Ada beberapa hadits yang menjelaskan sifat dan macam-macam tabaruk sahabat kepada Rasul SAW. Ada sahabat yang bertabaruk dengan tubuh Rasul sebagaimana yang dilakukan oleh Aisyah (HR Bukhari-Muslim), rambut Rasul sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Thalhah (HR Muslim), liur Rasul sebagaimana dilakukan Asma binti Abu Bakar (HR Bukhari-Muslim), keringat Rasul sebagaimana yang dilakukan Ummu Salim dan hal itu diafirmasi kebenarannya oleh Rasul (HR Muslim), bahkan barang-barang yang pernah disentuh Rasul pun dijadikan tabaruk oleh sahabat, salah satunya adalah minuman (HR Bukhari dalam Kitab Al-Asyribah).
Tetapi, bolehkah kita menggunakan cara tabaruk yang dilakukan para sahabat kepada Rasulullah SAW dengan tabaruk kita kepada para kiai dan guru-guru kita? Apakah bisa disamakan antara bertabaruk dengan Rasulullah SAW dan bertabaruk (ngalap berkah) dengan orang saleh zaman sekarang seperti kiai? Mengingat derajat antara kiai dan Nabi sangat berbeda jauh.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas merupakan dalil kebolehan untuk tabarruk dengan bekas orang saleh. Tentunya kiai juga merupakan orang saleh. Sah-sah saja kita untuk bertabaruk kepada para kiai sebagaimana para sahabat bertabaruk kepada Rasulullah SAW.
Bahkan Ibnu Hibban dalam Sahih-nya membuat dua bab khusus yang menjelaskan kebolehan bertabaruk dengan orang saleh dan ahli ilmu. Dua bab itu adalah
ذِكْرُ مَا يُسْتَحَبُّ لِلْمَرْءِ التَّبَرُّكُ بِالصَّالِحِينَ، وَأَشْبَاهِهِمْ
Artinya, “Bab menjelaskan kesunahan bagi seseorang untuk bertabaruk dengan orang saleh dan orang yang serupa dengan orang saleh.”
ذِكْرُ
إِبَاحَةِ التَّبَرُّكِ بِوَضُوءٍ الصَّالِحِينَ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ
إِذَا كَانُوا مُتَّبِعِينَ لَسُنَنِ الْمُصْطَفَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
Artinya, “Bab menjelaskan tentang kebolehan bertabaruk dengan wudhunya orang saleh yang merupakan bagian dari ahli ilmu jika mereka mengikuti sunnah-sunnah Rasulullah.”
Dari dua bab di atas, Ibnu Hibban ingin menyebutkan bahwa bertabaruk seperti yang dilakukan oleh para sahabat kepada Rasul itu boleh dilakukan oleh orang lain kepada orang yang saleh asalkan orang tersebut menjalankan sunah-sunah Rasulullah SAW.
Ibnu Hibban dalam bab pertama yang saya sebutkan menjelaskan sebuah hadits tentang anjuran Rasul untuk bertabaruk kepada orang yang lebih tua.
الْبَرَكَةُ مَعَ أَكَابِرِكُمْ
Artinya, “Keberkahan itu terdapat pada orang-orang yang lebih tua (lebih berilmu) dari kalian.”
Hadits di atas dinyatakan sahih oleh Al-Hakim dalam kitab Al-Mustadrak alas Sahihain-nya dan menyatakan bahwa hadits di atas sahih sesuai dengan syarat Bukhari.
Makna lebih tua dalam hadits di atas bukan cukup lebih tua secara umur akan tetapi lebih ahli secara ilmu. Jika ada anak kecil yang lebih berilmu dan mumpuni, maka anak kecil tersebut juga termasuk akabir dalam hadits di atas. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al-Minawi dalam kitab Faidhul Qadir-nya.
Dalam prespektif Ibnu Hibban ini, tentu seorang kiai yang setiap harinya mengajarkan agama dan ilmu-ilmu keislaman kepada para santrinya bisa dikategorikan sebagai orang saleh yang mengikuti sunah Rasul. Dan bukan haram, bidah, bahkan musyrik untuk ngalap barakah kepadanya.
Memang beberapa ulama mengatakan bahwa tabaruk yang dilakukan sahabat kepada Rasul itu tidak bisa disamakan dengan bertabaruk kepada orang saleh lain selain Rasul. Pendapat ulama ini bertujuan untuk berhati-hati agar tidak terjadi perbuatan syirik dan ghuluw (perbuatan kelewat batas). Jika tidak terjadi demikian ketika bertabaruk kepada orang saleh yang lain seperti kiai, maka hal itu tentu diperbolehkan. Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)
0 comments:
Post a Comment
Monggo Komentarnya. . .