Wednesday, October 24, 2018

"HUKUM MEMBAKAR BENDERA TAUHID"

Hasil gambar untuk bakar bendera tauhid
Pondok Pesantren Lirboyo
"HUKUM MEMBAKAR BENDERA TAUHID"

Akhir-akhir ini publik ramai memperbincangkan tindakan salah satu anggota organisasi yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid. Banyak pihak yang geram atas tindakan ini, sebab kalimat tauhid dimana pun penempatannya adalah kalimat yang harus dimuliakan oleh seluruh umat islam. Sehingga membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid adalah bentuk penghinaan yang nyata pada kalimat tauhid itu sendiri.

Benarkah hujjah (argumentasi) dan alasan tersebut?

Sebelumnya patut dipahami bahwa dalam konteks ini telah terjadi penyimpangan fungsi kalimat tauhid yang awalnya merupakan simbol keesaan Allah swt. Namun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab justru kalimat tersebut dijadikan sebagai simbol kepentingan mereka dan dijadikan lambang identitas golongan mereka, golongan ini biasa dikenal dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), salah satu gerakan separatis yang secara tegas telah dilarang oleh pemerintah.

Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Tanbihat al-Wajibat menjelaskan:

اَنَّ اسْتِعْمَالَ مَا وُضِعَ لِلتَّعْظِيْمِ فِيْ غَيْرِ مَحَلِّ التَّعْظِيْمِ حَرَامٌ
“Sesungguhnya menggunakan sesuatu yang diciptakan untuk diagungkan, untuk difungsikan pada hal yg tidak diagungkan adalah hal yang haram“.

Berdasarkan referensi di atas, mengalihfungsikan kalimat tauhid untuk kepentingan organisasi yang terlarang adalah bentuk perbuatan yang secara tegas diharamkan oleh syariat. Sebab perbuatan ini saja sudah dipandang menghina terhadap kalimat tauhid itu sendiri. Sehingga mestinya secara arif kita dapat menilai bahwa bendera tauhid pada konteks ini hakikatnya bukan merupakan lambang yang mewakili umat islam secara kesuluruhan, bahkan merupakan lambang yang dijadikan pemicu berbagai perpecahan bangsa, sebab telah difungsikan sebagai lambang golongan tertentu yang telah dilarang oleh pemerintah.

Peristiwa semacam ini sesungguhnya juga terjadi dalam ingatan sejarah kita, bagaimana Masjid Dhirar dihancurkan dan dibakar oleh Rasulullah saw. setelah beliau tahu bahwa ternyata masjid tersebut dibuat oleh kaum yang berupaya memecah belah umat Islam. Dalam menyikapi peristiwa ini, Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Kitab Al-Hawi Lil fatawi:

قَالَ عُلَمَاؤُنَا: وَإِذَا كَانَ الْمَسْجِدُ الَّذِيْ يُتَّخَذُ لِلْعِبَادَةِ وَحَضَّ الشَّرْعُ عَلَى بِنَائِهِ يُهْدَمُ وَيُنْزَعُ إِذَا كَانَ فِيْهِ ضَرَرٌ فَمَا ظَنُّكَ بِسِوَاهُ ؟ بَلْ هُوَ أَحْرَى أَنْ يُزَالَ وَيُهْدَمَ، هَذَا كُلُّهُ كَلَامُ الْقُرْطُبِيْ
“Para Ulama berkata: Jika masjid saja yang diciptakan untuk ibadah dan syariat menganjurkan untuk membangunnya berubah menjadi dihancurkan karena terdapat kemudlaratan, lantas bagaimana pendapatmu pada hal selain masjid? Jelas lebih pantas untuk dihilangkan dan dihancurkan. Perkataan tersebut adalah perkataan Imam Qurtuby”

Selain peristiwa itu, pernah pula tercatat dalam sejarah Sayyidina Utsman ra. membakar mushaf Al-Quran untuk tujuan menjaga keotentikan Al-Quran. Sebab Mushaf yang Ia bakar merupakan mushaf-mushaf yang bercampur antara ayat yang mansukh (disalin) dan ayat yang tidak mansukh. Khawatirnya jika mushaf-mushaf itu dibiarkan, banyak orang akan berpendapat bahwa lafadz yang bukan merupakan bagian dari Al-Quran dianggap sebagai bagian dari Al-Quran. Hal ini jelas akan berpengaruh pada keotentikan Al-Quran itu sendiri. Berdasarkan peristiwa ini, Para Fukaha berpandangan bahwa membakar Al-Qur’an jika bertujuan untuk menjaga kehormatan Al-Quran itu sendiri adalah hal yang diperbolehkan.isbn

Berdasarkan beberapa dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa bendera tauhid hanyalah kedok dari gerakan terlarang di negeri ini. Kita harus melawannya secara tegas. Tindakan membakar hakikatnya bukan melecehkan kalimat tauhid, namun untuk menyelamatkannya dari kepentingan yang tercela.

Dengan demikian, hukum membakar bendera tauhid adalah hal yang diperbolehkan, bahkan merupakan cara yang paling utama bila hal tersebut lebih efektif untuk menghentikan provokasi dari gerakan terlarang di negeri ini. Wallahu A’lam.

Sumber: Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo (LBM P2L)

Wednesday, October 17, 2018

Makalah Karakteristik Mutu Pendidikaan


Hasil gambar untuk mutu pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Mutu Pendidikan
Berangkat dari arti kata mutu disini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu, (ukuran) baik buruk suatu benda; kadar; taraf atau derajat (kepandaian, kecerdasan, dsb); kualitas, berarti mutu sama halnya dengan memiliki kualitas dan bobot. Jadi pendidikan yang bermutu yaitu pelaksanaan pendidikan yang dapat menghsilkan tenaga profesional sesuai dengan kebutuhan negara dan bangsa pada saat ini. Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan).

1.      Karaktersitik Mutu Pendidikan
Husaini Usman (2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu pendidikan (artikelindonesia.blogspot.com) yaitu:
  • Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah vaforit
  • Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat.
·         Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
  • Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis  moneter, sekolah masih tetap bertahan
  • Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
  • Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi  nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
  • Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
  • Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).
  • Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.  
  • Konsistensi (concistency) yakni keajengan,  konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
  • Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.
  • Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang  masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas. 
  • Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.
B.  Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan Oleh Pemerintah
·         Adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
   Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergerakan tenaga ahli yang sangat masif. Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap menghadapi kompetisi global.
   Pada era teknologi informasi, guru bukanlah satu-satunya sumber informasi dan ilmu pengetahuan.  Tapi peran guru telah berubah menjadi fasilitaor,motivator dan dimasitator bagi peserta didik. Dalam kondisi seperti itu doharapkan guru  dapat memberikan peran lebih besar. Dengan kata lain peran pendidik tidak dapat digantikan oleh siapa pin dan apa pun serta era apa pun.  Untuk melaksanakan peran tersebut secara efektif  maka perlu ditingkatkan scenario yang jelas.
1.     Langkah apakah yang dianggap penting.
2.     Langkah-langkah apakah yang harus dilakukan.
3.     Apa hubungan langkah satu dengan langkah lainnya.
   Beberapa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan tantangan terbesar yang harus segera dilakukan oleh pemerintah (kemendiknas). Upaya-upaya yang sedang dilakukan pada saat ini adalah dengan melalui :
1. Sertifikasi
   Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
   Dalam Undang-undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
a. Tujuan Sertifikasi :
1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
b. Adapun manfaat sertifikasi :
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3. Meningkatkan kesejahteraan guru
c. Dasar pelaksanaan sertifikasi
   Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
    Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
2. Akreditasi
   Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
   Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan atau program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
b. Tujuan Akreditasi Sekolah: 
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
d. Persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah
   Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.

3. Standarisasi
   Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
a. Fungsi dan Tujuan Standar :
  Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
4.Peningkatan Gaji dan Kesejahteraan Guru
   Muhammad Surya (ketua umum pengurus PGRI), menyatakan dengan tegas “semua keberhasilan Agenda reformasi pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh unsur yang ada di front terdepan,yaitu guru. Hak-hak guru sebagai pribadi, pemangku profesi keguruan, anggota masyarakat dan warga negara yang selama ini terabaikan, perlu mendapat prioritas dalam reformasi”. Hak utama pendidik yang harus memperoleh perhatian dalam kebijakan pemerintah adalah hak untuk memperoleh penghasilan dan kesejahteraan dengan standar upah yang layak.
·         5.Alih Tugas Profesi dan Rekrutmen Guru Untuk Menggantikan Guru atau Pendidik yang Dialaih Tugaskan ke Prfesi Lain.
·         Upaya ini merupakan konsekuensi bagi para pendidik yang tidak memenuhi standar kompetensi yang harus dialih tugaskan kee profesi lain. Pengalihan tersebut dengan syarat:
·                 Mereka telah diberi kesempatan untuk mengikuti diklat dan pembinaan secara intensif tapi menunjukkan perubahan yng signitifikan.
·                Guru tersebut memang tidak menunjukkan adanya perubahan kompetensi dan juga tidak ada indikasi positif untuk meningkatkan kompetensinya.
·         Jika syarat telah dilakukan, maka mereka harus rela dan pantas untuk dialih tugaskan ke tugas yang lain dan sesuai, semisal tenaga administrasi, atau kalau perlu dipensiun dinikan.

C.       UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN OLEH GURU
            Guru yang baik selalu mengetahui bahwa ukuran tunggal tidak cocok utuk semuanya,dan bahkan mereka sering dipaksa menggunakan strategi-strategi mendidik yang hanya mencakup suatu lingkup sempit atas tinkat-tingkat kemampuan, minat dan kesiapan para siswa mereka. Pendekatan mengajar terkadang mengabaikan antusisme para siswa yang cerdas dan menyebabkan frustasi para siswa untuk belajar dan yang membutuhkan perhatian khusus. Tenaga pendidik yang luar biasa akan memberikan strategi-strateginya sendiri dalam proses belajar mengajar dengan teknik-teknik yang membri inspirasi kepada pelajar yang berbakat. Strategi dan teknik tersebut diantaranya adalah mengembangkan profil siswa dengan cara :
v Menyesuaikan pengajaran dengan kebutuhan individual
·         Bila siswa tidak belajar dari cara yang kita ajarkan, maka kita perlu megajar mereka dengan cara yang mereka pelajari. Martha Kaufeldt (Dalam Forsten, Grant and Hollas 2002,vii)
·         Masing-masing murid meempunyai keanekaragaman tersendiri lahir dengan kecenderungan dan kemampuan yang berbeda-beda maka oleh itu kita bisa memahi mereka terlebih dahulu.
v Tentukan Kecerdasan yang Beragam, Gaya Belajar, Pengetahuan awal, dan Minat masing-masing Siswa.
v Mengenali Tahap-tahap perkembangan,Kesiapan, daerah-daerah tantangan, dan Keterbatasan.
·         Selain mengembangkan profil siswa kita sebagai guru dapat menganekaragamkan penyajian saat mengajar, antara lain:
·         ÿ Kaitlah Minat Para Siswa
·         ÿ Pakailah Hal-hal baru dan Humor
·         Mendapatkan perhatian anak-anak selalu menjadi tujuan utama para pendidik. Menurut sylwester (Dalam Martha Keufeldt,2008) Empat kemampuan yang harus dimiliki oleh sistem perhatian yang efektif,yaitu harus 1. Mengenal dengan cepat dan fokus pada item yang paling penting. 2. Mendukung perhatian pada fokusnya sambil memantau informasi terkait. 3. Memasuki ingatan-ingatan yang sedang tidak aktif, tapi bisa menjadi relevan dengan fokus sekarang. 4. Mengalihkan dengan cepat ketika informasi datang.
ÿ Hubungkan Konsep dan Keterampilan Baru dengan Yang Disini dan Sekarang.



















BAB III
KESIMPULAN
Masalah dalam pendidikan yang sangat penting yaitu kesempatan pendidikan dan mutu pendidikan dan masih banyak lagi masalah-masalah lainnya. Dalam hal ini, terkait dengan kesempatan pendidikan yang adil bagi semua warga negara telah dinyatakan dalam undang-undang, yang masih ditunggu-tunggu oleh semua warga negara yaitu realita dari pernyataan tersebut, sehingga pendidikan nasional diharapkan dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua warga negara untuk memperoleh pendidikan khususunya di tanah air yang tercinta ini.  Berbicara tentang mutu pendidikan, maka berbicara tentang kualitas komponen pendidikan dan kerja samanya serta mobilitas komponen yang mengarah kepada pencapaian tujuan.
Peningkatan kesempatan pendidikan atau pemerataan pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa telah banyak lankah-langkah yang ditempuh melalui cara konvensional (kesepakatan, kebiasaan) dan cara inovatif. Sedangkan peningkatan mutu pendidikan dalam garis besarnya meliputi hal-hal yang bersifat fisik dan perangkat lunak, personalia, dan manajemen.





DAFTAR PUSTAKA

Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2005. Pengantar Pendidikan (Edisi Revisi). Jakarta: PT Asdi Mahastya.
Jalaluddin. 2001. Teologi Pendidikan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Nahdi, Khirjan. 2010. Menata Kembali Pendidikan. Yogyakarta: Insyira.
 ArtikelIndonesia.blogspot.com 
























Monday, October 15, 2018

Kesadaran Diri

Hasil gambar untuk kesadaran diri 
berusahalah untuk selalu melakukan kebaikan dan pastikan setiap gerk gerikmu mengandung kemaslahatan untukmu keluragamu dan masyarakat.
 
“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan” (QS. Al Furqaan [25] ayat 63)
Dunia ini penuh dengan kenikmatan, senda gurau, banyak pilihan, bahkan berjuta rupa dan warna. Semua itu bercampur dengan ujian yang setia mengiringi langkah seseorang di muka bumi. Baik dalam rupa kesedihan yang mencekam diri, atau bahkan dalam masa-masa bahagia dan ketenaran.
“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau, dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala kepadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu” (QS. Muhammad [47] ayat 36)
Maka, jalanilah kehidupan ini dengan kenyataan yang ada. Berlarilah menjauh dari khayalan semu dan kemunafiqkan. Karena waktu tidak akan pernah berbalik ke belakang. Ia akan senantiasa melindas keras bagi mereka yang bersedia jatuh dalam keterpurukan.
Hadits riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam biasa berdoa: “Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan, kemalasan, sifat pengecut, menyia-nyiakan usia dan dari sifat kikir. Aku juga berlindung kepada-Mu dari siksa kubur dan dari fitnah kehidupan serta kematian” (Shahih Muslim No. 4878)
Namun, sudahkah kita mempersiapkan diri dalam merenda hari-hari yang ada di depan? Apakah semua persiapan itu memang berangkat dari niat yang tulus demi mendapatkan ridha Ilahi? Sebab berapa banyak orang yang telah mendapatkan segala macam harta namun ia tetap merasa menderita? Berapa banyak sosok yang telah menggenggam jabatan dan kedudukan yang tinggi, namun selama itu pula ia merasakan kegundahan yang dalam? Sehingga betapa banyak di dunia ini orang-orang yang tetap menderita dengan kepemilikan yang ada pada dirinya, padahal seharusnya dengan itu ia bisa lebih bahagia dari orang lain.
Sungguh, betapa banyak penderitaan dan kesakitan yang terjadi, dan betapa banyak pula yang dilakukan bukan karena seseorang layak mendapatkannya – oleh sebab miskinnya harta dan kepemilikan –, melainkan karena jalan yang telah ia pilih. Mereka senantiasa menerawang jauh ke langit imajinasi, dengan mengabaikan tujuan hidup di dunia dan diciptakan sebagai manusia. Bahkan mereka merasa ketika lepas dari penderitaan kemiskinan, maka telah lepas pula dari ujian. Padahal ujian terbesar dalam kehidupan ini justru berasal dari kekayaan, kemapanan, kepopuleran dan kemampuan yang dimiliki.
Maka dari itu, kita bukanlah satu-satunya orang yang terlepas dari ujian. Sebab tidak akan ada yang bisa terlepas darinya. Seberapapun jumlah kepemilikan yang ada pada diri, maka akan semakin menambah besar ujian yang harus di lalui. Untuk itu, janganlah kita terjatuh ke dalam lubang yang sama dan dalam bentuk kesalahan yang serupa pula. Dengan terus serakah dalam pencapaian dan menuruti setiap hawa nafsu duniawi, padahal tidak akan pernah terpuaskan meski dalam perilaku salah.
Hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam, beliau bersabda: “Seorang Mukmin tidak boleh dua kali jatuh dalam lubang yang sama” (Shahih Muslim No. 5317)
Kini, sudah tiba waktunya bagi kita untuk terus menginstropeksi diri.  Memandang diri sendiri lewat cermin kesadaran dan perenungan. Telah menjadi keharusan bagi kita untuk menyadari bahwasannya kehidupan ini merupakan jalan yang harus diketahui arah dan tujuannya. Bukan jalan yang dengan sesuka hati bisa kita buat tanpa memperhitungkan masalah medan, jarak dan akhirnya. Sebab, kita harus menyadari bahwa kehidupan ini adalah tanggungjawab dan ujian besar, dengan maksud agar kita tidak lepas kendali atau pun larut dalam keputusasaan.
Dari Ibnu Mas`ud Radiyallahu`anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda ”Diantara nasehat yang di dapat orang-orang dari sabda Nabi-Nabi terdahulu ialah: Jika engkau tidak malu, maka berbuatlah sekehendakmu” (Shahih Al-Bukhari). Sedangkan dalam shahih lainnya Al-Bukhari juga menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda; “Malu adalah baik semuanya”.
Janganlah gemar membangun istana yang megah hanya untuk kesenangan diri sendiri di pagi hari, sedangkan di senja hari hanya dijadikan sebagai gudang dan tempat sampah yang berserakan. Jangan biasakan diri ketika masih prima, harta berlimpah, dan kemampuan otak yang cemerlang, lantas lupa akan kesederhanaan. Sebab semuanya adalah titipan Allah SWT yang bisa diambil kapanpun. Semuanya bisa berubah hanya dalam hitungan yang singkat; jatuh sakit, bangkrut, dipecat, bahkan dengan adanya kematian. Dan jangan pula kita larut dalam pujian atau malah gemar memuji-muji orang lain secara berlebihan. Karena yang demikian akan sama dengan mencelakai diri sendiri bahkan orang lain dalam tahapan yang halus namun pasti terlaksana.
Hadits riwayat Abu Musa Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Nabi Shallallahu alaihi wassalam mendengar seorang memuji orang lain secara berlebih-lebihan, maka beliau bersabda: “Sungguh kamu telah membinasakannya atau telah memotong punggung orang itu” (Shahih Muslim No. 5321)
Curahkan waktumu dalam pemenuhan kebutuhan hidup dengan jalan yang benar dan tidak berlebihan. Kemudian saat cita-cita telah kesampaian, maka segera alirkan berkahnya dalam bentuk bantuan dan shodaqoh. Tebarkan selalu keramahan dan kesederhanaan dalam niat yang tulus dan bukan oleh sebab mengharapkan pujian. Jalinlah tali kasih sayang diantara sesama dengan cinta yang mengikat erat hingga ke relung sanubari. Dan capailah urusanmu dengan Sang Khalik dalam ketulusan dan penghambaan yang paling murni. Sehingga dengan demikian, maka tepatlah peran hidupmu di dunia ini. Engkau pun telah memegang amanah sebagai khalifah dengan jalan yang sesuai arah yang telah ditentukan. Sebagaimana Rasulullah SAW semasa hidupnya.
Hadits riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: ”Rasulullah SAW wafat ketika orang-orang sudah kenyang memakan kurma dan air” (Shahih Muslim No. 5284)
Bersabarlah karena Allah SWT, sebagaimana kesabaran yang di yakini oleh orang-orang shalih terdahulu. Seperti mereka menyadari hanya dengan bersabarlah maka kemudahan, pertolongan dan tempat kembali yang baik dari Allah SWT akan merengkuh diri. Kemenangan akan datang bersama dengan tingkat kesabaran dan jalan keluar akan hadir bersama instropeksi diri. Bahkan hanya dengan bersabarlah, maka diri pribadi akan lebih hati-hati dalam melangkah, menjadikan kalbu lebih tawadhuk (rendah hati) saat mendapatkan kemuliaan. Namun tetap bersikap qona`ah (menerima apa adanya) bila tengah menghadapi masalah yang sulit.
“Barang siapa yang menjaga diri maka Allah akan menjaganya, dan barang siapa yang mencukupkan diri maka Allah akan mencukupkannya, dan barang siapa yang bersabar maka Allah menjadikan ia orang yang bersabar” (Shahih Al-Bukhari no. 1469)
Untuk itulah saudaraku, biasakan diri untuk bercermin lewat kaca kesadaran dan nilai-nilai perenungan diri. Jadikan setiap yang kita jalani adalah langkah kehidupan yang mesti dilalui dengan penuh semangat, namun tetap menyadarinya sebagai satu bentuk ujian yang mengikat. Jangan jadikan kesempatan yang telah diberikan ini sebagai satu pelarian panjang terhadap kewajiban dalam mengagungkan Asma Allah SWT. Dengan terus mengejar kenikmatan dunia yang tiada lain hanyalah tipu daya dan senda gurau belaka.
Namun, jangan pula setiap nilai kebaikan yang dilakukan itu hanya demi mendapatkan pahala dari Allah SWT semata. Melainkan sadari bahwa semua itu sudah menjadi kewajiban dan kebutuhan bagi diri pribadi, sebagai ungkapan cinta yang sesungguhnya. Sedangkan masalah hasilnya (pahala dan syurga), biarlah Allah SWT saja yang menentukannya. Dan tetaplah bersikap wara` (menjaga diri) dengan amalan yang mengakar pada syariat Tuhan (Islam), serta istiqomah (terus menerus) lah dalam melakukan kebenaran itu. Agar kita tetap terjaga dari bentuk kesalahan dan perilaku dosa.
Semoga kita senantiasa mengamalkan peran hidup dan kehidupan ini sesuai dengan tujuan penciptaan, yaitu sebagai khalifah di muka bumi. Sehingga berkah dan ridha Allah SWT pun akan seiring mengikuti. Amin.
Yogyakarta, 10 Oktober 2010
Mashudi Antoro (Oedi`)
[Tulisan ini juga telah di terbitkan oleh lembar jum`at Al-Rasikh UII pada tanggal 15 Oktober 2010]