Hukum Mengusap Air Wudhu
KEMAKRUHAN MENGUSAP AIR SETELAH WUDU
حاشية الباجوري ١/٧٢
Dan termasuk kesunnahan setelah wudhu adalah tidak mengusap anggota wudhu dengan kain tanpa adanya udzur,karena hal tersebut dapat menghilangkan atsar/bekas ibadah,jika ada udzur semisal kedinginan,khawatir tertempel perkara najis,atau ia hendak tayammum setelah wudhu maka tidak makruh baginya melakukan hal tersebut(tansyif/mengelap anggota wudhu). [ ~hasyiah al bajuri 1/62 ].
Disunnahkan meninggalkan tanfisy,yaitu mengelap air dengan kain(handuk) karena hal ini bisa mghilangkan bekas suatu ibadah(atsarul ibadah).dan tanfisy telah menyelahi sunnah nabi. Bahwasanya nabi menolak kaos tangan yang di dtangkan untukya untuk tanfisy(mengelap)stlah mandi jinabah.
Kesunatan untuk tidak mgelap air dengan kain(tanfisy)ini ketika tidak ada udzur.adapun jika sebab udzur,sprt dingin,takut terkena najis maka tidak di sunnahkan meninggalkn tanfisy,bahkan lebih baik dengan mengelapya.dalam ktb tuhfah,menurut imam romli: bahkan wajib mengelapya jika kuatir trkena najis dan tidak menemukan sesuatu untuk membasuhya. [ i'anatut tholibin 1/54 ].
Hukum Mengusap Wajah/Anggota Wudhu dengan Kain/Handuk Menurut Qoul Aujah adalah Makruh dan begitu juga seperti yang ada di Kitab Roudhoh, Dan Qil Berpendapat Mengusap Wajah dengan Handuk ini Hukumnya Mubah dan begitu juga Meninggalkannya dan Menurut Imam Nawawi di dalam Kitab Syarah Muhaddzab Hukumnya Makruh dan Bahkan Qil berpendapat Makruh secara Muthlaq.#Habib Novel Al-Athos
كفاية الأحيار ج ١ ص ٢٦
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .