuhkan perhatian khusus. Tenaga pendidik yang luar biasa akan memberikan strategi-strateginya sendiri dalam proses belajar mengajar dengan teknik-teknik yang membri inspirasi kepada pelajar yang berbakat. Strategi dan teknik tersebut diantaranya adalah mengembangkan profil siswa dengan cara :
v Menyesuaikan pengajaran dengan kebutuhan individual
·         Bila siswa tidak belajar dari cara yang kita ajarkan, maka kita perlu megajar mereka dengan cara yang mereka pelajari. Martha Kaufeldt (Dalam Forsten, Grant and Hollas 2002,vii)
·         Masing-masing murid meempunyai keanekaragaman tersendiri lahir dengan kecenderungan dan kemampuan yang berbeda-beda maka oleh itu kita bisa memahi mereka terlebih dahulu.
v Tentukan Kecerdasan yang Beragam, Gaya Belajar, Pengetahuan awal, dan Minat masing-masing Siswa.
v Mengenali Tahap-tahap perkembangan,Kesiapan, daerah-daerah tantangan, dan Keterbatasan.
·         Selain mengembangkan profil siswa kita sebagai guru dapat menganekaragamkan penyajian saat mengajar, antara lain:
·         ÿ Kaitlah Minat Para Siswa
·         ÿ Pakailah Hal-hal baru dan Humor
·         Mendapatkan perhatian anak-anak selalu menjadi tujuan utama para pendidik. Menurut sylwester (Dalam Martha Keufeldt,2008) Empat kemampuan yang harus dimiliki oleh sistem perhatian yang efektif,yaitu harus 1. Mengenal dengan cepat dan fokus pada item yang paling penting. 2. Mendukung perhatian pada fokusnya sambil memantau informasi terkait. 3. Memasuki ingatan-ingatan yang sedang tidak aktif, tapi bisa menjadi relevan dengan fokus sekarang. 4. Mengalihkan dengan cepat ketika informasi datang.
ÿ Hubungkan Konsep dan Keterampilan Baru dengan Yang Disini dan Sekarang.



















BAB III
KESIMPULAN
Masalah dalam pendidikan yang sangat penting yaitu kesempatan pendidikan dan mutu pendidikan dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya. Dalam hal ini, terkait dengan kesempatan pendidikan yang adil bagi semua warga negara telah dinyatakan dalam undang-undang, yang masih ditunggu-tunggu oleh semua warga negara yaitu realita dari pernyataan tersebut, sehingga pendidikan nasional diharapkan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan khususunya di tanah air yang tercinta ini.  Berbicara tentang mutu pendidikan, maka berbicara tentang kualitas komponen pendidikan dan kerja samanya serta mobilitas komponen yang mengarah kepada pencapaian tujuan.
Peningkatan kesempatan pendidikan atau pemerataan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa telah banyak lankah-langkah yang ditempuh melalui cara konvensional (kesepakatan, kebiasaan) dan cara inovatif. Sedangkan peningkatan mutu pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak, personalia, dan manajemen.





DAFTAR PUSTAKA

Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta: PT Asdi Mahastya.
Jalaluddin. 2001. Teologi Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Nahdi, Khirjan. 2010. Menata Kembali Pendidikan. Yogyakarta: Insyira.
 ArtikelIndonesia.blogspot.com 
























0 comments:

Post a Comment

Monggo Komentarnya. . .